JAKARTA, IndoBisnis – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar atau yang lebih dikenal sebagai Gus Halim, menghadiri panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gus Halim diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).
“Ya, kalau di surat panggilannya disebut terkait masalah Jawa Timur,” ungkap Gus Halim kepada media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Rabu (22/8/2024).
Gus Halim, yang juga merupakan kakak dari Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar, menegaskan bahwa dirinya siap memberikan keterangan sesuai yang diminta oleh penyidik.
“Enggak ada persiapan khusus, ya apapun yang ditanya nanti saya jawab sesuai fakta,” tambahnya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada akhir 2022 yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak.
Sahat diduga menerima suap senilai Rp39,5 miliar untuk mengatur pengalokasian Pokir (Pokok-Pokok Pikiran) anggota DPRD melalui berbagai kelompok masyarakat (Pokmas).
Namun, yang menarik perhatian publik adalah sejumlah nama Pokmas yang terdengar aneh, seperti Pokmas Kalang Kabut, Pokmas Sadis, Pokmas Paterpan, hingga Pokmas Itachi, karakter dari animasi populer Naruto.
Sahat telah divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Sejak itu, penyelidikan KPK terus berkembang, dengan 21 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk beberapa anggota DPRD lainnya.
Penggeledahan juga dilakukan di berbagai wilayah seperti Surabaya, Tulungagung, Blitar, Pamekasan, Sumenep, dan Bangkalan.
Kasus ini mencerminkan bagaimana praktik korupsi di balik pengelolaan dana hibah masih menjadi masalah besar di pemerintahan daerah.
Dengan pemanggilan Gus Halim, KPK tampaknya terus menggali lebih dalam untuk mengungkap keterlibatan berbagai pihak dalam skandal ini.***
