Maluku Utara, IndoBisnis – Penjabat (Pj) Gubernur Maluku Utara (Malut), Samsuddin Abdul Kadir, mengakui bahwa dirinya ikut memberikan uang kepada Abdul Gani Kasuba (AGK).
Pengakuan ini disampaikan Samsuddin saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa AGK Cs di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Romel Franciskus Tampubolon, mantan Pj Bupati Pulau Morotai itu mengungkapkan bahwa pemberian uang kepada AGK dilakukan secara bertahap selama kurang lebih empat tahun.
Duit tersebut diserahkan kepada sekretaris pribadi AGK, Fajrin Albaar, sesuai permintaan dari AGK.
“Kalau melalui Fajrin itu, (diminta) via telepon,” kata Samsuddin. Pada Rabu 5 Juni 2024.
Ia juga mengingat betul bahasa yang disampaikan Fajrin via telepon,
“Pak Gub (AGK) ada di ruangan dan banyak masyarakat yang menemui. Sehingga Pak Gub meminta Sekda untuk memberikan uang,” ucap Samsuddin menirukan.
Nominal uang yang diberikan bervariasi sesuai dengan permintaan AGK, mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 25 juta.
“Uang itu tidak setiap bulan, tapi bervariasi, ada yang dua bulan hingga tiga bulan setelah diberikan,” ujarnya.
Jika ditotalkan, jumlah uang keseluruhan yang diberikan ke terdakwa selama empat tahun mencapai Rp 369 juta.
“Setiap bulan Rp 15 juta dan jika ditotalkan selama empat tahun maka jumlahnya sekitar Rp 369 juta,” kata Samsuddin merinci.
Namun, angka tersebut berbeda dengan yang tertulis dalam dakwaan AGK yang dibacakan Jaksa KPK pada sidang perdana.
Total uang yang disetor Samsuddin Abdul sejak tahun 2019 hingga 2020 mencapai Rp 420 juta.
Selain Samsuddin, jaksa KPK juga menghadirkan saksi lain, yaitu Kepala Inspektorat Maluku Utara Nirwan MT. Ali, Kabid Mutasi BKD Maluku Utara Idwan Asbur Bahar, serta pihak swasta Suhardison Abdul Halik.
Sidang ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengusut kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan AGK, dan diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut terkait dugaan korupsi yang terjadi di kalangan pejabat tinggi daerah.***
