IndoBisnis – Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, menegaskan pentingnya pengawasan dari aparat penegak hukum terhadap Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih guna mencegah potensi penyimpangan dalam pengelolaan usaha koperasi.
“Strategi ini perlu terus diperkuat agar terciptanya ekosistem usaha koperasi yang sehat, transparan, dan akuntabel,” ujar Budi dalam Rapat Koordinasi Strategis yang digelar di Jakarta, Senin (7/7/2025).
Langkah tersebut, menurut Budi, merupakan bagian dari upaya preventif dan mitigasi risiko, baik dari sisi kelembagaan maupun dalam aspek manajerial koperasi.
Gandeng KPK dan Kejagung Awasi Penyaluran Dana
Untuk memastikan pengawasan berjalan efektif, Kementerian Koperasi dan UKM telah menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
“Hal ini sebagai langkah strategis tindak lanjut atas diterbitkannya Permenkop Nomor 1 Tahun 2025 tentang penyaluran pinjaman atau pembiayaan dana bergulir oleh LPDB kepada koperasi percontohan,” jelas Budi, Rabu (9/7/2025) mengutip CNN Indonesia
Menurut dia, sinergi tersebut bertujuan untuk menghindari moral hazard, yaitu penyalahgunaan dana koperasi yang dapat merugikan masyarakat, serta menghindari potensi penipuan dalam proses penyaluran dan implementasi program pembiayaan.
Koperasi Harus Jadi Pilar Ekonomi yang Bersih
Pembentukan 80 ribu Kopdes/Kel Merah Putih di seluruh Indonesia ditujukan untuk memperkuat ekonomi kerakyatan di tingkat desa dan kelurahan. Namun dengan besarnya cakupan tersebut, perlu pengawasan ketat agar program berjalan akuntabel dan tepat sasaran.
Budi menekankan bahwa koperasi tidak boleh menjadi celah penyimpangan dana rakyat. Ia berharap koperasi benar-benar menjadi pilar utama pemberdayaan ekonomi masyarakat, bukan sekadar formalitas kelembagaan.
“Sinergi ini adalah wujud keseriusan pemerintah dalam membangun koperasi yang bersih, profesional, dan berintegritas,” tambahnya.
***
