Minggu, Juni 28, 2026
spot_img
BerandaHUKUM DAN KRIMINALPSHK FH UII, Putusan MK Terkait Pilkada 2024 Perbaiki Demokrasi dan Cegah...

PSHK FH UII, Putusan MK Terkait Pilkada 2024 Perbaiki Demokrasi dan Cegah Manipulasi Politik

JAKARTA, IndoBisnis – Direktur Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Dian Kus Pratiwi, memberikan pandangan kritis terkait dua putusan penting Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Dalam pernyataannya, PSHK FH UII menyoroti Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan kepala daerah dan Putusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 mengenai syarat usia calon kepala daerah. Kedua putusan ini dipandang signifikan dalam mempengaruhi dinamika politik di Indonesia.

PSHK FH UII menyambut positif Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 yang menetapkan bahwa syarat pencalonan kepala daerah kini didasarkan pada perolehan suara sah, bukan perolehan kursi di DPRD.

Menurut PSHK FH UII, keputusan ini sejalan dengan prinsip keadilan dan membuka kesempatan bagi partai politik untuk mengajukan calon berkualitas tanpa dibatasi oleh ketentuan pragmatis.

“Keputusan ini selaras dengan upaya memperbaiki sistem demokrasi lokal. Dengan aturan baru ini, Pilkada 2024 diharapkan bisa menghadirkan lebih banyak calon berkualitas dan menghindari calon tunggal atau boneka yang seringkali terjadi akibat aturan sebelumnya,” ungkap Dian Kus Pratiwi kepada IndoBisnis.co.id, Selasa (21/8).

PSHK FH UII juga menyoroti konsistensi MK dalam mengacu pada putusan sebelumnya, yakni Putusan No. 5/PUU-V/2007, yang telah lama menjadi rujukan terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.

Terkait Putusan MK No. 70/PUU-XXII/2024, PSHK FH UII mengapresiasi langkah MK yang menegaskan bahwa usia calon kepala daerah harus dihitung sejak penetapan pasangan calon, bukan pada saat pelantikan.

PSHK FH UII mengkritik Putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya yang dianggap melemahkan aturan ini dan menyimpang dari prinsip demokrasi.

Dengan adanya keputusan MK ini, aturan terkait usia calon kepala daerah kembali ke jalurnya sesuai konstitusi.

“Perubahan syarat usia ini harus dipatuhi oleh semua pihak, termasuk penyelenggara pemilu. Integritas Pilkada harus dijaga dengan memastikan semua aturan hukum berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Dian Kus Pratiwi.

PSHK FH UII dalam pernyataan resminya menyampaikan sejumlah rekomendasi sebagai tanggapan terhadap dinamika politik terkini:

1. Apresiasi kepada Mahkamah Konstitusi yang telah konsisten dalam menjaga prinsip konstitusionalisme dan diharapkan tetap menjadi benteng keadilan dalam demokrasi.

2. Kepada Pembentuk Undang-Undang, diingatkan agar tidak melakukan revisi UU Pilkada yang berpotensi merusak putusan MK. Setiap perubahan yang melawan putusan MK bisa dianggap melanggar konstitusi dan mengikis kepercayaan publik.

3. Kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), diharapkan segera menyesuaikan regulasi dan kebijakan sesuai putusan MK agar Pilkada berjalan dengan legitimasi yang kuat dan minim sengketa.

4. Kepada Partai Politik, momentum ini harus dimanfaatkan untuk mencalonkan kader terbaik berdasarkan kualitas, bukan hanya demi keuntungan pragmatis.

5. Kepada lembaga negara lainnya, ditegaskan agar hukum tidak dijadikan alat politik dan tetap menjaga komitmen pada demokrasi yang adil dan berintegritas.

Pernyataan PSHK FH UII ini menjadi sorotan di tengah suhu politik yang memanas menjelang Pilkada 2024.

Putusan MK tersebut diharapkan menjadi landasan kuat untuk menciptakan kontestasi yang lebih demokratis dan adil serta menghindari dominasi oligarki politik di tingkat daerah.***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments