Senin, Agustus 31, 2026
spot_img
BerandaHUKUM DAN KRIMINALBREAKING: Pasar Tokona Disulap Jadi TPS, Aset Daerah Disorot KPK Terancam Mubazir

BREAKING: Pasar Tokona Disulap Jadi TPS, Aset Daerah Disorot KPK Terancam Mubazir

  • Ringkasan
  • Pasar Tokona milik Pemkab Halmahera Selatan dialihfungsikan sementara menjadi TPS sampah, meski sebelumnya disorot KPK sebagai aset mangkrak yang harus segera diaktifkan.
  • KPK memberi tenggat enam bulan untuk memfungsikan kembali Pasar Tokona dan Mall Saruma.
  • Sementara itu, Pemkab mengklaim revitalisasi telah dianggarkan dan tengah menyiapkan langkah teknis serta penjajakan dengan retail besar.

 

IndoBisnis – Pasar Modern Tokona, salah satu aset strategis milik Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, kini justru dialihfungsikan menjadi Tempat Pembuangan Sementara (TPS) sampah.

Ironi ini muncul di tengah sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap aset daerah yang mangkrak dan berpotensi mubazir.

Pantauan IndoBisnis di lokasi pada malam hari sekitar pukul 20.16 WIT malam menunjukkan area Pasar Tokona telah dibersihkan menggunakan alat berat ekskavator.

Di bagian depan pintu masuk pasar, terpampang jelas papan bertuliskan “Informasi Lokasi Pembuangan Sementara (TPS) Sampah”, menandai perubahan fungsi bangunan yang sejatinya disiapkan sebagai pusat aktivitas ekonomi masyarakat.

Langkah menjadikan pasar sebagai TPS ini memantik tanda tanya publik. 

Pasalnya, sebelumnya KPK RI secara terbuka menyoroti keberadaan Pasar Tokona dan Mall Saruma yang hingga kini belum difungsikan secara optimal, meski menelan anggaran daerah dalam jumlah besar.

KPK Soroti Aset Mangkrak dan BUMD Bermasalah

Kasatgas Pencegahan V Koordinasi Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK RI, Trimulyono, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima informasi terkait rencana rehabilitasi Pasar Tokona dan Mall Saruma.

“Secara informal disampaikan bahwa tahun ini sudah dianggarkan untuk rehabilitasi Pasar Tokona dan Mall Saruma. Rencana itu akan dimanfaatkan karena di depan lokasi sudah dibangun pelabuhan,” kata Trimulyono saat dikonfirmasi IndoBisnis melalui pesan WhatsApp, 23 Mei 2025.

Tak hanya aset fisik, KPK juga menaruh perhatian serius pada dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yakni BPRS Saruma Sejahtera dan Primaniaga, yang dinilai terus mengalami kerugian.

“Saat itu kami hanya menyarankan, jika memang merugi sebaiknya ditutup saja. Selebihnya kami serahkan ke pemerintah daerah,” tegas Trimulyono.

Pernyataan tersebut menegaskan sikap KPK yang mendorong pemerintah daerah agar tidak terus membiarkan uang rakyat tersedot untuk menopang aset dan BUMD yang tidak produktif.

Pemkab Halsel Klaim Revitalisasi Sudah Dianggarkan

Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Dinas Keuangan Kabupaten Halmahera Selatan, Muhammad Nur, menyatakan bahwa penganggaran revitalisasi Pasar Tokona telah dilakukan sejak tahun lalu.

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memastikan seluruh aset daerah dimanfaatkan secara maksimal.

“Saya hanya ingin menindaklanjuti yang tadi disampaikan, kaitannya dengan aset. Tentunya, sebagai aset daerah, itu akan menjadi perhatian pemerintah daerah untuk dimanfaatkan dengan baik,” ujar Muhammad Nur saat ditemui IndoBisnis di ruang kerjanya, 8 Mei 2025.

Menurutnya, pembangunan Pelabuhan Semut di sekitar kawasan Tokona diharapkan menjadi faktor penunjang utama bagi kebangkitan aktivitas ekonomi di wilayah tersebut.

“Kalau mau pasar itu beroperasi dengan baik, tentu fasilitas pendukung seperti akses transportasi, sirkulasi barang, dan kelengkapan infrastruktur harus tersedia,” jelasnya.

Aset Hilang, OPD Diminta Bertanggung Jawab

Terkait laporan hilangnya sejumlah aset, termasuk pendingin udara (AC), Muhammad Nur menegaskan bahwa seluruh aset daerah tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) dan menjadi tanggung jawab masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Aset itu ada di masing-masing OPD. Apakah berada di Dinas Perkim atau Perindagkop, perlu dicek kembali. Awalnya pembangunan dilakukan oleh Perkim, jadi kemungkinan besar tercatat di sana,” terangnya.

Ia menambahkan, apabila terjadi pengalihan atau hibah aset, pencatatan administrasi wajib diperbarui sesuai lokasi dan instansi penerima agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Tenggat KPK Enam Bulan, Pemda Dituntut Serius

KPK memberikan tenggat waktu enam bulan kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan untuk mengaktifkan kembali Pasar Tokona dan Mall Saruma.

Muhammad Nur mengakui bahwa pemfungsian aset tersebut membutuhkan kesiapan teknis yang matang.

“Kalau mau memfungsikan sesuatu, tentu harus lengkap dulu. Pasar harus punya kios, drainase, dan fasilitas dasar lainnya. Kalau mall, harus diperhatikan eskalator, ruangan, dan calon penyewa,” paparnya.

Ia juga mengakui bahwa mengalihkan aktivitas pedagang yang selama ini terpusat di kawasan Labuha bukan perkara mudah.

“Pedagang sudah punya aktivitas di Labuha. Mengarahkan mereka pindah ke mall butuh pendekatan kebijakan yang tepat,” ujarnya.

Gaet Retail Besar, Tokona Diproyeksi Jadi Pusat Ekonomi Baru

Sebagai langkah strategis, Pemkab Halmahera Selatan mengupayakan masuknya retail besar untuk mengisi Mall Saruma.

“Pak Bupati sempat mengomunikasikan dengan retail besar seperti Hipernat agar bisa menempati mall tersebut. Bahkan Kadis Perindag juga ditugaskan untuk mencari calon tenant,” ungkap Nur.

Ia optimistis, dengan dukungan pelabuhan dan infrastruktur pendukung lainnya, kawasan Tokona berpotensi tumbuh menjadi pusat ekonomi baru di Halmahera Selatan.

Disperkim Bungkam, Sekda Lempar ke Kadis Keuangan

Sementara itu, saat dikonfirmasi IndoBisnis, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Halmahera Selatan, Ikbal Hi. Mustafa, belum memberikan keterangan resmi.

“Jangan direkam, nanti torang ketemu di luar,” ujarnya singkat secara informal.

Adapun Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Selatan, Safiun Rajulan, memilih tidak banyak berkomentar dan menyarankan agar media langsung menghubungi Dinas Keuangan.

“Langsung saja ke Kadis Keuangan,” katanya singkat saat ditemui di Kantor Bupati, 8 Mei 2025.

Di tengah janji revitalisasi dan tenggat KPK yang terus berjalan, alih fungsi Pasar Tokona menjadi TPS justru mempertegas jurang kontras antara perencanaan di atas kertas dan realitas di lapangan.

***

Mardan Amin Jurnalis IndoBisnis berkontribusi pada cerita ini.

Artikel ini diterbitkan IndoBisnis dengan judul: BREAKING: Pasar Tokona Disulap Jadi TPS, Aset Daerah Disorot KPK Terancam Mubazir.

Disclaimer

Informasi yang disediakan oleh IndoBisnis.co.id bertujuan untuk edukasi dan informasi umum. Kami tidak memberikan saran keuangan, hukum, atau pajak secara langsung.

IndoBisnis.co.id tidak bertanggung jawab atas keputusan finansial Anda. Konsultasikan dengan penasihat profesional sebelum membuat keputusan penting.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments