Rabu, Agustus 12, 2026
spot_img
BerandaHUKUM DAN KRIMINALPolda Metro Jaya Menanggapi Praperadilan Firli Bahuri di PN Jaksel

Polda Metro Jaya Menanggapi Praperadilan Firli Bahuri di PN Jaksel

IndoBisnis.co.id —- Terkait langkah yang diambil Firli Bahuri, Usai ditetapkan menjadi tersangka, eks Ketua KPK langsung melakukan perlawanan dengan melakukan praperadilan.

Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak pun merespons dengan santai.

“Sebagai warga negara, mempunyai hak itu, jika Firli mau melawan tak masalah. Itu hak Firli sebagai tersangka,” ujar Ade kepada wartawan, Sabtu (25/11/2023).

Di kesempatan itu, Kombes Ade juga menanggapi terkait penyataan kubu Firli yang menyebut bahwa statusnya sebagai tersangka terlalu dipaksakan.

“Dalam penyelidikan dilakukan gabungan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri profesional mengusut kasus tersebut,” tuturnya.

Pada prinsipnya, Kombes Ade menyebut, dalam proses penyelidikan, penyidik berprinsip profesional, transparan, maupun akuntabel dalam pemeriksaan terhadap Firli Bahuri atas laporan dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Kita pastikan seluruh rangkaian kegiatan penyidikan akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar mengatakan, pihaknya akan mengambil langkah perlawanan hukum terhadap penetapan tersangka kliennya oleh Polda Metro Jaya.

“Kami minta gelar perkara khusus. Karena banyak kejanggalan proses penyidikannya,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (24/11/2023).

Sebelumnya, eks Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan tersangka atas dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh Polda Metro Jaya dengan Nomor Perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Dia kemudian melakukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jaksel Djuyamto mengatakan bahwa pada hari Jumat (24/11/2024) 2023, kepaniteraan pidana PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan atas nama pemohon Firli Bahuri.

“Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal Imelda Herawati untuk memeriksa dan mengadili perkara permohonan peradilan tersebut,” ujar Djuyamto .****

Sumber poskota

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments