Jumat, Agustus 14, 2026
spot_img
BerandaHUKUM DAN KRIMINALTersangka Korupsi E-KTP Paulus Tannos Ditangkap di Singapura, Ekstradisi Bisa Selesai dalam...

Tersangka Korupsi E-KTP Paulus Tannos Ditangkap di Singapura, Ekstradisi Bisa Selesai dalam Sehari!

JAKARTA, IndoBisnis – Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa proses ekstradisi Paulus Tannos, buronan kasus korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun, bisa dilakukan dalam waktu cepat.

Tannos ditangkap di Singapura pada 17 Januari 2025 oleh Biro Investigasi Praktik Korupsi Singapura (CPIB) atas permintaan Indonesia.

“Semua bisa sehari, bisa dua hari, tergantung kelengkapan dokumennya. Karena permohonan harus diajukan ke pengadilan di Singapura. Jika dokumen lengkap, pasti akan diproses,” ujar Supratman kepada wartawan di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat, 24 Januari 2025.

Proses ekstradisi ini berjalan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan permohonan kepada pihak Singapura.

Kini, pihak Indonesia tengah melengkapi dokumen yang dibutuhkan, termasuk dari Kejagung, Mabes Polri, dan Interpol. Supratman juga menambahkan bahwa Direktur AHU telah diperintahkan untuk segera berkoordinasi agar proses berjalan lancar.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi penangkapan Tannos dan menyebutkan bahwa lembaga antikorupsi berkoordinasi dengan Polri, Kejagung, dan Kemenkum untuk memastikan agar Tannos dapat segera dipulangkan ke Indonesia dan disidangkan.

Tannos, yang juga dikenal dengan nama samaran Tjhin Thian Po, merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, perusahaan yang terlibat dalam proyek pengadaan e-KTP.

Perusahaan ini mendapat bagian senilai Rp 145,8 miliar dari proyek yang merugikan keuangan negara tersebut.

Laporan dari The Straits Times pada 24 Januari 2025 mengungkapkan bahwa Paulus Tannos telah masuk dalam daftar buronan Indonesia sejak Oktober 2021.

Dalam persidangan di Singapura pada 23 Januari, Tannos mengklaim memegang paspor diplomatik dari Guinea-Bissau, namun pengacara negara Singapura membantah klaim tersebut karena Tannos tidak terdaftar sebagai diplomat resmi.

Kasus ini juga mengundang perhatian internasional, karena Singapura dan Indonesia baru saja mengesahkan perjanjian ekstradisi yang mulai berlaku pada 21 Maret 2024.

Perjanjian ini memungkinkan ekstradisi pelaku kejahatan serius, termasuk korupsi, pencucian uang, dan penyuapan, serta dapat diterapkan untuk kejahatan yang terjadi hingga 18 tahun lalu.

Tannos kini menunggu proses lebih lanjut di Singapura dan dijadwalkan untuk sidang lanjutan pada 28 Januari 2025.

Jika proses hukum di Singapura selesai, Tannos akan segera diekstradisi ke Indonesia untuk menjalani persidangan.***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments