JAKARTA, IndoBisnis – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima saksi dalam sidang dugaan suap yang melibatkan Gubernur Maluku Utara yang di, Abdul Gani Kasuba, pada Rabu, 5 Juni.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebutkan salah satu saksi yang diminta hadir di persidangan adalah Samsuddin Abdul Kadir yang sebelumnya menjabat Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara dan saat ini menjabat sebagai Plt Gubernur Maluku Utara.
“Bertempat di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Ternate, tim jaksa akan menghadirkan saksi-saksi sebagai berikut,”kata Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, dalam keterangan tertulisnya kepada IndoBisnis.co.id, Selasa, 4 Juni 2024.
Selain Samsuddin, empat orang saksi lainnya telah dipanggil untuk memberikan keterangan di pengadilan. Mereka adalah Muhammad Miftah Baay, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Maluku Utara; Nirwan M.T. Ali, Inspektur Daerah Maluku Utara; Saiful Deni, Rektor Universitas Muhammadiyah Maluku Utara; dan seorang PNS bernama Idwan Asbur Baha.
Kehadiran para saksi ini diharapkan dapat memberikan pencerahan atas perbuatan mereka. Selanjutnya keterangan mereka akan disampaikan di hadapan majelis Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate.
“Untuk memperjelas peran aktif dan tindakan terdakwa Abdul Gani Kasuba dan pihak lainnya dalam penerimaan suap di lingkungan Pemprov Malut,” tegas Ali.***
