IndoBisnis – Kawasan Industri Weda Bay Industrial Park (IWIP) menjadi simbol pertumbuhan industri nikel berskala besar di Indonesia. Terletak di Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, IWIP merupakan kawasan industri terpadu yang fokus pada kegiatan pertambangan, pengolahan bijih, kilang, hingga produksi baja tahan karat.
Dalam Laporan Dokumen 2024 Jatam Indonesia, IWIP disebut sebagai proyek ambisius yang tidak hanya melayani pengolahan nikel, tetapi juga menyediakan ruang bagi perusahaan penyewa yang bergerak di bidang feronikel, ferrokrom, nikel untuk baterai kendaraan listrik, hingga pabrik hidrometalurgi.
PT IWIP dikembangkan dan diawasi langsung oleh PT Kawasan Industri Weda Bay Indonesia. Perusahaan ini merupakan patungan empat perusahaan besar asal Tiongkok, yakni Tsingshan, Huayou, CATL, dan Zhenshi. Tsingshan memegang saham terbesar, yaitu 32 persen, sekaligus bertindak sebagai operator utama.
“Sejak awal berdiri, IWIP mengalami perubahan kepemilikan signifikan. Awalnya melibatkan perusahaan Prancis, Eramet, namun kemudian melepas sahamnya,” tulis Jatam dalam laporannya.
Pada tahun 2020, Presiden Joko Widodo menetapkan IWIP sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) melalui Perpres No. 109 Tahun 2020, serta sebagai Proyek Prioritas Nasional dalam RPJMN 2020–2024. Selain itu, IWIP juga dikategorikan sebagai Obyek Vital Nasional berdasarkan Keppres No. 63 Tahun 2004.
Status ini memberi IWIP sejumlah keuntungan, seperti percepatan pembebasan lahan dan jaminan terhadap hambatan politik. Namun, kemudahan tersebut memicu konflik agraria dengan masyarakat lokal dan adat, serta menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan.
“Proyek IWIP menimbulkan eskalasi konflik lahan, dan berkontribusi terhadap krisis lingkungan yang semakin dalam,” ujar Jatam dalam dokumen resminya.
IWIP didukung oleh berbagai perusahaan internasional, baik sebagai pemilik maupun mitra strategis, di antaranya Tsingshan Group, Huayou Cobalt, Delong Nickel, Wanxiang Group, Eramet (Prancis), BASF (Jerman), POSCO (Korea Selatan), hingga Nickel Industries (Australia).
Saat ini, IWIP telah menguasai lahan seluas 4.027,67 hektare, dan merencanakan perluasan hingga mencapai 15.517 hektare. Untuk mendukung kegiatan industri, perusahaan juga tengah memperbesar kapasitas pelabuhan menjadi 1.650.000 DWT, serta memperluas area bandara sepanjang 2.500 meter, dengan 30 hektare lahan reklamasi menggunakan limbah slag dan FABA.
Yang menjadi perhatian serius, adalah peningkatan kebutuhan air baku IWIP. Saat ini, air diambil dari Sungai Kobe, Sake, dan Wosia sebesar 12.000 m³/hari, dan akan bertambah 15.000 m³/hari dari Sungai Sagea, sehingga total konsumsi air menjadi 27.000 m³/hari.
Angka ini jauh lebih besar dibanding kebutuhan air seluruh penduduk Halmahera Tengah yang hanya 10.667 m³/hari untuk hampir 97 ribu jiwa.
“Ini adalah bentuk perampasan sumber daya air secara legal. Kepentingan industri lebih diutamakan daripada kehidupan warga,” ungkap laporan Jatam secara tegas.
Dengan skala industri yang terus membesar, PT IWIP kini menjadi simbol dari dilema pembangunan: di satu sisi membawa investasi dan lapangan kerja, namun di sisi lain meninggalkan jejak krisis lingkungan dan konflik sosial yang mendalam.
***
