- Ringkasan Berita:
- ESDM membidik penambang emas liar untuk ditata melalui mekanisme Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
- Pemerintah menilai sektor pertambangan emas skala kecil dan pertambangan rakyat berkontribusi besar terhadap pasokan emas nasional dengan produksi diperkirakan 50–120 ton per tahun.
- Legalitas diharapkan mengurangi penambangan ilegal sekaligus membuat produksi dan perdagangan emas yang selama ini tidak tercatat masuk ke jalur resmi.
JAKARTA, IndoBisnis — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berupaya memperbaiki tata kelola pertambangan emas, khususnya penambang emas liar, dengan memfasilitasi pemberian izin melalui mekanisme Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Melansir Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan mekanisme IPR menjadi salah satu upaya pemerintah untuk menata aktivitas penambangan yang selama ini teridentifikasi dilakukan secara ilegal.
“Untuk perbaikan tata kelola dan lain sebagainya sebetulnya untuk Kementerian ESDM mencoba untuk memfasilitasi adanya penambang yang teridentifikasi sebagai penambang liar untuk diberikan izin melalui mekanisme IPR,” ujar Tri Winarno dalam acara MINDialogue bertema “Komoditas untuk Negeri: Strategi Penguatan Cadangan Mineral untuk Stabilitas dan Kedaulatan Ekonomi RI” di Jakarta dikutip Rabu (12/8/2026).
Tri menyampaikan, salah satu persoalan yang masih ditemukan dalam tata kelola emas nasional adalah adanya penjualan emas yang terindikasi ilegal.
“Jadi memang ada beberapa catatan untuk emas ini memang yang mungkin teridentifikasi ada beberapa penjualan yang tanda petik ilegal gitu ya,” kata Tri.
Menurut dia, persoalan tersebut menjadi bagian yang perlu dibenahi dalam upaya memperkuat tata kelola komoditas emas nasional.
Di sisi lain, sektor Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK) dan pertambangan rakyat memiliki kontribusi cukup besar terhadap pasokan emas nasional.
Produksi emas dari sektor tersebut diperkirakan mencapai 50–120 ton per tahun. Angka tersebut mendekati volume pasokan emas yang berasal dari jalur formal.
Besarnya kontribusi pertambangan rakyat menjadi salah satu alasan pemerintah berupaya memperbaiki tata kelolanya, termasuk dengan memberikan ruang legal melalui mekanisme IPR bagi penambang yang selama ini teridentifikasi sebagai penambang liar.
Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat membuat aktivitas pertambangan emas rakyat lebih terkontrol. Selain mengurangi jumlah penambang ilegal, hasil pertambangan juga diharapkan dapat tercatat dan dipertanggungjawabkan secara resmi.
Tri mengatakan legalisasi melalui mekanisme IPR juga berpotensi membuat produksi emas yang selama ini tidak tercatat masuk ke dalam data produksi nasional.
“Kemudian, hasilnya nggak ke mana-mana. Sebenarnya perdagangan (emas) itu ada, tetapi kemarin itu ‘tidak resmi’ atau tidak tercatat. Mungkin kalau misalnya itu tercatat sebagai produksi kita, bisa jadi (angka ekspor emas) bisa meningkat,” ujar Tri.
Dengan demikian, penataan pertambangan emas rakyat tidak hanya diarahkan untuk mengurangi aktivitas ilegal, tetapi juga mendorong produksi dan perdagangan emas agar masuk dalam sistem resmi serta tercatat dalam statistik nasional.
***
