SEMARANG, IndoBisnis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melanjutkan pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Wilayah Jawa Tengah untuk tersangka YO.
Pada hari ini, Rabu (31/7), tim penyidik KPK memeriksa saksi berinisial ANA, yang merupakan staf PT. Istana Putra Agung (IPA).
“Pemeriksaan yang dilakukan di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah ini merupakan bagian dari upaya mengungkap lebih jauh keterlibatan pihak-pihak terkait dalam kasus tersebut,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika melalui keterangan resminya pada Rabu (31/7).
ARIF NAZAR AMIR dipanggil untuk memberikan keterangan terkait peran dan aktivitasnya di perusahaan yang diduga terlibat dalam praktek korupsi.
Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan anggaran di DJKA Jawa Tengah, yang diduga melibatkan sejumlah pejabat dan pihak swasta. Tersangka YO sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus ini.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik berupaya mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan dari saksi-saksi yang dapat memperkuat dugaan tindak pidana yang terjadi.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak DJKA maupun PT. Istana Putra Agung terkait perkembangan terbaru kasus ini.
Pihak KPK berjanji akan terus mengusut tuntas kasus ini demi menegakkan hukum dan memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi. Masyarakat diharapkan untuk tetap mengikuti perkembangan berita ini melalui media resmi dan terpercaya.***
IndoBisnis.co.id akan terus memberikan update terkini mengenai kasus ini dan berbagai berita penting lainnya di tanah air.
