Jakarta. IndoBisnis — Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat menetapkan empat tersangka dalam kasus pengadaan pakaian gratis untuk siswa SD dan SMP pada tahun 2022.
Keempat orang tersebut adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan JT yang menjabat sebagai Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA), MW yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), HS, Direktur CV. Valliant Dwi Perkasa, dan AP yang bertugas sebagai pelaksana pengadaan.
Dari empat tersangka, sejauh ini baru dua orang yang ditahan yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan JT dan MW. Sedangkan Direktur CV Valliant Dwi Perkasa, HS, dan AP, belum ditahan.
“Penyidik Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat telah mengubah status empat orang yang sebelumnya berstatus saksi menjadi tersangka,” kata Bambang Tutuko, S.H., M.H., Jaksa SBB, dalam siaran pers seperti dilansir IndoBisnis.co.id mengutip dari info Maluku, Kamis 8 Februari 2024.
Penetapan tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan hasil Eksposur Perkara. Tim penyidik Kejaksaan Negeri SBB telah menemukan bukti yang cukup berupa keterangan saksi, keterangan ahli, dan bukti surat. Tim penyidik yakin terjadi korupsi dalam pengadaan pakaian gratis bagi siswa SD dan SMP di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan pembayaran pekerjaan yang tidak sesuai dengan prestasi kerja. Akibat perbuatan tersangka, terdapat potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp1.081.980.267,00,” jelasnya.
Perbuatan para tersangka dinilai melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbarui dengan Undang-Undang. Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbarui dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.***
