Jakarta, IndoBusiness — Tersangka Adnan Hasanudin yang merupakan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Kadis Perkim) Provinsi Maluku Utara kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dini hari.
Adnan tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.37 dengan kedua tangan diborgol dan dikawal salah satu petugas rutan KPK.
Dalam kasus ini, KPK mendakwa Adnan Hasanudin sebagai pemberi suap dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan. dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***
