Tag: HalmaheraSelatan

  • Kasus Pengeroyokan Halsel Mandek, Kasatreskrim Diduga Masuk Angin

    Kasus Pengeroyokan Halsel Mandek, Kasatreskrim Diduga Masuk Angin

    • Ringkasan Berita:
    • Kasus dugaan pengeroyokan di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, kembali menjadi sorotan. Dua perempuan berinisial VH dan SA telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga kini belum ditahan oleh penyidik Polres Halmahera Selatan.
    • Lambannya penanganan perkara yang telah berjalan hampir dua tahun memunculkan dugaan adanya perlakuan khusus terhadap tersangka dan memantik kritik dari kuasa hukum korban.

    LABUHA, IndoBisnis – Kasus dugaan pengeroyokan di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, kembali menuai sorotan publik setelah dua perempuan berinisial VH dan SA ditetapkan sebagai tersangka, tetapi hingga kini belum juga ditahan oleh penyidik Satreskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Halmahera Selatan.

    Padahal, perkara tersebut telah berjalan hampir dua tahun. Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai kepastian hukum sekaligus dugaan adanya perlakuan khusus terhadap para tersangka. Di tengah lambannya proses penyidikan, publik mulai mempertanyakan keseriusan penyidik dalam menuntaskan perkara tersebut.

    Kasatreskrim Polres Halmahera Selatan, IPTU Wahyu Hermawan, S.H., M.M., menegaskan bahwa perkara dugaan pengeroyokan tersebut masih tetap ditangani dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.

    “Waalaikumsalam wr wb. Kasus tersebut kami tetap menangani dan sekarang sudah tahap penyidikan serta telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam waktu dekat kami akan limpahkan berkas ke kejaksaan,” kata Wahyu saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (20/5/2026).

    Namun, saat ditanya mengenai alasan belum dilakukannya penahanan terhadap kedua tersangka, Wahyu menyebut penyidik memiliki pertimbangan kemanusiaan.

    “Tersangka tidak ditahan karena pertimbangan anaknya masih kecil,” tegasnya.

    Pernyataan tersebut belum mampu meredam kritik dari pihak korban. Kuasa hukum korban, Fardi Tolangara, secara terbuka menantang Kasatreskrim baru Polres Halsel untuk menuntaskan perkara yang dinilainya sebagai “utang penyidikan” dari pejabat sebelumnya.

    Menurut Fardi, lambannya proses penanganan perkara telah menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat dan memunculkan dugaan bahwa aparat penegak hukum tidak bertindak tegas terhadap para tersangka.

    “Kasat Reskrim baru harus berani mengambil langkah tegas dan menyelesaikan perkara ini. Jangan sampai pergantian pejabat hanya formalitas sementara kasus tetap mandek tanpa kepastian hukum,” tegas Fardi.

    Ia menjelaskan, laporan polisi yang dibuat pada 18 Juli 2024 baru ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/126.a/XI/RES.1.6/2026/Sat Reskrim tertanggal 8 November 2025.

    Menurutnya, rentang waktu tersebut menunjukkan lambannya proses hukum untuk perkara yang tergolong tindak pidana umum.

    “Artinya, hanya untuk naik dari penyelidikan ke penyidikan saja memakan waktu sekitar 16 bulan. Ini perkara pengeroyokan, bukan perkara korupsi besar atau kejahatan luar biasa,” ujarnya.

    Tak berhenti di situ, Fardi juga menyoroti diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor: SP.Sidik/126/IV/RES.1.6/2026/Sat Reskrim tertanggal 29 April 2026.

    Menurut dia, dari penyidikan awal hingga penyidikan lanjutan kembali membutuhkan waktu sekitar lima bulan tanpa perkembangan signifikan yang terlihat publik.

    “Dari penyidikan awal ke penyidikan lanjutan saja kembali memakan waktu sekitar lima bulan. Publik tentu bertanya, sebenarnya ada apa dengan perkara ini?” katanya.

    Fardi menilai lambannya penanganan tersebut bertentangan dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana.

    Dalam Pasal 31 ayat (2) disebutkan bahwa penyidikan perkara mudah harus diselesaikan paling lama 30 hari, perkara sedang 60 hari, perkara sulit 90 hari, dan perkara sangat sulit 120 hari.

    “Kalau mengacu pada Perkap Nomor 12 Tahun 2009, maka perkara ini jelas sudah jauh melewati batas waktu. Sampai hari ini perkara masih di tahap penyidikan, sementara tersangka sudah ada tetapi tidak juga ditahan,” tegasnya.

    Ia menilai kondisi tersebut memperlihatkan lemahnya profesionalisme penyidik dalam menjalankan tugas sebagaimana diamanatkan regulasi internal Polri.

    Lebih lanjut, Fardi menegaskan bahwa syarat objektif penahanan sebenarnya telah terpenuhi karena dugaan tindak pidana pengeroyokan memiliki ancaman pidana di atas lima tahun penjara. Dari sisi subjektif, penyidik juga dinilai perlu mempertimbangkan potensi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

    “Kalau syarat penahanan sudah terpenuhi tetapi tersangka tetap tidak ditahan, maka wajar jika muncul dugaan adanya perlakuan khusus. Jangan sampai hukum terlihat hanya keras kepada masyarakat kecil, tetapi melemah ketika menghadapi pihak tertentu,” ujarnya.

    Sorotan terhadap perkara ini semakin relevan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

    Dalam KUHAP baru tersebut, prinsip transparansi, akuntabilitas penyidikan, perlindungan hak korban, dan kepastian hukum diperkuat guna memastikan setiap perkara pidana ditangani secara profesional dan tidak berlarut-larut.

    KUHAP baru juga menegaskan pentingnya pengawasan terhadap tindakan aparat penegak hukum agar setiap proses penyidikan berjalan sesuai prinsip keadilan dan persamaan di hadapan hukum.

    Fardi menegaskan masyarakat kini menunggu langkah nyata Kasatreskrim Polres Halmahera Selatan untuk membuktikan bahwa institusi Polri tetap berkomitmen terhadap penegakan hukum yang adil dan tidak tebang pilih.

    “Kami tantang Kasat Reskrim baru untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan objektif. Jangan biarkan kasus ini menjadi simbol buruk mandeknya penegakan hukum di Halmahera Selatan,” pungkasnya.

    Kasus pengeroyokan di Halmahera Selatan tersebut kini menjadi ujian serius bagi kredibilitas penyidik Polres Halsel. Di tengah semangat reformasi hukum dan implementasi KUHAP baru, publik menunggu apakah perkara itu benar-benar segera dilimpahkan ke kejaksaan atau kembali menjadi contoh lambannya penegakan hukum yang memicu hilangnya kepercayaan masyarakat.

    ***

    Mardan Amin Press IndoBisnis, berkontribusi dalam penulisan laporan ini.

  • Bennix Sebut Pulau Obi Kosong, Warga Kawasi Ancam Demo Besar di Harita Group

    Bennix Sebut Pulau Obi Kosong, Warga Kawasi Ancam Demo Besar di Harita Group

    • Ringkasan Berita:
    • Pernyataan pengamat ekonomi Bennix yang menyebut Pulau Obi sebagai “pulau kosong” memicu kemarahan masyarakat di Halmahera Selatan, Maluku Utara.
    • Tokoh masyarakat Desa Kawasi, Jemi, mengancam menggelar demo besar di kawasan tambang nikel Harita Group apabila Bennix tidak datang meminta maaf secara adat kepada masyarakat Obi.

    IndoBisnis — Video viral TikTok pengamat ekonomi Bennix yang menyebut Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, sebagai wilayah tanpa penduduk lokal memicu kemarahan masyarakat setempat.

    Tokoh masyarakat Desa Kawasi, Jemi, bahkan mengancam akan melakukan konsolidasi besar-besaran untuk menggelar aksi demonstrasi di kawasan tambang nikel milik Harita Group dan sejumlah perusahaan tambang lainnya di Pulau Obi.

    Aksi tersebut akan dilakukan apabila Bennix tidak datang langsung ke Pulau Obi untuk meminta maaf secara adat kepada masyarakat setempat.

    “Kalau Bennix tidak datang meminta maaf secara adat kepada masyarakat Obi, maka kami akan melakukan demo besar-besaran di kawasan perusahaan tambang nikel yang ada di Obi,” tegas Jemi kepada IndoBisnis, Minggu (24/5/2026).

    Polemik bermula dari potongan video Bennix yang viral di TikTok. Dalam video tersebut, Bennix mempertanyakan identitas masyarakat Pulau Obi karena sebagian warga menggunakan Bahasa Bugis dan Melayu Ambon dalam percakapan sehari-hari.

    “Gua tanya sama warga lokal, ‘lu asli Pulau Obi?’ Dia malah berbahasa Bugis, bro,” ujar Bennix dalam video viral tersebut.

    Tak berhenti di situ, Bennix kemudian menyimpulkan bahwa masyarakat yang tinggal di Pulau Obi hanyalah pendatang dari Sulawesi dan Ambon.

    “Tidak ada warga lokal di Pulau Obi. Itu pulau kosong,” katanya.

    Pernyataan tersebut langsung menuai reaksi keras dari masyarakat Pulau Obi yang menilai ucapan Bennix telah merendahkan sejarah, budaya, dan identitas masyarakat adat di wilayah tersebut.

    Jemi menegaskan Pulau Obi bukan wilayah kosong sebagaimana disebutkan Bennix. Menurutnya, masyarakat adat Obi telah hidup turun-temurun jauh sebelum masuknya investasi tambang nikel di Halmahera Selatan.

    “Obi bukan tanah kosong. Ada leluhur, adat, budaya, dan masyarakat asli yang hidup di sini sejak lama,” ujar Jemi.

    Ia juga menilai penggunaan Bahasa Bugis atau Melayu Ambon oleh sebagian warga tidak dapat dijadikan ukuran untuk menghapus identitas masyarakat lokal Pulau Obi.

    Menurut Jemi, Maluku Utara sejak lama menjadi wilayah pertemuan berbagai etnis akibat perdagangan dan migrasi antarpulau.

    “Kalau orang Obi bicara Bugis atau Melayu Ambon, bukan berarti mereka bukan orang Obi,” katanya.

    Jemi mengatakan masyarakat dari sejumlah desa di Pulau Obi mulai melakukan komunikasi untuk menentukan langkah aksi demonstrasi apabila Bennix tidak segera memberikan klarifikasi dan permintaan maaf terbuka.

    Menurutnya, aksi tersebut merupakan bentuk protes masyarakat terhadap pernyataan yang dianggap melecehkan harga diri dan sejarah masyarakat Obi.

    Polemik ini juga dinilai memperlihatkan meningkatnya sensitivitas masyarakat terhadap isu identitas lokal di tengah ekspansi industri tambang nikel di Pulau Obi.

    Masuknya investasi besar memang menciptakan pertumbuhan ekonomi baru di Halmahera Selatan, namun masyarakat menilai perkembangan industri tidak boleh menghapus sejarah dan keberadaan masyarakat adat.

    “Ini bukan sekadar soal bahasa. Ini soal harga diri, sejarah, dan identitas masyarakat Obi,” tegas Jemi.

    Hingga berita ini diterbitkan, Bennix belum memberikan klarifikasi resmi terkait polemik video viral tersebut maupun tuntutan masyarakat Pulau Obi.

    ***

    Mardan Amin Press IndoBisnis, berkontribusi dalam penulisan laporan ini.

  • Jemi Desak Bennix Minta Maaf ke Warga Obi, Ancam Aksi Protes di Tambang Nikel

    Jemi Desak Bennix Minta Maaf ke Warga Obi, Ancam Aksi Protes di Tambang Nikel

    • Ringkasan Berita:
    • Tokoh masyarakat Desa Kawasi, Jemi, mendesak pengamat ekonomi Bennix meminta maaf kepada masyarakat Pulau Obi setelah pernyataannya yang menyebut Obi sebagai “pulau kosong” memicu kemarahan warga Maluku Utara.

    IndoBisnis — Tokoh masyarakat Desa Kawasi, Jemi, mengecam keras pernyataan pengamat ekonomi Benny Batara atau Bennix yang menyebut Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, tidak memiliki penduduk lokal.

    Pernyataan Bennix yang viral di media sosial TikTok memicu polemik dan kemarahan masyarakat Pulau Obi karena dinilai merendahkan sejarah, identitas adat, dan keberadaan masyarakat asli di wilayah tersebut.

    Jemi menegaskan masyarakat Obi merasa tersinggung atas ucapan Bennix yang menyebut Pulau Obi sebagai “pulau kosong” sebelum masuknya investasi tambang nikel.

    “Obi bukan tanah kosong. Ada masyarakat, adat, dan sejarah panjang yang hidup di sana,” ujar Jemi kepada IndoBisnis, Sabtu (23/5/2026).

    Menurut Jemi, masyarakat asli Obi telah hidup turun-temurun jauh sebelum masuknya perusahaan tambang seperti Harita Nickel dan perusahaan industri nikel lainnya di Pulau Obi.

    Ia menyebut Pulau Obi memiliki budaya adat, bahasa lokal, serta komunitas asli yang masih hidup dan berkembang hingga saat ini.

    Jemi meminta Bennix datang langsung ke Pulau Obi untuk menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada masyarakat adat Obi.

    Ia menegaskan, apabila permintaan maaf tidak dilakukan, masyarakat akan menggelar aksi protes besar-besaran di kawasan perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Pulau Obi.

    “Kami minta Bennix datang ke Obi dan meminta maaf kepada masyarakat. Kalau tidak, kami akan melakukan aksi protes besar-besaran terhadap perusahaan nikel di Pulau Obi atas ucapannya itu,” tegas Jemi.

    Menurutnya, ucapan Bennix telah melukai hati masyarakat Obi dan dianggap menghapus identitas masyarakat adat yang telah lama tinggal di wilayah tersebut.

    Jemi juga meminta agar permintaan maaf dilakukan secara adat sebagai bentuk penghormatan terhadap masyarakat dan suku asli di Pulau Obi.

    “Ucapan itu melukai hati masyarakat Pulau Obi. Kami minta ada permintaan maaf secara adat sesuai suku yang ada di sini,” katanya.

    Sebelumnya, video pernyataan Bennix viral di TikTok setelah ia mempertanyakan identitas sejumlah warga yang mengaku asli Pulau Obi karena menggunakan Bahasa Bugis dan Melayu Ambon dalam percakapan sehari-hari.

    “Gua tanya sama warga lokal, ‘lu asli Pulau Obi?’ Dia malah berbahasa Bugis, bro,” ujar Bennix dalam video tersebut.

    Bennix kemudian menyimpulkan bahwa masyarakat yang tinggal di Pulau Obi merupakan pendatang dari Sulawesi dan Ambon.

    “Tidak ada warga lokal di Pulau Obi. Itu pulau kosong,” katanya.

    Dalam video yang sama, Bennix juga menyebut tidak adanya Sertifikat Hak Milik (SHM) dan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai alasan yang menurutnya menunjukkan Pulau Obi dahulu tidak berpenghuni.

    “Gimana bisa ada SHM? Kantor BPN aja gak ada, bro,” ucap Bennix.

    Pernyataan tersebut langsung menuai kritik luas dari masyarakat Maluku Utara dan warganet di media sosial yang menilai Bennix tidak memahami sejarah sosial dan budaya masyarakat kepulauan.

    Polemik ini dinilai memperlihatkan meningkatnya sensitivitas masyarakat terhadap isu identitas lokal di tengah ekspansi industri tambang nikel di Pulau Obi.

    Masuknya investasi tambang memang menciptakan pertumbuhan ekonomi baru, tetapi di sisi lain juga memunculkan kekhawatiran terkait pengakuan hak masyarakat adat dan sejarah wilayah setempat.

    “Ketika identitas lokal dianggap tidak ada, masyarakat pasti melawan. Ini bukan sekadar soal bahasa, tetapi soal harga diri dan sejarah,” ujar Jemi.

    Hingga berita ini diterbitkan, Benny Batara belum memberikan klarifikasi resmi terkait polemik yang berkembang di media sosial tersebut.

    ***

    Mardan Amin Press IndoBisnis, berkontribusi dalam penulisan laporan ini.

  • Jemi Desak Pengamat Ekonomi Bennix Datang ke Pulau Obi dan Minta Maaf kepada Masyarakat

    Jemi Desak Pengamat Ekonomi Bennix Datang ke Pulau Obi dan Minta Maaf kepada Masyarakat

    • Ringkasan Berita:
    • Pernyataan pengamat ekonomi Bennix yang menyebut Pulau Obi sebagai “pulau kosong” memicu kemarahan warga Maluku Utara.
    • Tokoh masyarakat Kawasi, Jemi, mendesak Bennix datang langsung ke Pulau Obi dan meminta maaf karena dinilai merendahkan sejarah serta identitas masyarakat adat Obi.

    IndoBisnis — Video pernyataan pengamat ekonomi Bennix yang menyebut Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, tidak memiliki penduduk lokal memicu polemik dan kemarahan masyarakat setempat.

    Dalam video yang beredar luas di TikTok, Bennix mempertanyakan identitas sejumlah warga yang mengaku asli Pulau Obi karena menggunakan Bahasa Bugis dan Melayu Ambon dalam percakapan sehari-hari.

    “Gua tanya sama warga lokal, ‘lu asli Pulau Obi?’ Dia malah berbahasa Bugis, bro,” ujar Bennix dalam video tersebut.

    Bennix kemudian menyimpulkan bahwa masyarakat yang tinggal di Pulau Obi hanyalah pendatang dari Sulawesi dan Ambon.

    “Tidak ada warga lokal di Pulau Obi. Itu pulau kosong,” katanya.

    Salah satu Toko Masyarakat Desa Kawasi, Jemi

    Pernyataan tersebut langsung menuai kritik keras dari masyarakat Obi. Salah satu tokoh masyarakat Desa Kawasi bernama Jemi menilai ucapan Bennix bukan sekadar opini pribadi, melainkan bentuk penghapusan identitas sosial dan sejarah masyarakat adat Pulau Obi.

    Jemi Obi Punya Sejarah dan Leluhur

    Jemi menegaskan Pulau Obi memiliki sejarah panjang, budaya adat, bahasa lokal, dan komunitas asli yang telah hidup turun-temurun jauh sebelum masuknya industri tambang nikel.

    “Obi bukan tanah kosong. Ada masyarakat, adat, dan sejarah panjang yang hidup di sana,” ujar Jemi kepada IndoBisnis.

    Menurut Jemi, masyarakat Obi merasa tersinggung karena ucapan Bennix dianggap merendahkan keberadaan leluhur dan identitas masyarakat lokal.

    Ia juga membantah logika Bennix yang menjadikan penggunaan Bahasa Bugis atau Melayu Ambon sebagai ukuran keaslian seseorang.

    Menurutnya, Maluku Utara sejak lama menjadi wilayah pertemuan berbagai etnis akibat perdagangan dan migrasi antarpulau.

    Akibat interaksi sosial tersebut, banyak warga Obi menggunakan lebih dari satu bahasa dalam kehidupan sehari-hari tanpa kehilangan identitas budaya mereka.

    “Kalau orang Obi bicara Bugis atau Melayu Ambon, bukan berarti mereka bukan orang Obi,” tegas Jemi.

    Tambang Nikel dan Arus Migrasi di Pulau Obi

    Pulau Obi dalam beberapa tahun terakhir mengalami lonjakan aktivitas industri tambang nikel. Masuknya investasi besar memicu arus migrasi pekerja dari berbagai daerah di Indonesia.

    Namun, Jemi menegaskan perkembangan industri tambang tidak menghapus keberadaan masyarakat asli Obi yang telah lama tinggal di wilayah tersebut.

    Dalam video yang beredar, Bennix juga menyebut tidak adanya Sertifikat Hak Milik (SHM) dan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bukti bahwa Obi dahulu tidak berpenghuni.

    “Gimana bisa ada SHM? Kantor BPN aja gak ada, bro,” ucap Bennix.

    Pernyataan tersebut kembali menuai kritik karena dianggap tidak memahami kondisi geografis wilayah kepulauan yang selama bertahun-tahun mengalami keterbatasan layanan administrasi negara.

    Warga Obi Desak Bennix Minta Maaf

    Sejak video tersebut viral, TikTok, Facebook, hingga Instagram dipenuhi kritik terhadap Bennix. Banyak warganet menilai pernyataan tersebut arogan dan merendahkan masyarakat lokal di Maluku Utara.

    Jemi mendesak Bennix datang langsung ke Pulau Obi dan menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada masyarakat.

    “Pulau Obi punya sejarah dan leluhur. Jangan seenaknya bilang pulau kosong. Kalau berani bicara seperti itu, datang dan lihat langsung masyarakat Obi,” kata Jemi.

    Menurutnya, polemik ini menunjukkan meningkatnya sensitivitas masyarakat terhadap isu identitas lokal di tengah ekspansi industri tambang di Maluku Utara.

    Masuknya investasi besar memang menciptakan pertumbuhan ekonomi baru, tetapi juga memunculkan kekhawatiran terkait pengakuan hak masyarakat adat dan sejarah wilayah setempat.

    “Ketika identitas lokal dianggap tidak ada, masyarakat pasti melawan. Itu bukan sekadar soal bahasa, tetapi soal harga diri dan sejarah,” ujar Jemi menambahkan.

    Hingga berita ini diterbitkan, Bennix belum memberikan klarifikasi resmi terkait pernyataannya yang viral dan memicu polemik luas di media sosial.

    ***

    Mardan Amin Press IndoBisnis, berkontribusi dalam penulisan laporan ini.

  • Kapolda Malut Didesak Copot Kapolres dan Kasatreskrim Halsel terkait Kasus Pengeroyokan

    Kapolda Malut Didesak Copot Kapolres dan Kasatreskrim Halsel terkait Kasus Pengeroyokan

    • Ringkasan Berita:
    • Kuasa hukum korban pengeroyokan, Fardi Tolangara, mendesak Kapolda Maluku Utara mencopot Kapolres Halmahera Selatan dan Kasatreskrim Polres Halsel karena dinilai gagal menangani kasus pengeroyokan yang telah berjalan hampir dua tahun tanpa penahanan terhadap tersangka.

    IndoBisnis — Penanganan kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan di Polres Halmahera Selatan kembali menjadi sorotan publik. Meski dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini keduanya belum dilakukan penahanan oleh penyidik Satreskrim Unit PPA Polres Halsel.

    Kasus yang dilaporkan sejak 18 Juli 2024 berdasarkan STPL Nomor: STPL/354/VII/2024/SPKT itu dinilai berjalan lamban dan belum memberikan kepastian hukum bagi korban.

    Kuasa hukum korban, Fardi Tolangara, menilai penyidik terkesan tebang pilih dalam menerapkan hukum terhadap para tersangka. Menurutnya, syarat objektif dan subjektif penahanan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah terpenuhi.

    “Perkara ini sudah berjalan hampir dua tahun sejak laporan dibuat pada 18 Juli 2024 berdasarkan STPL Nomor: STPL/354/VII/2024/SPKT. Ironisnya, meski dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sampai sekarang tidak dilakukan penahanan,” ujar Fardi kepada awak media, Rabu (20/5/2026).

    Ia menjelaskan, tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 KUHP memiliki ancaman pidana di atas lima tahun sehingga memenuhi syarat objektif untuk dilakukan penahanan.

    Selain itu, kata Fardi, penyidik seharusnya mempertimbangkan syarat subjektif penahanan, seperti potensi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana.

    “Kalau tersangka tidak ditahan padahal syarat objektif sudah terpenuhi, publik tentu bertanya ada apa dengan penanganan perkara ini. Jangan sampai muncul kesan hukum tumpul terhadap pihak tertentu,” tegasnya.

    Fardi menilai lambannya proses penyidikan serta belum ditahannya para tersangka telah mencederai rasa keadilan korban.

    “Korban sampai hari ini masih menunggu kepastian hukum, sementara tersangka bebas berkeliaran. Ini sesuatu yang sangat disayangkan,” katanya.

    Ia juga mengingatkan penyidik agar menjalankan proses hukum sesuai Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yang mengatur penyidikan harus dilakukan secara profesional, cepat, tepat, transparan, dan tidak berlarut-larut.

    Menurut Fardi, mandeknya penanganan perkara selama hampir dua tahun menunjukkan lemahnya manajemen penyidikan di internal Polres Halmahera Selatan.

    “Aturan sudah jelas, perkara tidak boleh dibiarkan stagnan tanpa kepastian hukum. Kalau seperti ini terus, wajar publik menilai ada perlakuan khusus terhadap tersangka,” ujarnya.

    Atas kondisi tersebut, Fardi Tolangara mendesak Kapolda Maluku Utara segera mengevaluasi dan mencopot Kapolres Halmahera Selatan beserta Kasatreskrim Polres Halsel yang dianggap gagal menangani perkara pengeroyokan tersebut.

    “Kami meminta Kapolda Malut serius melihat perkara ini. Jangan sampai muncul dugaan adanya pembiaran atau perlakuan istimewa terhadap tersangka yang justru merusak citra Polri di mata masyarakat,” pungkasnya.

    Sementara itu, Kasatreskrim Polres Halmahera Selatan IPTU Wahyu Hermawan, S.H., M.M., menegaskan bahwa perkara tersebut masih tetap ditangani dan segera dilimpahkan ke kejaksaan.

    “Waalaikumsalam wr wb. Kasus tersebut kami tetap menangani dan sekarang sudah tahap penyidikan serta telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam waktu dekat kami akan limpahkan berkas ke kejaksaan,” kata Wahyu saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (20/5/2026).

    Saat ditanya alasan penyidik belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka, Wahyu menyebut keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan kemanusiaan.

    “Tersangka tidak ditahan karena pertimbangan anaknya masih kecil,” tegasnya.

    Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan, S.H., S.I.K., M.M., belum memberikan tanggapan resmi. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, nomor telepon yang bersangkutan disebut tidak aktif.

    Berdasarkan Pasal 100 KUHAP, penahanan dapat dilakukan terhadap tersangka apabila memenuhi syarat objektif dan subjektif. Sementara Pasal 262 KUHP mengatur tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.

    ***

    Mardan Amin Press IndoBisnis, berkontribusi dalam penulisan laporan ini.

  • Kasus Pengeroyokan Dibekukan? Polres Halsel Dituding Kubur Keadilan Korban

    Kasus Pengeroyokan Dibekukan? Polres Halsel Dituding Kubur Keadilan Korban

    • Ringkasan Berita:
    • Kasus dugaan pengeroyokan yang ditangani Polres Halmahera Selatan kembali disorot setelah perkara yang dilaporkan sejak Juli 2024 belum juga tuntas.
    • Kuasa hukum korban menilai proses hukum berjalan lamban dan mencederai rasa keadilan, sementara pihak kepolisian mengklaim berkas perkara segera dilimpahkan ke kejaksaan.

    IndoBisnis –  Mandeknya penegakan hukum kembali menyeruak di Polres Halmahera Selatan. Kasus dugaan pengeroyokan yang dilaporkan sejak 18 Juli 2024 hingga kini disebut masih berjalan di tempat tanpa kepastian hukum yang jelas bagi korban.

    Kuasa hukum korban, Fardi Tolangara. Ia menilai penyidik Satreskrim Unit PPA Polres Halsel gagal menunjukkan kinerja profesional dalam menangani perkara yang sudah mengendap hampir dua tahun tersebut.

    “Laporan telah dilayangkan sejak 18 Juli 2024 berdasarkan STPL Nomor: STPL/354/VII/2024/SPKT. Namun hingga saat ini dua pelaku belum juga ditahan, padahal statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan perkara juga belum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” ujar Fardi kepada IndoBisnis,Sabtu (16/5/2026).

    Menurutnya, lambannya proses hukum itu bukan lagi persoalan administratif biasa. Ia menyebut perkara tersebut sudah masuk kategori undue delay atau penundaan keadilan yang tidak bisa dibenarkan.

    “Keadilan yang tertunda adalah keadilan yang ditolak. Kasus pengeroyokan ini mengendap terlalu lama tanpa progres signifikan,” tegasnya.

    Fardi juga menyoroti dugaan lemahnya kepatuhan penyidik terhadap Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 yang mengatur tata kelola penyidikan secara profesional, transparan dan akuntabel.

    Menurut dia, aturan itu secara jelas mengatur mekanisme penanganan perkara berdasarkan tingkat kesulitan kasus. Namun fakta di lapangan justru memperlihatkan perkara seperti kehilangan arah tanpa kepastian.

    “Dalam Perkap Nomor 6 Tahun 2019 sudah jelas diatur mekanisme penyidikan yang profesional dan prosedural. Jika perkara ini dibiarkan stagnan hingga dua tahun, maka patut dipertanyakan akuntabilitas kinerja penyidiknya,” katanya.

    Tak hanya itu, Fardi bahkan menyinggung Pasal 158 huruf e KUHAP Nasional yang dinilai dapat menjadi pintu masuk langkah praperadilan terhadap lambannya penanganan perkara tersebut.

    Desakan keras pun diarahkan kepada Kapolres Halmahera Selatan agar segera turun tangan mengevaluasi penyidik yang menangani kasus itu sebelum kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian semakin runtuh.

    “Kami meminta Kapolres Halsel memberikan atensi serius. Jangan sampai muncul kesan tebang pilih atau pembiaran yang justru merusak citra institusi Polri di mata masyarakat, khususnya di Halmahera Selatan,” pungkasnya.

    Sementara itu, saat dikonfirmasi indoBisnis melalui pesan WhatsApp, Asni dari Unit PPA Polres Halmahera Selatan meminta agar konfirmasi langsung diarahkan ke Kasat Reskrim.

    “Waalaikumsalam, pak langsung ke pak kasat reskrim,” kata Asni, Sabtu (16/5/2026) malam.

    Terpisah, Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan IPTU WAhyu HERMAWAN, S.H.,M.M memastikan perkara tersebut masih ditangani dan para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

    “Baik terima kasih pak. Perkaranya sementara ditangani, pelaku sudah ditetapkan tersangka, dalam waktu dekat berkas perkara kami kirim ke kejaksaan,” ungkap Wahyu kepada indoBisnis melalui pesan WhatsApp, Sabtu (16/5/2026).

    ***

    Mardan Amin Press IndoBisnis, berkontribusi dalam penulisan laporan ini.

  • Kapolres Halsel Jangan Tutup Mata, Fardi Desak Bongkar Semua Backing Tambang Ilegal

    Kapolres Halsel Jangan Tutup Mata, Fardi Desak Bongkar Semua Backing Tambang Ilegal

    • Ringkasan Berita:
    • Praktisi hukum Fardi Tolangara mendesak Polres Halmahera Selatan tidak hanya menindak pelaku lapangan tambang ilegal, tetapi juga membongkar aktor intelektual dan jaringan backing yang diduga melindungi aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.

     

    IndoBisnis — Praktisi hukum Fardi Tolangara menyoroti penanganan tambang ilegal di Kabupaten Halmahera Selatan yang dinilai belum menyentuh akar persoalan utama.

    Menurut Fardi, pemberantasan tambang ilegal tidak cukup hanya berhenti pada penertiban aktivitas di lapangan, tetapi harus menyasar pihak-pihak yang diduga menjadi aktor intelektual maupun backing di balik operasi tambang ilegal.

    Secara tidak langsung, ia mempertanyakan sejauh mana keseriusan aparat penegak hukum dalam membongkar jaringan yang selama ini diduga menopang aktivitas tambang ilegal di Halmahera Selatan.

    Fardi mempertanyakan sejak kapan penanganan tambang ilegal mulai menjadi perhatian serius aparat kepolisian di Halmahera Selatan.

    Ia juga menyoroti arah penindakan yang menurutnya harus diperjelas agar publik mengetahui siapa sebenarnya yang menjadi sasaran hukum.

    “Kalau terkait berita ini, pertanyaannya sudah sejak kapan penanganan ini dilakukan? Sejak Pak Kapolres bertugas di Halmahera Selatan atau baru saat ini saja dibicarakan?” ujar Fardi

    Menurutnya, tindakan tegas aparat jangan hanya menyasar masyarakat atau pekerja lapangan.

    “Kalau sudah ditindak tegas, tindaknya itu ke siapa? Apakah ke masyarakatnya, pelaku tambang ilegalnya, atau backing-nya?” tegasnya.

    Secara tidak langsung, Fardi menilai publik membutuhkan langkah hukum yang lebih konkret dan menyentuh pihak-pihak yang selama ini diduga berada di balik layar aktivitas tambang ilegal.

    Jangan Berhenti di Police Line

    Fardi juga mempertanyakan tindak lanjut penanganan kasus tambang ilegal yang selama ini dilakukan aparat penegak hukum.

    Ia menilai penanganan tidak boleh berhenti hanya pada pemasangan garis polisi tanpa proses hukum lanjutan.

    “Kalau sudah ditindak, tindaknya sampai di mana? Apakah hanya di-police line saja lalu dibiarkan atau ada tindak lanjut? Kalau ada, sejauh mana? Apakah sudah ada calon tersangka?” katanya.

    Menurutnya, kepastian hukum menjadi hal penting agar penanganan tambang ilegal tidak sekadar menjadi simbol penertiban semata.

    Fardi menegaskan bahwa persoalan tambang ilegal merupakan masalah kompleks yang tidak bisa dipandang secara sempit.

    Ia menilai inti persoalan justru berada pada pihak-pihak yang memiliki pengaruh dan diduga menjadi pelindung aktivitas ilegal tersebut.

    “Kalau bicara tambang ilegal tentu kompleks persoalannya. Tapi yang paling mendasar adalah siapa yang bermain di balik wilayah tambang ilegal ini,” ujarnya.

    Ia menegaskan, keseriusan aparat baru benar-benar terlihat apabila jaringan backing tambang ilegal berhasil dibongkar dan diberikan status hukum yang jelas.

    “Backing-backing dari tambang ilegal ini harus ada status hukumnya, apakah tersangka atau ditindak tegas. Jadi backing-nya yang mesti dikejar supaya persoalannya bisa clear,” tegas Fardi

    Secara tidak langsung, pernyataan tersebut mengarah pada dugaan adanya jaringan kuat yang selama ini membuat aktivitas tambang ilegal tetap berjalan.

    Menurut Fardi operasi tambang ilegal tidak mungkin berjalan lama tanpa dukungan pihak tertentu yang memiliki kekuatan finansial maupun relasi kekuasaan.

    Ia menyebut aktor intelektual di balik praktik tambang ilegal harus menjadi fokus utama aparat penegak hukum.

    “Yang harus dikejar adalah aktor-aktor intelektual di balik tambang ilegal ini. Karena sangat mungkin tambang itu masih beroperasi karena mereka,” katanya.

    Ia juga menilai backing tambang ilegal bukan berasal dari masyarakat biasa.

    “Backing-backing ini bukan masyarakat biasa atau masyarakat rentan. Mereka pasti punya kapasitas, relasi kuasa, kekuatan finansial, dan lain-lain,” ujarnya.

    Meski mengapresiasi sikap Kapolres Halmahera Selatan terhadap isu tambang ilegal, Fadli menegaskan publik tetap menunggu langkah nyata aparat di lapangan.

    “Kalau sikap Kapolres saya akui bagus. Tapi pertanyaannya, mungkinkah ada ujungnya begitu,” katanya.

    Menurutnya, aparat harus mampu membuktikan keseriusan dengan menetapkan tersangka dan membongkar pihak-pihak yang bermain di balik praktik ilegal tersebut.

    “Harus ada aktor yang ditetapkan tersangka atau dibongkar siapa yang bermain di balik layar tambang ilegal itu,” tegasnya.

    Fardi juga menyoroti bahwa persoalan tambang ilegal di Halmahera Selatan tidak hanya terjadi di wilayah Kubung dan Kusubibi.

    Ia meminta aparat memperluas pengawasan karena diduga masih banyak titik tambang ilegal lain yang belum tersentuh penindakan.

    “Kalau hanya disebut Kubung dan Kusubibi, saya kira itu terlalu kecil. Polres harus melihat lebih luas jangkauannya,” ujarnya.

    Secara tidak langsung, pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan tambang ilegal di Halmahera Selatan diduga jauh lebih besar dibanding yang selama ini muncul ke publik.

    Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap maraknya praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) atau tambang ilegal tidak lepas dari adanya pihak-pihak yang menjadi backing aktivitas tersebut.

    Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu (Wadirtipidter) Bareskrim Polri, Feby Dapot Hutagalung, menyebut praktik tambang ilegal bahkan diduga dibekingi sejumlah oknum aparat, tokoh masyarakat, hingga pihak partai politik.

    “Dari data ini, sebagian besar ada yang dibekingi oleh oknum, baik oknum Polri, kemudian ada yang dibekingi oleh mohon maaf dari partai, ada yang dibekingi oleh tokoh masyarakat atau tokoh adat setempat dan seterusnya,” jelas Feby dalam acara Minerba Convex 2025 di Jakarta Convention Center, Kamis (16/10/2025), dikutip dari CNBC Indonesia.

    Pernyataan tersebut secara tidak langsung memperkuat dugaan bahwa praktik tambang ilegal di berbagai daerah, termasuk Halmahera Selatan, tidak berdiri sendiri dan diduga dilindungi jaringan berkekuatan besar.

    ***

    Mardan Amin Press IndoBisnis, berkontribusi dalam penulisan laporan ini.

    Artikel ini diterbitkan oleh IndoBisnis dengan judul: Kapolres Halsel Jangan Tutup Mata, Fardi Desak Bongkar Semua Backing Tambang Ilegal

    Disclaimer

    Informasi yang disajikan oleh IndoBisnis.co.id bertujuan untuk edukasi dan informasi umum. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai saran keuangan, hukum, maupun pajak.

    IndoBisnis.co.id tidak bertanggung jawab atas keputusan finansial yang diambil pembaca berdasarkan informasi dalam artikel ini. Pembaca disarankan berkonsultasi dengan penasihat profesional sebelum membuat keputusan penting.

  • Wisata Halmahera Selatan Diincar Pasar Eropa

    Wisata Halmahera Selatan Diincar Pasar Eropa

    • Ringkasan:
    • Dinas Pariwisata Halmahera Selatan mengakui adanya penurunan anggaran promosi pada 2026 yang berdampak pada strategi pemasaran wisata.
    • Meski begitu, wilayah ini tetap mengandalkan kekuatan pasar Eropa, terutama lewat daya tarik wisata bawah laut yang diklaim terbaik di Maluku Utara.
    • Ketimpangan harga dan akses menjadi penghambat pasar domestik, sementara wisatawan mancanegara justru menjadi tulang punggung kunjungan.

    IndoBisnis – Dinas Pariwisata Kabupaten Halmahera Selatan menegaskan bahwa sektor pariwisata daerah ini tetap mengarah kuat ke pasar internasional, khususnya Eropa, meskipun anggaran promosi tahun 2026 mengalami penurunan signifikan.

    Kepala Dinas Pariwisata, Ali Hasan, mengungkapkan bahwa anggaran yang dikelola tahun ini hanya sekitar Rp6 miliar, turun dari Rp9 miliar pada 2025.

    “Memang promosi itu seharusnya dilakukan setiap tahun karena kami mengejar target kunjungan wisata,” ujar Ali Hasan kepada IndoBisnis, Rabu 8 April 2026.

    Ia menambahkan, promosi menjadi kunci utama dalam menarik wisatawan, namun keterbatasan anggaran membuat beberapa agenda strategis tidak terlaksana.

    Salah satu yang terdampak adalah keikutsertaan dalam ajang promosi berskala nasional seperti Deep and Extreme Indonesia (DXI) di Jakarta.

    Ali Hasan menjelaskan bahwa kegiatan tersebut selama ini menjadi pintu masuk wisatawan mancanegara, khususnya melalui kapal-kapal yacht dan jaringan wisata Eropa.

    “Tahun 2026 kami tidak ikut karena tidak dianggarkan, padahal DXI sangat signifikan menarik wisatawan luar negeri,” katanya.

    Di sisi lain, pasar lokal dinilai belum mampu menjadi penopang utama. Ia menegaskan bahwa perbandingan antara wisatawan domestik dan Eropa masih timpang.

    Menurutnya, wisatawan lokal cenderung berkunjung hanya pada momen tertentu, sementara faktor biaya perjalanan menjadi kendala utama.

    Ali Hasan mengungkapkan bahwa harga tiket menuju Halmahera Selatan masih tergolong tinggi.

    “Kami pernah koordinasi dengan agen perjalanan di Jakarta, bahkan dengan harga Rp6 juta, wisatawan sudah bisa mendapatkan tiket pulang-pergi VIP ke Bali,” ujarnya.

    Kondisi ini, kata dia, membuat wisata domestik kalah bersaing dari sisi biaya dan aksesibilitas.

    Namun demikian, Halmahera Selatan tetap memiliki keunggulan yang tidak terbantahkan. Potensi wisata bawah laut menjadi magnet utama yang justru diminati pasar Eropa.

    Ia dengan tegas menyatakan, “Underwater terbaik di Maluku Utara itu ada di Halmahera Selatan.”

    Lebih lanjut, kawasan Kepulauan Sali dan sekitarnya disebut sudah cukup dikenal di kalangan wisatawan Eropa.

    Hal ini tercermin dari tingginya angka kunjungan wisatawan mancanegara setiap tahun, khususnya untuk aktivitas penyelaman.

    Meski demikian, Dinas Pariwisata mengakui bahwa peran mereka terbatas pada pengelolaan retribusi.

    “Kami hanya mengelola retribusi, sementara sektor lain sudah masuk dalam pajak dan pengelolaan lainnya,” jelas Ali Hasan.

    Dengan segala keterbatasan, Halmahera Selatan tetap bertahan sebagai destinasi unggulan berbasis pasar global.

    Ketika wisata domestik tersendat oleh mahalnya akses, pasar Eropa justru menjadi napas utama yang menjaga denyut pariwisata daerah ini tetap hidup.

    ***

    Mardan Amin Press IndoBisnis, berkontribusi dalam penulisan laporan ini.

    Artikel ini diterbitkan oleh IndoBisnis dengan judul: Wisata Halmahera Selatan Diincar Pasar Eropa.

    Disclaimer

    Informasi yang disajikan oleh IndoBisnis.co.id bertujuan untuk edukasi dan informasi umum. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai saran keuangan, hukum, maupun pajak.

    IndoBisnis.co.id tidak bertanggung jawab atas keputusan finansial yang diambil pembaca berdasarkan informasi dalam artikel ini. Pembaca disarankan berkonsultasi dengan penasihat profesional sebelum membuat keputusan penting.

  • Inilah Kebohongan Kadis PUPR Halsel Idham Pora

    Inilah Kebohongan Kadis PUPR Halsel Idham Pora

    • Ringkasan:
    • Proyek pembangunan di Desa Tokona, Halmahera Selatan, kini menjadi cerita panjang tentang janji yang dipatahkan oleh fakta.
    • Temuan BARA mengungkap ketimpangan mencolok antara klaim penyelesaian dan kondisi nyata di lapangan.
    • Dari tiga proyek, hanya satu yang selesai, sementara lainnya tertinggal dan bahkan mengalami keretakan fisik.
    • Dugaan pengabaian kualitas demi target waktu hingga potensi permainan anggaran mencuat, di tengah desakan agar DPR dan Kejaksaan tidak lagi diam.

     

    IndoBisnis — Di Desa Tokona, Halmahera Selatan, sebuah proyek yang seharusnya menjadi harapan justru berubah menjadi cerita yang mengundang tanya.

    Janji penyelesaian yang digaungkan kini berhadapan langsung dengan kenyataan di lapangan yang tak bisa disembunyikan.

    Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARA) datang, melihat, dan mencatat. Dari peninjauan itu, mereka menemukan tiga kegiatan utama: pelabuhan semut terapung, pasar, dan satu pelabuhan lainnya.

    “Kita setelah melakukan peninjauan langsung di lapangan, melihat ada tiga kegiatan di atas. Ada pelabuhan semut terapung, ada pasar, dan satu pelabuhan lagi,” ungkap Ketua BARA, Senin (30/3/2026).

    Namun cerita tidak berhenti di situ. Di balik daftar proyek, tersimpan kenyataan yang jauh dari sempurna. Tidak ada satupun yang benar-benar rampung, sementara tiganya masih tertahan di angka 70,80 hingga 90 persen.

    “Yang sudah 90 persen itu hanya pelabuhan terapung. Yang lainnya masih dalam proses, sekitar 70 sampai 80 persen,” tegasnya.

    Pernyataan itu seolah menjadi titik balik—membuka tabir atas klaim Kepala Dinas PUPR Halmahera Selatan, M. Idham Pora, yang sebelumnya menyebut seluruh proyek akan selesai pada Maret 2026.

    Bagi BARA, realitas di lapangan berbicara lebih jujur.

    “Kondisi lapangan tidak seperti yang digambarkan oleh Kadis PUPR. Ini jelas tidak sesuai dengan komitmen yang disampaikan,” ujarnya.

    Cerita ini semakin dalam ketika retakan mulai terlihat pada bangunan. Bukan sekadar kerusakan fisik, tetapi simbol dari kualitas yang dipertanyakan.

    “Dari hasil pantauan, proyek ini sudah mengalami keretakan secara fisik. Ini menandakan kualitasnya patut diragukan,” katanya.

    Di balik itu, BARA menangkap pola yang lebih besar—dugaan bahwa waktu dikejar, tetapi kualitas ditinggalkan.

    “Ada dugaan kuat bahwa pihak PUPR mengejar kepentingan waktu, tetapi mengabaikan kualitas,” ungkapnya.

    Cerita Tokona pun melebar, tidak lagi sekadar soal pembangunan. Ia menyentuh soal pengawasan yang dinilai lemah. DPR disebut lalai, sementara Kejaksaan Negeri Labuha dinilai belum maksimal menjalankan peran hukumnya.

    “Teman-teman DPR jangan tinggal diam. Ini kepentingan umum. Harus ada pengawasan ketat,” tegasnya.

    Desakan itu berlanjut kepada aparat penegak hukum.

    “Kejaksaan jangan hanya menunggu laporan. Ini fasilitas negara. Harus aktif melakukan pengawasan hukum, apalagi ada MoU,” ujarnya lantang.

    Dalam alur cerita ini, BARA melihat tiga titik persoalan: pengawasan DPR yang lemah, peran Kejaksaan yang belum optimal, dan respons pemerintah daerah yang dinilai lamban.

    Dan pada akhirnya, cerita ini bermuara pada satu dugaan yang lebih besar—soal anggaran.

    “Kalau kualitas bangunan diragukan, maka patut diduga ada permainan dalam proses anggaran tersebut,” pungkasnya.

    Di sisi lain, M. Idham Pora sebelumnya menuturkan bahwa proyek Pelabuhan Semut merupakan bagian dari program multiyears sejak 2023, dengan total anggaran Rp58 miliar.

    Ia juga mengakui proyek tersebut telah mengalami dua kali adendum.

    “Sudah dua kali adendum, dan BPK meminta siapkan jaminan pelaksanaan,” katanya dikutip TribunTernate, Senin 30 Maret 2026.

    Ia menjelaskan keterlambatan terjadi akibat pemesanan material dari luar daerah serta kekurangan tenaga kerja. Dari total anggaran tersebut, Rp49 miliar telah terserap, sementara Rp9 miliar sisanya masuk dalam APBD 2026.

    Kini, cerita Tokona menjadi cermin: antara janji dan kenyataan yang saling berhadapan. Jika dugaan ini terbukti, maka proyek ini bukan sekadar kisah pembangunan yang tertunda, melainkan potret tentang bagaimana harapan publik bisa retak—bersama beton yang tak lagi utuh.

    Hingga berita ini ditayangkan, IndoBisnis telah berupaya melakukan konfirmasi melalui pesan dan panggilan WhatsApp, namun belum mendapatkan respons dari pihak terkait.

    ***

    Mardan Amin Press IndoBisnis, berkontribusi dalam penulisan laporan ini.

    Artikel ini diterbitkan oleh IndoBisnis dengan judul: Inilah Kebohongan Kadis PUPR Halsel Idham Pora.

    Disclaimer

    Informasi yang disajikan oleh IndoBisnis.co.id bertujuan untuk edukasi dan informasi umum. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai saran keuangan, hukum, maupun pajak.

    IndoBisnis.co.id tidak bertanggung jawab atas keputusan finansial yang diambil pembaca berdasarkan informasi dalam artikel ini. Pembaca disarankan berkonsultasi dengan penasihat profesional sebelum membuat keputusan penting.

  • Kejaksaan Tak Boleh Pasif! Proyek Tokona Retak, Dugaan Korupsi Terbuka Terang

    Kejaksaan Tak Boleh Pasif! Proyek Tokona Retak, Dugaan Korupsi Terbuka Terang

    • Ringkasan:
    • Proyek infrastruktur di Tokona, Halmahera Selatan, menuai sorotan keras. Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARA) menemukan fakta di lapangan: pembangunan belum rampung, kualitas fisik diragukan, dan indikasi kuat adanya permainan anggaran mulai mencuat.
    • Janji penyelesaian Maret dipatahkan realitas—retakan muncul, pengawasan dinilai lumpuh, dan aparat penegak hukum didesak segera turun tangan.

    IndoBisnis — Proyek pembangunan fasilitas umum di Desa Tokona, Halmahera Selatan, kini berada di bawah bayang-bayang dugaan pelanggaran serius. Temuan lapangan dari Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARA) membuka fakta yang bertolak belakang antara klaim penyelesaian dan kondisi riil di lapangan.

    Ketua BARA mengungkapkan bahwa proyek tersebut mencakup tiga kegiatan utama, yakni pelabuhan semut terapung, pasar, dan satu pelabuhan lainnya. Namun, hasil peninjauan menunjukkan progres yang timpang.

    “Kita setelah melakukan peninjauan langsung di lapangan, melihat ada tiga kegiatan di atas. Ada pelabuhan semut terapung, ada pasar, dan satu pelabuhan lagi,” ungkapnya, Minggu (29/3/2026).

    Ia menegaskan bahwa hanya satu proyek yang benar-benar rampung.

    “Yang sudah 100 persen itu hanya pelabuhan terapung. Yang lainnya masih dalam proses, sekitar 70 sampai 80 persen,” tegasnya.

    Situasi ini berbanding terbalik dengan pernyataan sebelumnya dari Kepala Dinas PUPR yang menyebut seluruh proyek akan selesai pada Maret dan siap dimanfaatkan masyarakat. Fakta di lapangan justru mematahkan klaim tersebut.

    “Kondisi lapangan tidak seperti yang digambarkan oleh Kadis PUPR. Ini jelas tidak sesuai dengan komitmen yang disampaikan,” ujarnya.

    Lebih jauh, BARA menemukan adanya keretakan pada struktur fisik bangunan. Temuan ini menjadi indikator serius atas kualitas pekerjaan proyek yang dipertanyakan.

    “Dari hasil pantauan, proyek ini sudah mengalami keretakan secara fisik. Ini menandakan kualitasnya patut diragukan,” katanya.

    BARA menduga adanya praktik yang mengorbankan kualitas demi mengejar target waktu.

    “Ada dugaan kuat bahwa pihak PUPR mengejar kepentingan waktu, tetapi mengabaikan kualitas,” ungkapnya.

    Sorotan tajam juga diarahkan pada lemahnya fungsi pengawasan. BARA menilai DPR tidak menjalankan peran kontrol politik secara optimal terhadap proyek tersebut. Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Labuha dinilai belum maksimal dalam menjalankan pengawasan hukum, khususnya terkait nota kesepahaman (MoU) proyek.

    “Teman-teman DPR jangan tinggal diam. Ini kepentingan umum. Harus ada pengawasan ketat,” tegasnya.

    BARA bahkan mendesak Kejaksaan Negeri Labuha untuk segera bertindak aktif, bukan sekadar menunggu laporan.

    “Kejaksaan jangan hanya menunggu laporan. Ini fasilitas negara. Harus aktif melakukan pengawasan hukum, apalagi ada MoU,” ujarnya lantang.

    Dalam analisisnya, BARA mengidentifikasi tiga titik kelalaian utama: lemahnya pengawasan DPR, tidak optimalnya peran Kejaksaan, serta lambannya respons pemerintah daerah dalam memastikan penyelesaian proyek.

    Puncaknya, dugaan mengarah pada potensi penyimpangan anggaran dalam pelaksanaan proyek tersebut.

    “Kalau kualitas bangunan diragukan, maka patut diduga ada permainan dalam proses anggaran tersebut,” pungkasnya.

    Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas pengelolaan proyek publik. Jika dugaan tersebut terbukti, proyek yang seharusnya menjadi fasilitas masyarakat justru berpotensi menjadi simbol kegagalan tata kelola—bahkan pintu masuk praktik pelanggaran hukum.

    Hingga berita ini ditayangkan, IndoBisnis telah berupaya melakukan konfirmasi melalui pesan dan panggilan WhatsApp, namun belum mendapatkan respons dari pihak terkait.

    ***

    Mardan Amin Press IndoBisnis, berkontribusi dalam penulisan laporan ini.

    Artikel ini diterbitkan oleh IndoBisnis dengan judul: Kejaksaan Tak Boleh Pasif! Proyek Tokona Retak, Dugaan Korupsi Terbuka Terang.

    Disclaimer

    Informasi yang disajikan oleh IndoBisnis.co.id bertujuan untuk edukasi dan informasi umum. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai saran keuangan, hukum, maupun pajak.

    IndoBisnis.co.id tidak bertanggung jawab atas keputusan finansial yang diambil pembaca berdasarkan informasi dalam artikel ini. Pembaca disarankan berkonsultasi dengan penasihat profesional sebelum membuat keputusan penting.