JAKARTA, IndoBisnis – Di tengah gemuruh tuntutan transparansi publik, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa lebih dari 402 ribu.
Pejabat telah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tepat waktu hingga tenggat 11 April 2025. Tapi tak semuanya patuh!
Dari total 416.348 wajib lapor, sebanyak 13.710 pejabat belum menyetor laporan hartanya, menciptakan lubang besar dalam integritas aparatur negara.
“Angka 96,71% ini patut diapresiasi, tapi sisa yang belum patuh tetap menjadi perhatian serius,” ungkap anggota Tim Juru Bicara KPK, Budy Prasetyo, Selasa (15/4/2025).
KPK kini bersiap melakukan verifikasi administratif terhadap ribuan LHKPN yang sudah masuk.
Jika dinyatakan lengkap, data harta kekayaan para pejabat tersebut akan dipublikasikan di laman resmi elhkpn.kpk.go.id.
Namun bagi para pejabat yang belum melapor, KPK tak tinggal diam. Mereka tetap diminta segera menyusul laporan sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab moral terhadap publik.
“Ini bukan sekadar kewajiban administratif. Ini soal integritas!” tegas Budy.
KPK juga melempar bola ke institusi masing-masing, mengimbau pimpinan dan pengawas internal untuk menindaklanjuti para pejabat mangkir.
Ada sanksi yang mengintai: mulai dari gagal promosi hingga hukuman administratif.
Apakah nama-nama besar masuk dalam daftar hitam?
Apakah mangkir dari laporan harta hanya puncak gunung es dari potensi praktik gelap di balik meja kekuasaan?
Publik kini menanti tindak lanjut KPK.
Karena di era keterbukaan, harta pejabat bukan lagi rahasia, tapi kewajiban yang harus disingkap.***