Sabtu, Februari 14, 2026
spot_img
BerandaHUKUM DAN KRIMINALKPK Gandeng Kejagung, Aset Korupsi AGK Tetap Diburu Meski Sudah Wafat

KPK Gandeng Kejagung, Aset Korupsi AGK Tetap Diburu Meski Sudah Wafat

JAKARTA, IndoBisnis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak berhenti memburu uang negara yang diduga dikorupsi mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).

Meski AGK telah meninggal dunia, KPK tetap menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menggugat secara perdata guna menagih uang pengganti sebesar Rp 109,7 miliar.

Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa gugatan perdata ini merupakan langkah hukum yang sesuai aturan, mengingat status tersangka AGK telah gugur akibat wafatnya mantan kepala daerah tersebut.

“Kami akan berkoordinasi dengan Biro Hukum KPK untuk menentukan langkah berikutnya. Penagihan uang pengganti tetap menjadi prioritas utama, termasuk melalui mekanisme gugatan perdata dengan dukungan Kejaksaan Agung,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (16/3/2025).

Lebih lanjut, Asep menekankan bahwa KPK tetap fokus pada pemulihan aset (assets recovery), guna mengembalikan kerugian negara akibat korupsi yang dilakukan AGK.

“Kami akan melihat skema penagihan yang bisa dilakukan. Yang jelas, aset yang sudah teridentifikasi harus dikembalikan,” tambahnya.

Selain kasus korupsi, AGK sebelumnya juga dijerat dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Meskipun status tersangkanya gugur karena meninggal dunia, aset-aset yang telah disita tetap menjadi fokus dalam proses hukum yang berjalan.

Di sisi lain, kuasa hukum AGK, Hairun Rizal, menyatakan bahwa pihak keluarga siap menghadapi gugatan perdata yang diajukan KPK.

“Langkah ini sejalan dengan Pasal 34 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kami akan berdiskusi dengan keluarga untuk menyikapi gugatan ini dengan baik,” katanya saat dihubungi, Minggu malam.

Sebelum meninggal dunia pada 14 Maret 2025, AGK tengah menjalani proses kasasi ke Mahkamah Agung setelah Pengadilan Tinggi Maluku Utara menolak bandingnya.

Hakim Tipikor Ternate sebelumnya telah menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta kepada AGK. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 109,7 miliar. Jika tidak dibayarkan, asetnya akan disita dan dilelang, atau diganti dengan hukuman tambahan 3,5 tahun penjara.

Kini, pertanyaan besar muncul: akankah negara berhasil mendapatkan kembali uang hasil korupsi ini? Ataukah proses hukum ini akan menghadapi hambatan dari pihak keluarga dan ahli waris?***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments