JAKARTA, IndoBisnis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memperkuat peran Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan pendidikan antikorupsi diterapkan secara optimal melalui penyuluh yang terlatih dan tersertifikasi.
Hal tersebut disampaikan Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk
“Sinergi Pencegahan melalui Pemberdayaan Penyuluh Antikorupsi dan Ahli Pembangun Integritas di Provinsi DKI Jakarta”, yang digelar di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat (18/10/2024).
“Pendidikan antikorupsi menjadi penting sebagai bagian dari pencegahan korupsi yang dilakukan OPD melalui pemberdayaan PAKSI di Pemprov DKI Jakarta. Dengan adanya PAKSI, diharapkan kegiatan pemerintahan dapat lebih transparan dan akuntabel, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mencegah korupsi,” kata Wawan.
Berdasarkan data Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) KPK, hingga Oktober 2024, tercatat ada 3.778 penyuluh antikorupsi di seluruh Indonesia, dengan 373 di antaranya berada di DKI Jakarta. Namun, dari jumlah tersebut, hanya 4 orang yang berasal dari ASN Pemprov DKI, sehingga jumlah ini dinilai masih perlu ditingkatkan.
“KPK mendorong Pemprov DKI untuk menambah penyuluh antikorupsi dari inspektorat dan OPD lain agar lebih merata. Pemberdayaan penyuluh ini akan memperkuat pencegahan korupsi di berbagai lini pemerintahan,” jelas Wawan.
- Sertifikasi Penyuluh dengan Standar Nasional
KPK juga menekankan pentingnya sertifikasi penyuluh antikorupsi dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Nomor 303 Tahun 2016 terkait PAKSI.
Saat ini, ASN Pemprov DKI Jakarta baru mengikuti sertifikasi dari LSP Penyuluh Integritas Bangsa (PIB), yang tidak lagi menggunakan SKKNI terkait PAKSI maupun API.
“Kami mendukung Pemprov DKI Jakarta untuk membuka jalur pendidikan dan pelatihan (diklat) bagi calon penyuluh antikorupsi guna meningkatkan kualitas dan kompetensi mereka,” tambah Wawan.
- Kolaborasi untuk Pencegahan Korupsi
Wawan juga menegaskan pentingnya kolaborasi antara PAKSI dan pemerintah daerah. KPK berharap, sinergi ini dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat serta aparatur daerah dalam pencegahan korupsi.
“PAKSI akan menjadi mitra masyarakat dan aparatur daerah dalam membangun integritas, serta berperan sebagai role model antikorupsi,” ujarnya.
Direktur Pelatihan Antikorupsi KPK, Yonathan Demme Tangdilintin, menyatakan bahwa pendidikan antikorupsi bagi aparatur sipil negara, pegawai BUMD, dan masyarakat di DKI Jakarta perlu terus diperkuat. Program sertifikasi dan pemberdayaan PAKSI diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya korupsi.
“Kami akan terus mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk memperbarui kebijakan terkait penyelenggaraan pendidikan antikorupsi agar lebih terstruktur dan efektif,” kata Yonathan.
FGD ini juga dihadiri oleh Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Syaefulloh Hidayat, Kepala BPSDM DKI Jakarta, Maria Qibtya, serta jajaran LSP KPK dan perwakilan OPD di lingkungan Pemprov DKI.***
Artikel ini telah tayang di IndoBisnis.co.id