Jakarta. IndoBisnis — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan tiga orang saksi dalam sidang Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) nonaktif Hasbi Hasan yang didakwa atas kasus suap dan gratifikasi.
Sidang tersebut dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).
“Saksi yang akan dihadirkan dalam sidang tersebut adalah Musrizal Musa (Pemilik Show Room Jakarta Auto Garage), Puji Lestari (Pegawai Bank), dan Nurlela Kotdriyah (Pegawai Bank),” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Selasa (2/2/2024).
Hasbi Hasan, yang merupakan Sekretaris MA nonaktif, didakwa menerima suap sebesar Rp11,2 miliar dan gratifikasi sebesar Rp630 juta. Jaksa menyatakan bahwa suap tersebut diterima oleh Hasbi bersama dengan terdakwa lainnya, yaitu Dadan Tri Yudianto.
Suap tersebut diduga diberikan oleh debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana/KSP ID, Heryanto Tanaka (HT), dengan tujuan agar Hasbi mempengaruhi kasasi yang melibatkan terdakwa Budiman Gandi Suparman.
Selain itu, Hasbi Hasan juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp630 juta, yang terdiri dari uang dan fasilitas wisata. Jaksa menyebutkan bahwa gratifikasi tersebut diterima oleh Hasbi antara Januari 2021 hingga Februari 2022, dan diduga berasal dari pihak yang memiliki kepentingan terhadap Hasbi.***
Mardan Amin.
