Rabu, Agustus 26, 2026
spot_img
BerandaHUKUM DAN KRIMINALKPK Sita 43 Bidang Tanah dan Bangunan Terkait TPPU Abdul Gani Kasuba...

KPK Sita 43 Bidang Tanah dan Bangunan Terkait TPPU Abdul Gani Kasuba di Ternate dan Sofifi

JAKARTA, IndoBisnis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengambil langkah tegas dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Maluku Utara.

Pada Selasa (1/10/2024), KPK menyita sebanyak 43 bidang tanah dan bangunan di Kota Ternate dan Sofifi.

Penyitaan ini terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa tindakan penyitaan ini merupakan kelanjutan dari penyelidikan yang sudah dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut.

“Dan hari ini tim KPK kembali melakukan penyitaan sebanyak 43 bidang tanah dan bangunan terkait TPPU tersangka AGK yang berada di kota Ternate dan Sofifi, Kota Tidore Kepulauan,” ujar Tessa dalam keterangannya, Rabu (2/10/2024).

Penggeledahan Rumah Keluarga AGK

Selain penyitaan, KPK juga melakukan penggeledahan terhadap satu rumah milik salah satu keluarga Abdul Gani Kasuba di Ternate pada 30 September 2024.

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang diduga berkaitan dengan kasus TPPU tersebut.

“Pada penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti berupa dokumen, uang tunai, dan barang bukti elektronik lainnya yang diduga ada kaitannya dengan hasil tindak pidana tersebut di atas,” lanjut Tessa.

Latar Belakang Kasus

Abdul Gani Kasuba sebelumnya terjerat kasus suap terkait proyek infrastruktur dan ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK pada 18 Desember 2023. Dalam kasus suap tersebut, Abdul Gani telah divonis hukuman 8 tahun penjara.

Namun, kasus tidak berhenti di situ. Pada 8 Mei 2024, KPK kembali menetapkan Abdul Gani sebagai tersangka dalam kasus TPPU yang hingga kini masih terus disidik.

KPK menduga bahwa hasil suap dari proyek infrastruktur tersebut dialihkan oleh Abdul Gani ke berbagai aset, termasuk tanah dan bangunan yang disita saat ini.

Penyitaan ini menjadi bagian dari upaya KPK untuk menelusuri dan mengembalikan aset-aset negara yang disinyalir hasil tindak pidana.

“Kami akan terus mengejar setiap aset yang terkait dengan tindak pidana tersebut,” tegas Tessa.

Dengan penyitaan terbaru ini, KPK berharap dapat memulihkan kerugian negara dan menunjukkan komitmen lembaga tersebut dalam memberantas korupsi hingga ke akarnya, termasuk tindak lanjut dari hasil kejahatan yang disamarkan melalui pencucian uang.

Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini akan terus dipantau oleh masyarakat luas, mengingat nama besar Abdul Gani Kasuba dan pengaruhnya di wilayah Maluku Utara.***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments