Selasa, Juni 9, 2026
spot_img
BerandaBERANDANasionalSekda Tidore Minta Kepastian Aturan Belanja Pegawai 30 Persen APBD

Sekda Tidore Minta Kepastian Aturan Belanja Pegawai 30 Persen APBD

Sekda Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo meminta pemerintah pusat memberikan kepastian aturan belanja pegawai maksimal 30 persen APBD saat mengikuti RDP Komisi II DPR RI yang membahas PPPK dan tenaga honorer.

  • Ringkasan Berita
  • Pemerintah Kota Tidore Kepulauan menegaskan masih menunggu kebijakan resmi pemerintah pusat terkait penerapan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD.
  • Sikap tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo, dalam RDP Komisi II DPR RI yang juga membahas nasib PPPK dan tenaga honorer.
  • Daerah berharap aturan tersebut diperjelas melalui UU APBN agar tidak menimbulkan persoalan dalam penyusunan APBD 2027.

TIDORE, IndoBisnis – Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo, mengikuti Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI secara virtual dari Ruang Rapat Kantor Wali Kota Tidore Kepulauan, Senin (8/6/2026).

Rapat tersebut membahas berbagai persoalan strategis yang dihadapi pemerintah daerah, mulai dari status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tenaga honorer, hingga implementasi ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.

Dalam kesempatan itu, Ismail Dukomalamo menegaskan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan tetap berpedoman pada regulasi nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Menurut Ismail, pemerintah daerah belum mengambil langkah lebih jauh terkait penerapan batas belanja pegawai karena masih menunggu kebijakan resmi dari pemerintah pusat.

“Terkait implementasi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD Pasal 146 ayat (1), Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan tetap menunggu kebijakan dari pemerintah pusat agar kebijakan daerah tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi,” ujar Ismail.

Ia menegaskan bahwa kehati-hatian diperlukan agar seluruh kebijakan fiskal daerah tetap sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ismail juga menyampaikan harapan agar ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD dapat diatur lebih tegas melalui Undang-Undang APBN.

Menurutnya, kepastian hukum sangat dibutuhkan pemerintah daerah untuk menyusun dokumen perencanaan dan penganggaran secara tepat.

“Kami berharap ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD diatur melalui UU APBN sehingga dapat dijadikan dasar hukum yang kuat bagi daerah untuk menyusun APBD Tahun 2027,” tambahnya.

Pemerintah daerah menilai kejelasan regulasi akan membantu daerah dalam menyesuaikan struktur belanja tanpa mengganggu pelayanan publik maupun kebutuhan aparatur.

Selain membahas ketentuan belanja pegawai, rapat juga menyoroti nasib PPPK dan tenaga honorer yang hingga kini masih menjadi perhatian banyak pemerintah daerah.

Komisi II DPR RI berupaya mencari solusi atas berbagai kendala yang dihadapi daerah dalam memenuhi amanat UU HKPD, terutama terkait penyesuaian komposisi belanja pegawai di tengah kebutuhan pelayanan publik yang terus meningkat.

Banyak daerah masih menghadapi kesulitan untuk memenuhi batas maksimal 30 persen belanja pegawai karena tingginya kebutuhan sumber daya manusia dalam menjalankan fungsi pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

Daerah Butuh Kepastian Regulasi

Pemerintah Kota Tidore Kepulauan berharap pemerintah pusat segera memberikan kejelasan mengenai implementasi aturan belanja pegawai agar tidak menimbulkan ketidakpastian dalam penyusunan APBD tahun anggaran 2027.

Kepastian regulasi dinilai menjadi faktor penting untuk menjaga keseimbangan antara disiplin fiskal, kesejahteraan aparatur, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Dengan adanya kejelasan aturan, pemerintah daerah dapat menyusun kebijakan anggaran secara lebih efektif, terukur, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

***

Mardan Amin Press IndoBisnis, berkontribusi dalam penulisan laporan ini.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments