Jumat, Agustus 28, 2026
spot_img
BerandaHUKUM DAN KRIMINALPDIP Tegaskan Pentingnya Etika Bernegara dalam Negara Hukum Usai Bahas Beleid Pilkada

PDIP Tegaskan Pentingnya Etika Bernegara dalam Negara Hukum Usai Bahas Beleid Pilkada

JAKARTA, IndoBisnis – Juru Bicara PDIP, Chico Hakim, menyoroti pentingnya menjaga etika bernegara dalam konteks negara hukum di tengah dinamika pembahasan beleid Pilkada.

Hal ini ia sampaikan setelah mengikuti rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR di Gedung Parlemen Senayan, Rabu (21/8/2024).

Chico mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang seharusnya tidak didominasi oleh kekuasaan segelintir pihak.

“Kita berbicara soal etika bernegara dalam negara hukum, bukan negara kekuasaan. Hukum ada aturan yang berlaku, dengan posisi-posisi institusi yang jelas dalam menjalankan negara,” kata Chico dalam rekaman suara yang diterima IndoBisnis.co.id

Lebih lanjut, Chico menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki fungsi mengkoreksi undang-undang yang dihasilkan oleh DPR. Menurutnya, hal tersebut akan menjadi janggal jika keputusan MK kemudian dikoreksi kembali oleh lembaga lain, apapun lembaganya.

“Semua pihak harus patuh pada posisi dan perannya masing-masing. Ini bukan soal suka atau tidak suka dengan keputusan, tetapi lebih pada kepatuhan kita sebagai warga negara terhadap aturan yang sudah disepakati bersama,” tegasnya.

Chico optimis bahwa DPR akan tetap menjaga demokrasi dan menjalankan fungsinya dengan baik, terutama dalam berkonsultasi dengan KPU terkait perubahan PKPU.

Ia berharap keputusan MK yang dinilai progresif ini dapat memberikan ruang bagi keberagaman dalam pilihan Pilkada 2024.

“Kita lihat saja, keputusan MK ini sangat berpihak pada rakyat dan demokrasi, karena memungkinkan adanya lebih banyak opsi dalam pencalonan kepala daerah,” tambahnya.

Dalam rapat Panja Baleg DPR, dibahas revisi UU Pilkada serta keputusan MK yang memberikan peluang bagi partai politik tanpa kursi di DPRD untuk mengusung calon kepala daerah.

Panja menyetujui bahwa syarat pencalonan kepala daerah baru ini hanya berlaku bagi partai non parlemen.

Sedangkan bagi partai politik yang memiliki kursi di DPRD, aturan lama tetap berlaku, yaitu minimal 20% dari total kursi DPRD atau 25% dari akumulasi suara sah dalam pemilu.

Revisi ini diharapkan dapat menciptakan persaingan yang lebih sehat di Pilkada 2024, dengan memperluas peluang bagi partai-partai kecil untuk turut berkompetisi.

Panja menegaskan pentingnya keadilan dalam proses pencalonan agar demokrasi tetap terjaga.***

 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments