Kamis, Juni 4, 2026
spot_img
BerandaHUKUM DAN KRIMINALKejagung Periksa Tiga Pejabat Pemkab Kutai Barat Terkait Kasus Izin Usaha Pertambangan

Kejagung Periksa Tiga Pejabat Pemkab Kutai Barat Terkait Kasus Izin Usaha Pertambangan

Jakarta. IndoBisnis — Kejaksaan Agung telah memeriksa tiga orang saksi dalam kasus dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Ketiga saksi tersebut diperiksa tim reskrim khusus pada Senin (5/2/2024), dan merupakan pejabat Pemerintah Kabupaten Kutai Barat.

“Ketiga saksi ini diperiksa terkait penyidikan dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Kutai Barat,” kata Ketut Sumedana, Juru Bicara Kejaksaan Agung, di Jakarta.

Ketiga saksi tersebut adalah M, mantan Kepala Dinas PTSP (Mantan Kepala Dinas Pertambangan); AS, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Barat; dan A, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Ketut menyatakan, pemeriksaan ketiga saksi ini merupakan lanjutan dari pemeriksaan saksi lainnya, HL, notaris, pada Jumat (2/2/2024). Namun Ketut tak menyebut rincian keterangan yang didapat dari saksi-saksi penyidik.

Dia hanya menyebutkan, pemeriksaan saksi-saksi itu bertujuan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara dalam perkara tersebut.

Dalam kasus penerbitan dokumen perizinan pertambangan di Kabupaten Kutai Barat, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua orang tersangka.

Mereka adalah CB, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur, dan IT (Ismail Thomas), mantan Bupati Kutai Barat periode 2006-2016.

Saat ini kedua tersangka tengah menjalani penahanan dan menyelesaikan proses penyidikan Kejaksaan Agung.***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments