Jakarta, IndoBisnis — Zaldy Kasuba telah dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.
Ali Fikri, Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, menyatakan, hari ini, (22/3), di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate, mereka telah memanggil satu orang sebagai saksi untuk tersangka Abdul Ghani Kasuba (AGK), Gubernur Maluku Utara nonaktif.
“Bertempat di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate, tim penyidik telah mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemprov Malut dengan tersangka AGK dan lainnya,” kata Ali kepada wartawan. pada hari Jumat, 22 Maret 2024.
Saksi yang dipanggil adalah Zaldy Kasuba (Swasta).
Dalam kasus ini, empat pihak yang diduga pemberi suap telah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate pada Rabu, 6 Maret 2024.
Keempatnya adalah Stevi Thomas (ST) perorangan, Kristian Wuisan (KW) juga perorangan swasta, Adnan Hasanudin (AH), Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Pemprov Malut, dan Daud Ismail (DI). , Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Dalam dakwaan, Stevi Thomas C selaku Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada (TBP) Tbk diduga memberikan dana sebesar $60.000 secara bertahap kepada AGK, untuk memfasilitasi penerbitan izin dan rekomendasi teknis dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) PT. Pemerintah Provinsi Maluku Utara di bawah strukturnya, serta terkait izin dan rekomendasi teknis yang disampaikan oleh perusahaan-perusahaan di bawah Grup Harita.
Sementara itu, terdakwa Kristian Wuisan alias Kian selaku Direktur Utama PT Birinda Perkasa Jaya (BPJ) diduga memberikan uang bertahap sebesar Rp3,505 miliar kepada AGK karena telah memberikan paket pekerjaan di lingkungan Pemprov Malut pada tahun 2020-2023. .
Sementara tiga pihak yang diduga penerima suap masih dalam pemeriksaan. Mereka adalah AGK, Ridwan Arsan (RA), Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ), dan Ramadhan Ibrahim (RI), seorang ajudan.
