Sabtu, Agustus 22, 2026
spot_img
BerandaHUKUM DAN KRIMINALKPK Sita Sebidang Tanah & Bangunan Hotel Milik Abdul Ghani Kasuba

KPK Sita Sebidang Tanah & Bangunan Hotel Milik Abdul Ghani Kasuba

Jakarta, IndoBisnis — Sebidang tanah dan bangunan berupa hotel milik Gubernur Maluku Utara (Malut) nonaktif, Abdul Ghani Kasuba (AGK), telah disita tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tujuannya untuk memulihkan aset hasil korupsi.

Ali Fikri, Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, menyatakan berdasarkan keterangan saksi yang diperiksa, ada dugaan kepemilikan beberapa aset bernilai ekonomi oleh tersangka AGK yang tersebar di berbagai lokasi.

“Diantaranya Kota Ternate, Kabupaten Tidore Kepulauan, dan Bacan Halmahera Selatan yang diduga terkait dengan kasus yang sedang diselidiki,” kata Ali kepada wartawan, Jumat sore 22 Maret 2024.

Ali menyebutkan aset yang dimaksud adalah 10 bidang tanah dan bangunan yang disita pada Rabu 20 Maret 2024.

“Di salah satu lokasi lahan terdapat bangunan hotel yang sedang dipersiapkan untuk segera beroperasi. Tujuan penyitaan aset tersebut adalah untuk mengoptimalkan pengembalian aset hasil korupsi,” pungkas Ali.

Dalam kasus ini, empat pihak diduga pemberi suap telah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate pada Rabu 6 Maret 2024.

Keempatnya adalah Stevi Thomas (ST), perorangan swasta, Kristian Wuisan (KW), juga perorangan swasta, Adnan Hasanudin (AH), Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Pemprov Malut, dan Daud Ismail (DI). , Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Dalam dakwaan, Stevi Thomas C selaku Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada (TBP) Tbk diduga memberikan uang secara bertahap sebesar 60.000 dollar AS kepada AGK, untuk memudahkan penerbitan izin dan rekomendasi teknis dari Organisasi Perangkat Daerah ( OPD) Pemprov Malut di bawah strukturnya, serta terkait izin dan rekomendasi teknis yang disampaikan oleh perusahaan-perusahaan di bawah Grup Harita.

Sementara itu, terdakwa Kristian Wuisan alias Kian selaku Direktur Utama PT Birinda Perkasa Jaya (BPJ) diduga memberikan uang secara bertahap sebesar Rp3,505 miliar kepada AGK karena telah memberikan paket pekerjaan di lingkungan Pemprov Malut mulai tahun 2020- 2023.

Sementara tiga pihak yang diduga menerima suap masih dalam pemeriksaan. Mereka adalah AGK, Ridwan Arsan (RA), Kepala Badan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ), dan Ramadhan Ibrahim (RI), seorang ajudan.***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments