Rabu, Juni 24, 2026
spot_img
BerandaHUKUM DAN KRIMINALKPK Tetap Awasi Korupsi di BUMN

KPK Tetap Awasi Korupsi di BUMN

IndoBisnis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa kewenangannya dalam menangani tindak pidana korupsi (TPK) di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tetap berlaku, meskipun telah disahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa pihaknya tetap memiliki peran penting dalam mengawasi pengelolaan BUMN, khususnya dalam hal pencegahan dan pemberantasan korupsi.

“KPK mengapresiasi langkah pemerintah yang ingin memperkuat peran BUMN dalam mengelola sektor-sektor penting demi kesejahteraan rakyat,” ujarnya dalam keterangan resmi kepada Redaksi IndoBisnis.co.id, Rabu (7/5).

Namun, ia menambahkan bahwa terdapat sejumlah pasal dalam UU yang baru disahkan itu yang berpotensi menimbulkan tafsir membatasi kewenangan KPK, terutama dalam penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara korupsi di BUMN.

Status Penyelenggara Negara Tetap Berlaku

Salah satu pasal yang menjadi sorotan KPK adalah Pasal 9G UU Nomor 1 Tahun 2025, yang menyatakan bahwa anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara. KPK menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

“Ketentuan ini kontradiktif dengan Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2 angka 7 UU Nomor 28 Tahun 1999. Undang-undang itu adalah rujukan utama kami dalam menilai status penyelenggara negara,” jelas Setyo.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa dalam penjelasan Pasal 9G itu sendiri ditegaskan bahwa pengurus BUMN tetap dapat dikategorikan sebagai penyelenggara negara, meskipun tidak disebut secara eksplisit. “Jadi status penyelenggara negara tidak serta-merta hilang hanya karena seseorang menjadi direksi atau komisaris BUMN,” tegasnya.

Berdasarkan hal itu, KPK berkesimpulan bahwa para pengurus BUMN tetap wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan gratifikasi yang diterima selama menjabat.

Kerugian BUMN Adalah Kerugian Negara

KPK juga menyoroti Pasal 4B UU Nomor 1 Tahun 2025 yang menyatakan bahwa kerugian BUMN bukan merupakan kerugian negara. Lembaga antirasuah ini mengacu pada sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa kekayaan negara yang dipisahkan dalam BUMN tetap merupakan bagian dari keuangan negara.

“Putusan MK Nomor 48/PUU-XI/2013 dan lainnya telah menjadi dasar hukum yang jelas. Kerugian BUMN akibat perbuatan melawan hukum tetap termasuk kerugian keuangan negara,” kata Setyo.

Oleh karena itu, menurut KPK, pertanggungjawaban pidana tetap dapat dibebankan kepada Direksi, Komisaris, maupun Dewan Pengawas BUMN, sepanjang terdapat penyimpangan seperti suap, fraud, konflik kepentingan, atau kelalaian yang melanggar prinsip Business Judgment Rule (BJR).

Dasar Hukum Tetap Kuat

Dalam pandangan KPK, kewenangannya tetap sah secara hukum untuk menyelidiki dan menuntut kasus korupsi di BUMN, berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Selain itu, Putusan MK Nomor 62/PUU-XVII/2019 turut memperkuat landasan hukum tersebut.

“Frasa ‘dan/atau’ dalam pasal tersebut dapat ditafsirkan secara kumulatif maupun alternatif. Artinya, KPK bisa menangani kasus korupsi jika ada penyelenggara negara, kerugian negara, atau keduanya,” ujar Ketua KPK itu.

KPK menilai bahwa penegakan hukum di lingkungan BUMN bukan hanya sekadar bentuk pengawasan, tetapi juga dorongan untuk menciptakan tata kelola yang baik (Good Corporate Governance).

“Upaya ini penting agar pengelolaan BUMN sebagai kepanjangan tangan negara dapat benar-benar digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” tutup Setyo.

Dengan sikap tegas ini, KPK menandaskan bahwa lembaga antikorupsi tidak akan diam jika ada praktik korupsi yang merugikan negara, sekalipun pelakunya berada di dalam lingkup BUMN.***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments