- Ringkasan Berita:
- Kementerian ESDM membekukan lebih dari 50 izin usaha pertambangan mineral dan batu bara karena belum mengantongi persetujuan RKAB 2026.
- Perusahaan tambang diberi waktu 90 hari untuk melengkapi dokumen sebelum izin tambang terancam dicabut permanen.
IndoBisnis — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral membekukan lebih dari 50 izin usaha pertambangan (IUP) mineral dan batu bara (minerba) yang belum memiliki persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026.
Langkah tegas tersebut dilakukan setelah para pemegang IUP dinilai tidak memenuhi kewajiban administrasi meski telah menerima surat peringatan bertahap dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba).
Direktur Jenderal Minerba Tri Winarno mengatakan pemerintah telah memberikan surat peringatan pertama hingga ketiga sebelum menjatuhkan sanksi pembekuan izin tambang.
“Kalau belum menyampaikan RKAB sesuai waktunya, kami berikan teguran satu, dua, tiga, lalu dikenakan sanksi penghentian,” kata Tri kepada awak media di Kantor Kementerian ESDM dikutip dari Bloomberg Technoz, Senin (18/5/2026).
Tri menegaskan jumlah perusahaan tambang yang dibekukan kemungkinan mencapai lebih dari 50 IUP minerba.
“Kalau tidak memenuhi persyaratan RKAB, ya penghentian izin tambang,” tegasnya.
Menurut Tri, mayoritas perusahaan tambang yang terkena pembekuan izin masih memiliki masalah dalam pelaporan sumber daya dan cadangan tambang.
Selain itu, sejumlah perusahaan juga belum memiliki tenaga kompeten serta feasibility study (FS) yang sesuai standar pertambangan nasional.
“Rata-rata kendalanya terkait sumber daya cadangan. Kalau hanya masalah pemahaman, masih bisa dilakukan coaching,” ujarnya.
Meski izin dibekukan, pemerintah masih memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk melengkapi RKAB 2026 dalam waktu 90 hari.
Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, Ditjen Minerba berwenang mencabut izin usaha pertambangan secara permanen.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral juga memanggil 106 pemegang IUP yang belum memperoleh persetujuan RKAB 2026.
Mantan Sekretaris Ditjen Minerba, Siti Sumilah Rita Susilawati, mengatakan pemerintah menggelar pelatihan penyusunan RKAB agar perusahaan dapat memenuhi standar yang berlaku.
“Semua perusahaan yang masih dalam proses evaluasi diberikan coaching supaya pengajuan RKAB mereka sesuai ketentuan,” kata Rita di Jakarta Selatan, Rabu (29/4/2026).
Ia menegaskan perusahaan yang belum memiliki RKAB tidak diperbolehkan melakukan aktivitas produksi tambang dan hanya diizinkan menjalankan kegiatan pemeliharaan.
Dalam surat Ditjen Minerba bernomor T-396/MB.04/DBM.OP/2026 tertanggal 16 April 2026, pemerintah menyebut peringatan pertama telah diberikan sejak 4 Desember 2025.
Peringatan kedua disampaikan pada 26 Januari 2026, sedangkan peringatan ketiga tahap satu diberikan pada 9 Maret 2026.
Melalui surat tersebut, Ditjen Minerba juga menegaskan adanya sanksi tegas bagi perusahaan minerba yang tidak melaporkan RKAB sesuai ketentuan.
Kebijakan pembekuan IUP minerba ini menjadi sinyal keras pemerintah dalam memperketat tata kelola sektor pertambangan nasional di tengah pengawasan terhadap produksi mineral dan batu bara.
***
Mardan Amin Press IndoBisnis, berkontribusi dalam penulisan laporan ini.
