- Sorotan Laporan:
- Pemerintah Kota Tidore Kepulauan mempertegas penerapan Perwali Nomor 24 Tahun 2026 tentang pembatasan aktivitas pemerintahan dan masyarakat pada hari Jumat.
- Setelah tiga kali sosialisasi di pasar dan pusat perbelanjaan, pemerintah akan memberlakukan sanksi pada Jumat keempat bagi pedagang, pelaku usaha, serta pemilik transportasi umum yang masih melanggar ketentuan.
- Sanksi diberikan secara bertahap mulai teguran lisan, teguran tertulis, hingga pencabutan izin usaha atau izin trayek.
Poin-poin penting ini ditulis oleh para reporter dan editor yang mengerjakan berita ini.
TIDORE — Pemerintah Kota Tidore Kepulauan akan mempertegas penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Pembatasan Aktivitas Pemerintahan dan Masyarakat pada Hari Jumat. Setelah tiga kali sosialisasi, sanksi akan diberlakukan kepada pedagang, pelaku usaha, dan pemilik transportasi umum yang tidak mematuhi ketentuan.
Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo, saat memimpin rapat evaluasi penerapan Perwali Nomor 24 Tahun 2026 di Ruang Rapat Wali Kota, Senin (28/9/2026).
Rapat itu dihadiri para asisten, staf ahli, serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.
Ismail mengatakan, Pemkot Tidore melalui OPD terkait telah melakukan sosialisasi selama tiga kali Jumat dengan mendatangi pasar dan pusat perbelanjaan.
Namun, pelaksanaan di lapangan masih menemukan aktivitas masyarakat yang belum berhenti sesuai waktu pembatasan.
“Sudah 3 kali Jumat, Pemerintah Kota Tidore melalui OPD terkait melakukan sosialisasi tentang pembatasan aktivitas masyarakat dengan turun langsung ke pasar dan pusat perbelanjaan, namun pembatasan ini belum sepenuhnya dipatuhi tepat waktu,” kata Ismail.
Ia menyebut masih terdapat pedagang maupun pengguna transportasi umum yang beraktivitas menjelang waktu salat Jumat.
Kondisi tersebut, menurut Ismail, antara lain dipengaruhi masih ramainya pembeli sehingga pedagang tetap melayani transaksi.
Setelah pendekatan melalui sosialisasi dilakukan, pemerintah daerah akan meningkatkan penegakan aturan pada Jumat keempat.
Sanksi ditujukan kepada pedagang, pelaku usaha, serta pemilik atau pengelola transportasi umum yang tidak mematuhi pembatasan aktivitas sebagaimana diatur dalam Perwali dan surat edaran.
“Pemberlakuan sanksi ini berupa teguran lisan, teguran tertulis hingga dicabutnya izin usaha maupun izin trayek,” ujar Ismail.
Ia berharap penerapan sanksi tersebut dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus memastikan aktivitas perdagangan dan layanan transportasi berhenti sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Menurut Ismail, penerapan pembatasan aktivitas Jumat tidak hanya berkaitan dengan penegakan aturan. Pemerintah daerah juga ingin membangun kesadaran masyarakat agar ketentuan tersebut menjadi kebiasaan.
“Semua upaya yang dilakukan pada pembatasan aktivitas Jumat ini intinya adalah pembiasaan. Jika kesadaran masyarakat sudah ada, menjadikan ini sebagai budaya, maka secara otomatis akan terwujud implementasi Perwali ini,” jelasnya.
Ia menambahkan, sosialisasi dan pemberian sanksi diharapkan dapat mendorong masyarakat menaati aturan tanpa harus terus-menerus diawasi pemerintah.
Hasil rapat evaluasi akan ditindaklanjuti OPD teknis, terutama Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM serta Dinas Perhubungan.
Kedua instansi tersebut akan menyampaikan kembali poin-poin Perwali dan surat edaran kepada pemilik tempat usaha, Organisasi Angkutan Darat (Organda), serta pengurus becak motor (bentor).
Penyampaian informasi dilakukan melalui surat dan penyebaran flyer agar pihak terkait memahami ketentuan pembatasan aktivitas pada hari Jumat.
Selain sosialisasi kepada pelaku usaha dan transportasi, Dinas Perhubungan juga akan memasang spanduk yang memuat poin-poin Perwali di sejumlah titik pelabuhan penyeberangan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperluas informasi mengenai pembatasan aktivitas kepada masyarakat dan pengguna jasa transportasi.
Dengan sosialisasi yang telah dilakukan sebanyak tiga kali dan rencana pemberlakuan sanksi pada Jumat keempat, Pemkot Tidore Kepulauan berharap penerapan Perwali Nomor 24 Tahun 2026 dapat berjalan lebih tertib dan dipatuhi masyarakat.
***
