Senin, Juni 15, 2026
spot_img
BerandaHUKUM DAN KRIMINALKPK Sita 23 Aset Tanah dan Bangunan Senilai Rp1,2 Triliun Sepanjang Oktober-Desember...

KPK Sita 23 Aset Tanah dan Bangunan Senilai Rp1,2 Triliun Sepanjang Oktober-Desember 2024

JAKARTA, IndoBisnis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat langkah signifikan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dan PT Jembatan Nusantara.

Sepanjang Oktober hingga Desember 2024, penyidik KPK berhasil menyita 23 bidang tanah dan bangunan dengan estimasi nilai mencapai Rp1,2 triliun.

“Sebanyak 23 bidang tanah dan bangunan dengan nilai estimasi penyitaan sekitar Rp1,2 triliun telah kami amankan,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, melalui keterangan tertulis pada Selasa (31/12).

Lokasi Aset yang Disita:

Bogor: 2 bidang tanah dan bangunan.

Jakarta: 7 bidang tanah dan bangunan.

Jawa Timur: 14 bidang tanah dan bangunan.

Tessa menjelaskan, penyitaan ini merupakan bagian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry yang berlangsung pada 2019 hingga 2022.

“Penyitaan ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kerja sama usaha dan akuisisi tersebut,” tambah Tessa.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, termasuk satu pihak swasta yang diduga terlibat aktif dalam proses akuisisi yang merugikan keuangan negara.

Penyitaan aset ini merupakan salah satu langkah strategis KPK untuk memulihkan kerugian negara yang timbul akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut. ***

Artikel ini telah tayang di IndoBisnis.co.id.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments