JAKARTA, IndoBisnis – Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa aksesi terhadap Konvensi Anti-Penyuapan OECD bukan hanya sekadar langkah teknis menuju keanggotaan, tetapi juga bukti nyata komitmen dalam pemberantasan korupsi.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Yusril Ihza Mahendra, dalam sambutannya di acara lokakarya OECD.
“Ini bukan hanya kepentingan teknis untuk menjadi anggota OECD, tetapi juga bagian dari solusi global dalam upaya pemberantasan korupsi dan penyuapan,” ujar Yusril, Senin (10/2).
Indonesia Bersiap Jadi Anggota OECD, Tantangan dan Peluang Menanti
Pemerintah menargetkan Indonesia segera menjadi anggota OECD sebagai bagian dari transformasi ekonomi menuju Visi Indonesia Emas 2045. Yusril menegaskan bahwa bergabung dengan OECD akan membawa banyak manfaat, tetapi juga tantangan yang harus dihadapi.
“Keanggotaan OECD adalah insentif bagi reformasi domestik, khususnya dalam tata kelola pemerintahan yang bersih, demokratis, dan berkeadilan,” tambahnya.
Pemerintah berkomitmen memperkuat regulasi antikorupsi, termasuk kriminalisasi penyuapan pejabat publik asing dalam transaksi bisnis internasional.
5 Langkah Nyata Indonesia Perangi Korupsi
Indonesia terus memperbarui legislasi antikorupsi untuk menyesuaikan diri dengan standar global. Yusril merinci lima langkah utama yang akan dilakukan pemerintah:
1. Penyempurnaan UU Antikorupsi – Memastikan hukum nasional mengakomodasi penindakan terhadap praktik suap yang semakin canggih, termasuk di sektor swasta.
2. Reformasi Regulasi Keuangan – Memperketat pengawasan terhadap aliran dana mencurigakan guna mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
3. Peningkatan Peran Publik – Memperkuat mekanisme pelaporan dan perlindungan whistleblower agar masyarakat bisa melaporkan kasus suap dengan aman.
4. Peningkatan Kapasitas Penegak Hukum – Memberikan pelatihan bagi KPK, Polri, Kejaksaan, dan pengadilan agar lebih efektif menangani kasus suap.
5. Penguatan Sistem Audit – Mengoptimalkan fungsi audit eksternal dan internal untuk mengawasi keuangan negara dan mencegah praktik korupsi di birokrasi.
Indonesia Siap Implementasikan Konvensi Anti-Suap OECD
Yusril menegaskan bahwa komitmen terhadap Konvensi Anti-Penyuapan OECD harus dibuktikan dengan implementasi nyata. Pemerintah juga akan belajar dari pengalaman negara lain yang sudah meratifikasi konvensi ini agar penerapannya efektif di Indonesia.
“Setelah aksesi, kita harus memastikan regulasi nasional kita selaras dengan standar OECD, dan ada komitmen kuat untuk melaksanakannya secara nyata,” tegasnya.
Indonesia juga berencana meningkatkan kerja sama internasional dalam pertukaran informasi dan penegakan hukum terkait tindak pidana suap lintas negara.
“OECD memberikan pedoman yang kuat dalam membangun sistem hukum yang transparan dan berintegritas,” tutup Yusril.
Pemerintah berharap langkah ini bisa membawa Indonesia lebih dekat menjadi bagian dari OECD dan memperkuat posisinya dalam ekonomi global.***
