Tag: KPK Periksa

  • KPK Periksa Direktur RSUD Ternate Terkait Penerimaan Gratifikasi Eks Gubernur Maluku Utara

    KPK Periksa Direktur RSUD Ternate Terkait Penerimaan Gratifikasi Eks Gubernur Maluku Utara

    JAKARTA, IndoBisnis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur RS Umum Daerah (RSUD) Dr. H. Chasan Boesoirie Ternate, Alwia Assagaf, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (16/12).

    Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, mengonfirmasi kehadiran Alwia di Gedung KPK. “Saksi hadir atas nama AA, Direktur RS Umum Daerah Dr. H. Chasan Boesoirie Ternate, dan didalami terkait dengan penerimaan gratifikasi oleh tersangka AGK,” ujar Tessa dalam keterangan tertulis.

    Abdul Gani Kasuba sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara besar oleh KPK. Pertama, kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara pada 20 Desember 2023. Kedua, dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai mencapai Rp100 miliar yang diumumkan pada 17 April 2024.

    Dalam kasus TPPU, KPK menemukan bukti awal berupa pembelian dan penyamaran asal usul aset-aset bernilai ekonomis yang diatasnamakan pihak lain. Abdul Gani disebut telah memanfaatkan hasil korupsinya untuk membangun kekayaan dengan menyamarkan sumbernya.

    Pada 26 September 2024, Pengadilan Tipikor Ternate menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Abdul Gani Kasuba. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait suap dan gratifikasi secara bersama-sama. Selain hukuman penjara, ia juga didenda Rp300 juta.

    Meski telah divonis, KPK terus menyelidiki dugaan pencucian uang yang melibatkan Abdul Gani. Lembaga antikorupsi itu masih melacak aset-aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan tersebut.

    Pemanggilan Alwia Assagaf diduga untuk mendalami aliran dana gratifikasi yang diterima Abdul Gani. Sebagai direktur salah satu rumah sakit besar di Ternate, Alwia dianggap memiliki informasi penting terkait dugaan tersebut.

    KPK menegaskan akan terus memburu pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan korupsi Abdul Gani. “Kami berkomitmen mengusut tuntas kasus ini, termasuk pihak-pihak lain yang terlibat dalam tindak pidana korupsi maupun upaya pencucian uang,”tegas Tessa.***

    Artikel ini telah tayang di IndoBisnis.co.id.

  • KPK Periksa Asep Erwin Djuanda Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Rorotan

    KPK Periksa Asep Erwin Djuanda Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Rorotan

    JAKARTA, IndoBisnis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait pengadaan tanah di wilayah Rorotan, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, pada 2019.

    Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap Asep Erwin Djuanda, Kabid Pembinaan dan Pembiayaan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi DKI Jakarta.

    Asep diperiksa untuk memberikan keterangan seputar pengajuan Penyertaan Modal Daerah (PMD) dalam anggaran PPSJ tahun 2019.

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih untuk mendalami keterangannya terkait pengajuan PMD tersebut,” ujar Tessa dalam keterangannya, Selasa (15/10/2024).

    Kasus ini bermula dari dugaan adanya penyimpangan dalam proses pengadaan tanah yang melibatkan beberapa pihak di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Proyek pengadaan tanah ini dinilai tidak sesuai prosedur, yang berujung pada dugaan kerugian negara.

    Diberitakan sebelumnya, KPK telah menahan lima tersangka dalam kasus ini, yakni Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada, Donald Sihombing; eks Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan; Senior Manager Divisi Usaha, Indra S. Arharrys; Komisaris PT Totalindo, Saut Irianto Rajagukguk; dan Direktur Keuangan PT Totalindo, Eko Wardoyo.

    Lahan seluas 12,3 hektare di Rorotan dibeli oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya dari PT Totalindo Eka Persada senilai Rp 371,5 miliar pada 2019. Namun, lahan tersebut sebelumnya dibeli oleh PT Totalindo dari PT Nusa Kirana Real Estate (PT NKRE) dengan harga jauh lebih murah, hanya Rp 950.000 per meter persegi, yang nilainya setara Rp 117 miliar.

    KPK menduga negara mengalami kerugian hingga Rp 223,8 miliar akibat penyimpangan dalam proses pengadaan ini. Penyimpangan tersebut termasuk mark-up harga tanah, penunjukan langsung tanpa melalui kantor jasa penilai publik (KJPP) independen, dan adanya fasilitas yang diterima Yoory Corneles Pinontoan dari PT Totalindo Eka Persada.

    “Yoory diduga menerima uang dalam bentuk valuta asing senilai Rp 3 miliar serta kemudahan penjualan aset pribadi yang segera dibeli oleh pegawai PT Totalindo,” tambah Asep Guntur Rahayu, Direktur Penyidikan KPK.

    Atas dugaan tersebut, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001.***

  • KPK Periksa Presiden Direktur PT RDG Terkait Dugaan Korupsi Dana Operasional Pemprov Papua

    KPK Periksa Presiden Direktur PT RDG Terkait Dugaan Korupsi Dana Operasional Pemprov Papua

    JAKARTA, IndoBisnis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum.

    Kasus ini terkait dengan Dana Penunjang Operasional dan Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pemerintah Provinsi Papua.

    Juru bicara KPK, Tessa Mahardika, menyampaikan bahwa pemeriksaan tersebut akan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih pada Senin (14/10/2024). Saksi yang dipanggil adalah Gibrael Isaak, Presiden Direktur PT RDG.

    “Pemeriksaan ini terkait dugaan aliran uang dan aset berupa pesawat yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” ujar Tessa dalam keterangannya, Senin (14/10/2024).

    Menurut KPK, aliran dana tersebut diduga mengalir dari penggunaan dana operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pelayanan publik.

    Namun, KPK menduga adanya penyalahgunaan anggaran yang digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian aset seperti pesawat.

    “Pemeriksaan terhadap saksi ini diharapkan dapat mengungkap lebih jauh terkait dugaan aliran dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya serta keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini,” tambah Tessa.

    Kasus dugaan korupsi di lingkup Pemerintah Provinsi Papua telah menjadi perhatian publik, mengingat besarnya anggaran yang dialokasikan untuk operasional pejabat daerah.

    KPK berkomitmen untuk menuntaskan penyelidikan ini dan mendorong transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah.

    Selain Gibrael Isaak, KPK juga telah memanggil beberapa saksi lain untuk dimintai keterangan terkait kasus ini.

    KPK terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan pihak-pihak lain dalam dugaan korupsi ini.***

  • KPK Periksa Muhammad Abdul Farik Terkait Kasus Korupsi Abdul Gani Kasuba

    KPK Periksa Muhammad Abdul Farik Terkait Kasus Korupsi Abdul Gani Kasuba

    JAKARTA, IndoBisnis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali informasi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).

    Hari ini, Jumat (13/9), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap salah satu saksi yakni, Muhammad Abdul Farik bin Abdullah Khariri.

    “Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK,” ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto.

    Kasus ini semakin menarik perhatian publik setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Abdul Gani Kasuba dengan hukuman penjara selama 9 tahun.

    Tuntutan ini dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Ternate, pada Kamis lalu. Selain itu, AGK juga diharuskan membayar denda Rp300 juta dan uang pengganti sebesar Rp109 miliar lebih.

    “Jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa untuk menutupi kerugian negara,” tegas JPU KPK, Rony Yusuf.

    Dalam dakwaan, AGK disebut menerima suap lebih dari Rp100 miliar melalui berbagai skema, termasuk transfer rekening dan uang tunai.

    Uang tersebut diduga diterima dari beberapa kepala dinas dan pihak swasta sejak 2019 hingga 2023. Proses penerimaan uang berlangsung di sejumlah lokasi, baik di Ternate maupun di Jakarta.

    Sidang kasus ini akan dilanjutkan pada Jumat pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan dari pihak terdakwa.

    Publik terus menanti kelanjutan kasus ini, mengingat dampaknya yang signifikan terhadap citra pemerintahan di Maluku Utara.***

  • Imran Yakub Minta KPK Periksa Proyek LPT Rp 50 Miliar 

    Imran Yakub Minta KPK Periksa Proyek LPT Rp 50 Miliar 

    Maluku Utara, IndoBisnis – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Maluku Utara, Imran Yakub, menegaskan bahwa proyek Laboratorium Pendidikan Terpadu (LPT) yang dibangun pada tahun 2023 dengan anggaran dari APBD tidak akan dilanjutkan.

    “Proyek ini mencakup tiga laboratorium yang berlokasi di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Halmahera Utara (Halut), dan Kota Tidore Kepulauan (Tikep), dengan total anggaran sebesar Rp 50 miliar,” ungkap Imran pada Kamis, 6 Juni 2024, di Sofifi.

    Imran menjelaskan bahwa terkait LPT di Kota Tidore, Dikbud Malut telah menerima surat dari Pemkot Tikep mengenai lahan yang bermasalah karena tidak adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dia menegaskan bahwa berdasarkan aturan standar pendidikan, LPT harus berada di dalam lingkungan sekolah, bukan di luar.

    Imran juga meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut proyek ini yang telah menguras anggaran daerah hingga puluhan miliar rupiah,” jelasnya.

    “Sehingga LPT ini tidak perlu dilanjutkan karena harus ada evaluasi dulu dari Inspektorat, bila perlu KPK harus interferensi,” tutup Imran.

  • KPK Periksa Umar Djafar Albaar di Kasus Abdul Gani Kasuba 

    KPK Periksa Umar Djafar Albaar di Kasus Abdul Gani Kasuba 

    Maluku Utara, IndoBisnis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah melakukan pemeriksaan terhadap Umar Djafar Albaar yang merupakan Direktur Ar’ri Arch (Konsultan Perencanaan) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan pencucian uang yang dilakukan tersangka Abdul Gani Kasuba. dan lain-lain.

    “Pada Senin, 20 Mei, di Kantor Imigrasi Ternate, Tim Penyidik KPK mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan para saksi, termasuk Umar Djafar Albaar,” kata Kabag Humas KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya.

    Ali juga menjelaskan, dari total 17 saksi yang diperiksa, salah satunya adalah Umar Djafar Albaar yang merupakan Direktur Ar’ri Arch (Konsultan Perencanaan).

    Namun Ali belum menjelaskan lebih lanjut mengenai hal spesifik yang akan ditanyakan kepada para saksi dalam pemeriksaan.***

  • KPK Periksa Direktur PT Berkah Hijrah Halmahera Dalam Kasus Abdul Gani Kasuba 

    KPK Periksa Direktur PT Berkah Hijrah Halmahera Dalam Kasus Abdul Gani Kasuba 

    Maluku Utara, IndoBisnis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Andi Achmad Huzaeni yang merupakan Direktur PT Berkah Hijrah Halmahera sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan pencucian uang yang dilakukan tersangka Abdul Gani Kasuba dan lainnya.

    “Pada Senin, 20 Mei, di Kantor Imigrasi Ternate, Tim Penyidik KPK mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan para saksi, termasuk Andi Achmad Huzaeni,” kata Kabag Humas KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya.

    Ali juga menjelaskan, dari total 17 saksi yang diperiksa, salah satunya adalah Andi Achmad Huzaeni, Direktur PT Berkah Hijrah Halmahera.

    Namun Ali belum bisa menjelaskan lebih lanjut mengenai hal apa saja yang akan ditanyakan kepada para saksi dalam pemeriksaan tersebut.***

  • KPK Periksa Lee Kah Hin Dalam Kasus AGK 

    KPK Periksa Lee Kah Hin Dalam Kasus AGK 

    Jakarta, IndoBisnis — Lee Kah Hin telah dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.

    Ali Fikri, Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, menyatakan, Hari ini (1/4) bertempat digedung Merah Putih KPK, mereka telah memanggil satu orang sebagai saksi untuk tersangka Abdul Ghani Kasuba (AGK), Gubernur Maluku Utara nonaktif.

    “Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemprov Malut dengan tersangka AGK dan lainnya,” kata Ali kepada wartawan. pada hari Senin, 1 April t 2024.

    Saksi yang dipanggil adalah Lee Kah Hin (Swasta).

    Diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini, empat pihak yang diduga pemberi suap telah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate pada Rabu, 6 Maret 2024.

    Keempatnya adalah Stevi Thomas (ST) perorangan, Kristian Wuisan (KW) juga perorangan swasta, Adnan Hasanudin (AH), Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Pemprov Malut, dan Daud Ismail (DI). , Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

    Dalam dakwaan, Stevi Thomas C selaku Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada (TBP) Tbk diduga memberikan dana sebesar $60.000 secara bertahap kepada AGK, untuk memfasilitasi penerbitan izin dan rekomendasi teknis dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) PT. Pemerintah Provinsi Maluku Utara di bawah strukturnya, serta terkait izin dan rekomendasi teknis yang disampaikan oleh perusahaan-perusahaan di bawah Grup Harita.

    Sementara itu, terdakwa Kristian Wuisan alias Kian selaku Direktur Utama PT Birinda Perkasa Jaya (BPJ) diduga memberikan uang bertahap sebesar Rp3,505 miliar kepada AGK karena telah memberikan paket pekerjaan di lingkungan Pemprov Malut pada tahun 2020-2023. .

    Sementara tiga pihak yang diduga penerima suap masih dalam pemeriksaan. Mereka adalah AGK, Ridwan Arsan (RA), Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ), dan Ramadhan Ibrahim (RI), seorang ajudan.

  • KPK Periksa Zaldy Kasuba Dalam Kasus AGK 

    KPK Periksa Zaldy Kasuba Dalam Kasus AGK 

    Jakarta, IndoBisnis — Zaldy Kasuba telah dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.

    Ali Fikri, Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, menyatakan, hari ini, (22/3), di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate, mereka telah memanggil satu orang sebagai saksi untuk tersangka Abdul Ghani Kasuba (AGK), Gubernur Maluku Utara nonaktif.

    “Bertempat di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate, tim penyidik telah mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemprov Malut dengan tersangka AGK dan lainnya,” kata Ali kepada wartawan. pada hari Jumat, 22 Maret 2024.

    Saksi yang dipanggil adalah Zaldy Kasuba (Swasta).

    Dalam kasus ini, empat pihak yang diduga pemberi suap telah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate pada Rabu, 6 Maret 2024.

    Keempatnya adalah Stevi Thomas (ST) perorangan, Kristian Wuisan (KW) juga perorangan swasta, Adnan Hasanudin (AH), Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Pemprov Malut, dan Daud Ismail (DI). , Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

    Dalam dakwaan, Stevi Thomas C selaku Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada (TBP) Tbk diduga memberikan dana sebesar $60.000 secara bertahap kepada AGK, untuk memfasilitasi penerbitan izin dan rekomendasi teknis dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) PT. Pemerintah Provinsi Maluku Utara di bawah strukturnya, serta terkait izin dan rekomendasi teknis yang disampaikan oleh perusahaan-perusahaan di bawah Grup Harita.

    Sementara itu, terdakwa Kristian Wuisan alias Kian selaku Direktur Utama PT Birinda Perkasa Jaya (BPJ) diduga memberikan uang bertahap sebesar Rp3,505 miliar kepada AGK karena telah memberikan paket pekerjaan di lingkungan Pemprov Malut pada tahun 2020-2023. .

    Sementara tiga pihak yang diduga penerima suap masih dalam pemeriksaan. Mereka adalah AGK, Ridwan Arsan (RA), Kepala Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ), dan Ramadhan Ibrahim (RI), seorang ajudan.

  • KPK Periksa Yana Mulyana di Sukamiskin dalam Perkembangan Kasus Suap Pemkot Bandung

    KPK Periksa Yana Mulyana di Sukamiskin dalam Perkembangan Kasus Suap Pemkot Bandung

    Jakarta, IndoBisnis — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa terpidana kasus suap Proyek Smart City yang juga mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dalam pengembangan kasus suap di lingkungan Pemkot Bandung.

    Penyidik KPK memeriksa Yana dan satu lagi terpidana kasus tersebut, mantan Sekretaris Dinas Perhubungan (Sekdishub) Bandung, Khairur Rijal, di Lapas Sukamiskin pada Jumat, 18 Maret 2024.

    Secara terpisah, pada hari yang sama, KPK juga memeriksa tujuh orang di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung. Mereka adalah Andri Fernando Sijabat, Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Bandung; PPTK PJU/PJL Yadi Haryadi; dan Roni Achmad Kurnia, Kepala Subbagian Program Dinas Perhubungan Kota Bandung.

    Kemudian, Ferlian Hady, Kepala Bidang Prasarana; Mulyana, Manajer Administrasi Keuangan, PT Marktel; Ridwan Permana, Staf Komersial, PT Marktel; dan Wahyudi, seorang individu sektor swasta.

    Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, menyebutkan seluruh saksi hadir dan memberikan keterangan terkait dugaan penataan berbagai proyek di lingkungan Pemkot Bandung.

    “Dengan menetapkan patokan besaran ‘fee/uang deposit’ bagi pihak swasta jika ingin menang,” kata Ali kepada wartawan, Senin, 18 Maret 2024.

    Diketahui, perkembangan penyidikan kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada tahun 2023 terkait kasus suap Proyek Bandung Smart City. Yana Mulyana yang saat itu menjabat Wali Kota pun ditetapkan sebagai tersangka.

    Kini, kasus Yana sudah mempunyai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dia dijatuhi hukuman empat tahun penjara.

    Sejalan dengan itu, lembaga antirasuah juga telah mengembangkan kasus tersebut dan menetapkan beberapa tersangka baru. Namun KPK belum merinci siapa saja tersangkanya.

    Sejalan dengan proses penyidikan, hari ini KPK memanggil empat anggota DPRD Kota Bandung. Mereka adalah Riantono, Yudi Cahyadi, Achmad Nugraha, dan Ferry Cahyadi.

    “Hari ini (18/3), bertempat di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung, Tim Penyidik mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi berikut ini,” jelas Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK kepada wartawan, Senin, 18 Maret. 2024.

    Diberitakan pekan lalu KPK juga memanggil Sekretaris Kota Bandung Ema Sumarna.

    KPK memastikan perkembangan penyidikan kasus proyek Smart City yang melibatkan Yana Mulyana sudah masuk ke tahap penyidikan. Beberapa pihak juga telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pejabat Pemkot dan anggota DPRD.***