Tag: IUPMinerba

  • ESDM Bekukan Lebih 50 Izin Tambang Minerba, RKAB 2026 Belum Disetujui

    ESDM Bekukan Lebih 50 Izin Tambang Minerba, RKAB 2026 Belum Disetujui

    • Ringkasan Berita:
    • Kementerian ESDM membekukan lebih dari 50 izin usaha pertambangan mineral dan batu bara karena belum mengantongi persetujuan RKAB 2026.
    • Perusahaan tambang diberi waktu 90 hari untuk melengkapi dokumen sebelum izin tambang terancam dicabut permanen.

    IndoBisnis — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral membekukan lebih dari 50 izin usaha pertambangan (IUP) mineral dan batu bara (minerba) yang belum memiliki persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026.

    Langkah tegas tersebut dilakukan setelah para pemegang IUP dinilai tidak memenuhi kewajiban administrasi meski telah menerima surat peringatan bertahap dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba).

    Direktur Jenderal Minerba Tri Winarno mengatakan pemerintah telah memberikan surat peringatan pertama hingga ketiga sebelum menjatuhkan sanksi pembekuan izin tambang.

    “Kalau belum menyampaikan RKAB sesuai waktunya, kami berikan teguran satu, dua, tiga, lalu dikenakan sanksi penghentian,” kata Tri kepada awak media di Kantor Kementerian ESDM dikutip dari Bloomberg Technoz, Senin (18/5/2026).

    Tri menegaskan jumlah perusahaan tambang yang dibekukan kemungkinan mencapai lebih dari 50 IUP minerba.

    “Kalau tidak memenuhi persyaratan RKAB, ya penghentian izin tambang,” tegasnya.

    Menurut Tri, mayoritas perusahaan tambang yang terkena pembekuan izin masih memiliki masalah dalam pelaporan sumber daya dan cadangan tambang.

    Selain itu, sejumlah perusahaan juga belum memiliki tenaga kompeten serta feasibility study (FS) yang sesuai standar pertambangan nasional.

    “Rata-rata kendalanya terkait sumber daya cadangan. Kalau hanya masalah pemahaman, masih bisa dilakukan coaching,” ujarnya.

    Meski izin dibekukan, pemerintah masih memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk melengkapi RKAB 2026 dalam waktu 90 hari.

    Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, Ditjen Minerba berwenang mencabut izin usaha pertambangan secara permanen.

    Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral juga memanggil 106 pemegang IUP yang belum memperoleh persetujuan RKAB 2026.

    Mantan Sekretaris Ditjen Minerba, Siti Sumilah Rita Susilawati, mengatakan pemerintah menggelar pelatihan penyusunan RKAB agar perusahaan dapat memenuhi standar yang berlaku.

    “Semua perusahaan yang masih dalam proses evaluasi diberikan coaching supaya pengajuan RKAB mereka sesuai ketentuan,” kata Rita di Jakarta Selatan, Rabu (29/4/2026).

    Ia menegaskan perusahaan yang belum memiliki RKAB tidak diperbolehkan melakukan aktivitas produksi tambang dan hanya diizinkan menjalankan kegiatan pemeliharaan.

    Dalam surat Ditjen Minerba bernomor T-396/MB.04/DBM.OP/2026 tertanggal 16 April 2026, pemerintah menyebut peringatan pertama telah diberikan sejak 4 Desember 2025.

    Peringatan kedua disampaikan pada 26 Januari 2026, sedangkan peringatan ketiga tahap satu diberikan pada 9 Maret 2026.

    Melalui surat tersebut, Ditjen Minerba juga menegaskan adanya sanksi tegas bagi perusahaan minerba yang tidak melaporkan RKAB sesuai ketentuan.

    Kebijakan pembekuan IUP minerba ini menjadi sinyal keras pemerintah dalam memperketat tata kelola sektor pertambangan nasional di tengah pengawasan terhadap produksi mineral dan batu bara.

    ***

    Mardan Amin Press IndoBisnis, berkontribusi dalam penulisan laporan ini.

  • 12.500 Izin Tambang Disikat, Kini Tinggal 4.250: Dirjen ESDM Ungkap Perombakan Besar

    12.500 Izin Tambang Disikat, Kini Tinggal 4.250: Dirjen ESDM Ungkap Perombakan Besar

    IndoBisnis – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) menyampaikan langkah besar dalam penataan ulang sektor pertambangan nasional.

    Direktur Jenderal Minerba, Tri Winarno, mengungkap bahwa jumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) telah dipangkas drastis dari 12.500 menjadi hanya 4.250 izin aktif.

    “Kita melakukan akselerasi perizinan dari awal 12.500-an menjadi saat ini perizinan hanya 4.250,” ujar Tri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/7/2025).

    Menurut Tri, langkah tegas ini sudah dilakukan secara bertahap sejak tahun 2009 hingga 2018 dan terus dikawal hingga saat ini. Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya perbaikan tata kelola sektor pertambangan yang berkelanjutan.

    Kolaborasi dengan KPK dan Lahirnya MODI

    Penertiban ini juga dilakukan dalam diskusi intensif dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu hasil konkret dari kerja sama tersebut adalah peluncuran aplikasi Minerba One Map Indonesia (MODI), yang kini menjadi pusat data perusahaan tambang di sektor mineral dan batu bara.

    MODI memungkinkan pemerintah memantau seluruh izin, lokasi, dan status perusahaan tambang secara terpadu dan transparan, sekaligus mencegah praktik tumpang tindih izin serta manipulasi data.

    EPNBP dan SIMBARA: Teknologi untuk Transparansi

    Tidak berhenti di situ, Dirjen Minerba juga memperkenalkan EPNBP, sebuah sistem berbasis web yang mulai berjalan sejak 2019. EPNBP berfungsi untuk menghitung nilai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) secara akurat atas komoditas mineral dan batu bara.

    “Ini sangat efektif untuk meningkatkan jumlah penerimaan yang seharusnya diterima oleh negara,” tegas Tri.

    Sebagai pelengkap pengawasan, Kementerian ESDM juga meluncurkan SIMBARA, platform digital yang mampu melacak pergerakan dan distribusi komoditas tambang dari hulu ke hilir.

    “Apabila terjadi kejanggalan, seperti batu bara yang awalnya dilaporkan untuk domestik lalu dijual ke ekspor, itu bisa ditelusuri di SIMBARA,” jelas Tri.

    Menekan Celah, Mengoptimalkan Penerimaan Negara

    Langkah-langkah ini dinilai sebagai bagian dari perombakan menyeluruh terhadap tata kelola tambang di Indonesia, yang selama ini kerap menjadi sorotan karena korupsi, perizinan liar, dan praktik manipulatif.

    Kini, dengan 4.250 izin tambang tersisa, pemerintah berupaya menutup celah penyalahgunaan izin dan mengoptimalkan kontribusi sektor ini terhadap pendapatan negara secara adil dan akuntabel.

    Transformasi ini menjadi langkah strategis untuk menjamin keberlanjutan industri pertambangan nasional, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga negara yang bertugas mengelola sumber daya alam.

    “Kalau semua sistem digital ini dijalankan konsisten, pengawasan akan makin ketat dan penerimaan negara akan maksimal,” pungkas Tri.

    ***