JAKARTA, IndoBisnis – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyampaikan peringatan keras kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait proses pemilihan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Boyamin meminta agar Jokowi tidak menyerahkan hasil Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan KPK dan Dewas KPK kepada DPR, karena dianggap sudah menjadi kewenangan Presiden 2024-2029 yang akan dipimpin oleh Prabowo Subianto.
Boyamin merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 112/PUU-XX/2022, khususnya di halaman 118 alinea pertama, yang menyatakan bahwa wewenang terkait pengajuan calon pimpinan KPK dan Dewas KPK merupakan hak Presiden terpilih setelah dilantik pada 20 Oktober 2024.
“Kami akan mengirimkan surat somasi atau teguran kepada Presiden Jokowi agar tidak menyerahkan hasil Pansel Calon Pimpinan KPK dan Dewas KPK kepada DPR,” kata Boyamin dalam pernyataannya yang diterima oleh IndoBisnis.co.id, Rabu (2/10/2024).
Ia menegaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk menjaga proses seleksi agar tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ancaman Gugatan ke PTUN
Lebih lanjut, Boyamin menambahkan bahwa jika teguran ini diabaikan, pihaknya tidak akan segan untuk membawa masalah ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Jika somasi ini diabaikan, kami akan mengajukan gugatan ke PTUN untuk membatalkan surat presiden kepada DPR,” tegasnya.
Menurut Boyamin, surat Presiden Jokowi yang berisi hasil Pansel seharusnya ditolak, karena menurut hukum, proses tersebut menjadi hak Presiden Prabowo Subianto setelah dilantik pada 20 Oktober 2024.
Surat Penolakan Disiapkan
Selain somasi, MAKI juga berencana mengirim surat resmi kepada DPR untuk menolak surat Presiden Jokowi terkait hasil Pansel.
“Kami akan mengirimkan surat penolakan, karena yang berwenang untuk menyampaikan calon pimpinan KPK dan Dewas adalah Presiden Prabowo setelah pelantikannya,” ujar Boyamin.
Langkah ini, lanjut Boyamin, merupakan tindakan yang sah secara hukum dan harus dihormati oleh semua pihak yang terlibat dalam proses pemilihan pimpinan KPK.
Menunggu Sikap Jokowi
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari Istana terkait somasi yang dilayangkan oleh MAKI.
Publik masih menunggu sikap Presiden Jokowi, terutama menjelang akhir masa jabatannya yang akan selesai pada Oktober 2024.
Proses pemilihan pimpinan KPK dan Dewas KPK kini menjadi salah satu isu penting di penghujung masa pemerintahan Jokowi.
Keputusan yang diambil diyakini akan berdampak besar pada kelanjutan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.***
