Maluku Utara, IndoBisnis – Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 memberikan kemudahan bagi anak-anak guru untuk dapat menggunakan jalur perpindahan tugas orang tua/wali untuk menjadi peserta PPDB di sekolah tempat orang tuanya mengajar.
Penentuan peserta didik dalam jalur ini diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.
Jalur Prestasi
Selain jalur perpindahan tugas orang tua/wali, PPDB 2024 juga menyediakan jalur prestasi bagi siswa yang memiliki prestasi baik akademik maupun nonakademik. Adapun kriteria untuk jalur prestasi adalah sebagai berikut:
1. Nilai Rapor: Jalur prestasi menggunakan nilai rapor 5 (lima) semester terakhir yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Peringkat Rapor peserta didik dari sekolah asal.
2. Penghargaan Prestasi: Pertimbangan juga diberikan kepada penghargaan prestasi peserta didik di bidang lomba akademik maupun nonakademik pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
Peserta didik dan orang tua dihimbau untuk memperhatikan ketentuan jalur PPDB ini dengan cermat. Hal ini penting agar dokumen yang diunggah saat pendaftaran tidak keliru.
Rastam, juru bicara panitia PPDB 2024, mengingatkan bahwa dokumen yang diunggah melalui pendaftaran online akan diteliti lagi oleh pihak sekolah untuk memastikan kesesuaian dengan dokumen fisik atau aslinya.
“Nanti dari sekolah periksa lagi, kalau ternyata ada dokumen yang tidak sesuai dengan ketentuan pasti tidak bisa lulus,” ucap Rastam kepada IndoBisnis.co.id pada Senin, 24 Juni 2024.
Jadwal PPDB 2024
Informasi dari panitia PPDB 2024 menyebutkan bahwa pendaftaran sekolah dimulai pada 27 – 29 Juni 2024. Seleksi oleh sistem akan berlangsung pada 4-9 Juli 2024, dengan pengumuman hasil pada 10 Juli 2024. Peserta yang dinyatakan lulus diwajibkan melakukan pendaftaran ulang pada 11-12 Juli 2024.
PPDB 2024 diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh calon peserta didik sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.***
