Rabu, Agustus 26, 2026
spot_img
BerandaHutanIzin Dicabut, Warga Harap Kelola Lahan Sendiri

Izin Dicabut, Warga Harap Kelola Lahan Sendiri

IndoBisnis – Pemerintah Indonesia pada awal Januari 2022 mencabut ribuan izin usaha yang meliputi izin tambang, izin kehutanan, izin pinjam pakai kawasan hutan, dan hak guna usaha (HGU) di berbagai daerah, termasuk di Provinsi Maluku Utara.

Di provinsi ini, pemerintah mencabut 11 izin kehutanan dengan total luas 222.041,07 hektare berdasarkan Salinan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor 01 Tahun 2022 tentang pencabutan izin konsesi kehutanan dan perkebunan.

Sementara itu, satu izin kehutanan masih dalam tahap evaluasi, yakni SK Nomor 368/Menhut-II/2009 atas nama PT Tunggal Aghatis Indah Wood Industries Unit I dengan luas lahan 73.375,00 hektare.

Kebijakan pencabutan ini disambut gembira oleh sebagian masyarakat di Maluku Utara. Mereka menganggap pencabutan izin tersebut membuka peluang untuk mengurangi dominasi perusahaan besar atas lahan. Namun, di sisi lain, muncul kekhawatiran bahwa lahan yang telah dicabut izinnya hanya akan berpindah tangan kepada perusahaan lain.

“Kita berharap jangan sampai terjadi seperti itu [lahan hanya beralih tangan ke perusahaan skala besar yang baru]. Pemerintah perlu memikirkan agar hak kelola diberikan ke masyarakat,” ujar Faisal Ratuela, Direktur Perkumpulan PakaTiva Maluku Utara.

Keresahan Warga Soal Izin Perusahaan

Penolakan terhadap dominasi perusahaan di lahan masyarakat pernah terjadi sebelumnya. Arsyad Hasyim, warga Desa Sarno, Halmahera Selatan, menuturkan bahwa masyarakat menolak izin pengelolaan kayu yang diberikan kepada PT Nusa Pala Nirwana (NPN) seluas 28.000 hektare di Gane Barat Utara. Meski sebagian kecil warga mendukung perusahaan, mereka justru memengaruhi warga lain dan menimbulkan konflik sosial.

“Kami minta pemerintah tidak lagi mengeluarkan izin yang memberi ruang kepada perusahaan untuk mengelola lahan, sementara masyarakat hanya kebagian konflik,” kata Arsyad.

Ia juga menyoroti berkurangnya lahan kebun dan sulitnya memperoleh kayu untuk pembangunan rumah di desa. Arsyad mengenang masa sebelum masuknya perusahaan kayu, saat warga masih mudah mendapatkan bahan bangunan dari hutan sekitar.

“Sekarang ini mau dapat kayu kualitas kelas I untuk bangunan rumah di kampung sudah susah. Dulu sebelum ada perusahaan kayu, warga bangun rumah itu kayunya masih dekat dan tersedia,” jelasnya.

Usulan Perhutanan Sosial sebagai Solusi

Faisal menyampaikan bahwa pencabutan izin harus diikuti dengan kebijakan redistribusi pengelolaan lahan kepada masyarakat. Salah satu mekanisme yang diajukan adalah melalui skema perhutanan sosial, yang menurutnya bisa membuka ruang luas bagi masyarakat untuk memanfaatkan sekaligus menjaga hutan.

Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Maluku Utara, Munadi Kilkoda, menilai momentum pencabutan izin ini sangat penting untuk perbaikan tata kelola sumber daya alam. Ia mengingatkan agar pemerintah tidak lagi menggunakan pendekatan eksploitasi yang merugikan masyarakat dan lingkungan.

“Harus lebih banyak belajar dari pengalaman sebelumnya. Banyak izin tambang ternyata memberi dampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat,” ujarnya.

Munadi juga mengungkapkan bahwa selama ini masyarakat adat tidak dilibatkan dalam proses penerbitan izin. Akibatnya, mereka tidak memiliki posisi tawar dan hanya menerima dampak negatif dari investasi.

“Di banyak kasus, hampir tidak ada ruang partisipasi warga dalam membicarakan kepentingan investasi. Padahal, investasi itu beroperasi di atas wilayah adat dan memberi dampak langsung kepada mereka. Cara seperti ini di kemudian hari banyak menimbulkan masalah, baik konflik perebutan lahan maupun persoalan sosial lainnya,” katanya.

Peran Dunia Akademik dan Solusi Nyata

Pandangan senada disampaikan Radios Simanjutak, dosen Program Studi Kehutanan Universitas Halmahera. Ia mengatakan bahwa pemerintah perlu segera memberikan akses kelola hutan kepada masyarakat di lokasi-lokasi yang izinnya telah dicabut. Hal itu bisa dilakukan lewat program perhutanan sosial dengan pendampingan dari KLHK.

“Orientasi pengusahaan hutan memang harus diubah dari skala korporasi ke masyarakat agar terbangun sentra-sentra ekonomi di desa yang berbasis sumber daya alam,” katanya.

Radios juga menegaskan pentingnya langkah pemerintah mencabut izin-izin yang sudah lama tidak aktif. Di Kecamatan Loloda, Halmahera Utara, misalnya, program perhutanan sosial tidak bisa dijalankan karena masih ada izin PT Nusa Niwe Indah. Kini setelah izinnya dicabut, masyarakat punya peluang untuk mengelola hutan secara resmi.

“Sebelumnya, ada pengajuan warga agar hutan dikelola melalui program perhutanan sosial, tetapi terhambat karena ada izin perusahaan. Ini kesempatan besar bagi warga segera mengusulkan model pengelolaan hutan,” ujarnya.

Sikap Pemerintah Daerah

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Maluku Utara belum menerima salinan resmi terkait pencabutan izin dari pemerintah pusat. Hal ini disampaikan oleh M. Akhmad Zakih, Sekretaris Dinas Kehutanan Maluku Utara.

“Pada prinsipnya, bila izin dicabut maka peruntukan kawasan selanjutnya mengacu pada peta peruntukan kawasan hutan dari KLHK,” kata Zakih.

Pencabutan izin kehutanan dan perkebunan ini membuka peluang besar untuk reformasi pengelolaan sumber daya alam yang lebih adil dan berkelanjutan. Namun, semua akan kembali pada kebijakan lanjutan: apakah pemerintah serius melibatkan masyarakat dalam pengelolaan lahan, atau justru memberi jalan baru bagi modal besar menguasai tanah atas nama investasi.

“Ini bukan hanya soal mencabut izin, tapi tentang siapa yang akan diberi kepercayaan untuk menjaga dan mengelola hutan ke depan. Masyarakat harus menjadi subjek utama,” tutup Faisal.

***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments