Mamuju. IndoBisnis — Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD) Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Jalaluddin, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Polda Sulbar. OTT tersebut terkait suap proyek dana alokasi khusus (DAK) anggaran fisik 2023 yang diterima Jalaluddin.
Jalaluddin ditangkap di rumahnya di Desa Binanga, Kecamatan Mamuju pada Rabu (1/3) malam. Selain itu, polisi juga menangkap seorang kontraktor berinisial A.
Dirangkum IndoBisnis.co.id, Rabu (1/10/2024), berikut fakta OTT yang melibatkan Ketua PMD Mamuju:
1. Polisi Sita Rp 60 Juta Saat OTT
Polisi melakukan OTT di rumah Jalaluddin di Desa Binanga, Kecamatan Mamuju. Saat itu, kontraktor berinisial A kedapatan memberikan uang Rp 20 juta kepada Jalaluddin.
Polisi kemudian menyita uang tersebut. Selanjutnya, saat penggeledahan, polisi menemukan uang Rp 40 juta di rumah Jalaluddin.
“Pada saat penangkapan, kami menemukan uang Rp 20 juta dan juga Rp 40 juta disimpan di kediaman tersangka JD (Jalaluddin). Jadi, jumlah uang yang ditemukan di lokasi kejadian sebesar Rp 60 juta,” kata AKBP Hengky, Kasat. Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Korupsi Polda Sulbar dikutip dari DetikSulsel, Rabu (1/10).
2. Suap Terkait Proyek Sekolah Dasar yang Dijanjikan
Jalaluddin menerima suap terkait proyek sekolah dasar yang dijanjikan di Desa Kakulasan, Kecamatan Tommo, dari kontraktor A. Anggaran proyek tersebut bersumber dari DAK fisik tahun 2023 pada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Mamuju sebesar Rp 483 juta.
“Terkait proyek di SD Kakulasan yang didanai anggaran fisik tahun 2023 pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Mamuju. Dengan nilai kontrak Rp 483.409.580,” kata AKBP Hengky.
Jalaluddin menerima uang suap dari A secara bertahap. Uang tersebut disetorkan oleh A sejak tahun 2022.
3.Jalaluddin, Mantan Kepala Disdikpora
Jalaluddin merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Mamuju. Jalaluddin baru saja dimutasi menjadi Kepala PMD pada September 2023.
Jalaluddin memanfaatkan posisinya sebagai Kepala Disdikpora untuk memanipulasi proyek DAK 2023. Total uang suap yang diterima Jalaluddin untuk proyek tersebut berjumlah Rp 65 juta.
“Total yang dibayarkan penyuap kepada Jalaluddin adalah Rp 65 juta,” jelas AKBP Hengky.
4. Polisi Menggeledah Kantor Disdikpora
Polisi melakukan penggeledahan di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Mamuju di Desa Binanga, Kecamatan Mamuju pada Jumat (1/5) sore. Penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut OTT yang melibatkan Jalaluddin terkait suap biaya proyek DAK.
Polisi menyita beberapa dokumen dan komputer selama penggeledahan.
“Dokumen, 2 buah komputer, dan satu buah laptop, serta satu buah handphone kita sita. Itu barang yang kita amankan,” kata AKP Deny, Kasat Reskrim Ditreskrimsus Polda Sulbar. , kepada wartawan di Kantor Disdikpora Mamuju, Rabu (1/10).
Deny menyatakan, seluruh ruangan di kantor Disdikpora digeledah. Penyidik akan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap barang sitaan tersebut.
“Yang relevan di kantor akan kita kaji, perlu dikaji dulu,” ujarnya.
5. Jalaluddin dan Kontraktor Menjadi Tersangka
Polisi telah menetapkan Jalaluddin dan kontraktor berinisial A sebagai tersangka kasus suap. Kedua tersangka telah ditahan.
“Sekarang sudah kita tetapkan 2 orang tersangka, dan sudah ditahan,” kata Kapolda Sulbar Irjen R Adang Ginanjar usai acara Coffee Morning bersama wartawan masih dikutip dari DetikSulsel, Rabu (1/10).
Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf A dan B, Pasal 11, dan Pasal 5 ayat 1 dan 2 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. penjara.***
Mardan Amin.
