IndoBisnis – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan menuai gelombang kritik dari berbagai organisasi masyarakat sipil. Regulasi ini dianggap membuka pintu lebar bagi keterlibatan militer dalam urusan sipil, khususnya dalam pengelolaan dan penertiban kawasan hutan. Banyak pihak menilai pendekatan ini mencerminkan semangat Orde Baru dan berpotensi melanggengkan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Uli Arta Siagian, Manajer Kampanye Hutan dan Kebun Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nasional, menyampaikan keprihatinannya terhadap dominasi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam struktur Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan. Ia menilai bahwa peran TNI sebagai ketua dan wakil ketua dalam satgas baik pada tingkat pengarah maupun pelaksana bertentangan dengan fungsi dasar TNI sebagai alat pertahanan negara.
“Apakah keterlibatan TNI dalam Perpres ini sudah mendapat persetujuan dari DPR? Karena pelibatan TNI dalam operasi militer selain perang memerlukan persetujuan DPR,” ujarnya
Lebih lanjut, Uli menilai bahwa dalih perbantuan TNI tidak bisa digunakan sembarangan. Ia menekankan, peran TNI hanya dibenarkan apabila otoritas sipil benar-benar kewalahan menangani masalah tersebut.
“Apakah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta aparat penegak hukum tidak mampu menangani ini hingga harus melibatkan TNI?” tanyanya retoris.
Ia khawatir, Perpres ini bisa menjadi dasar untuk menggusur pemukiman, kebun, dan ladang masyarakat yang berada di dalam kawasan hutan, demi mengakomodasi proyek-proyek strategis nasional (PSN), serta rencana pembukaan hutan untuk ketahanan pangan dan energi.
Menurut Uli, Perpres ini menyamakan pelanggaran oleh korporasi besar dengan aktivitas masyarakat lokal yang kerap menjadi korban konflik agraria. Negara, lanjutnya, cenderung lebih agresif kepada rakyat ketimbang kepada korporasi.
“Jangan beraninya hanya kepada rakyat kecil yang selama ini menjadi korban klaim sepihak negara atas kawasan hutan dan buruknya tata kelola perizinan,” tegasnya.
Ia mendesak agar masyarakat adat dan lokal yang tinggal di kawasan hutan yang belum selesai proses pengukuhannya, serta yang masih terlibat konflik tenurial, tidak tersentuh oleh kebijakan ini.
Militerisme Gaya Lama
Julius Ibrani, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), menyebut bahwa keterlibatan militer dalam pengamanan proyek bukan hal baru. Menurutnya, arah tersebut sudah terlihat sejak Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan PSN diterbitkan.
“Di Indonesia, TNI adalah satu-satunya lembaga yang kebal dari kasus korupsi. Bahkan saat KPK mencoba menyelidiki, mereka justru minta maaf karena merasa terancam,” ungkap mengutip Mongabay.
Ia menambahkan bahwa keterlibatan TNI dalam proyek strategis berisiko tinggi terhadap pelanggaran HAM dan bertentangan dengan prinsip reformasi sektor keamanan.
Waspadai Kekerasan dan Penggusuran
Muhammad Isnur, Direktur Eksekutif Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), mendesak pemerintah agar tidak menjadikan Perpres 5/2025 sebagai alat legalisasi penggusuran masyarakat adat.
“Sudah ada polisi kehutanan untuk menertibkan kawasan hutan. Keterlibatan TNI justru berisiko meningkatkan kekerasan,” ujarnya.
Isnur menyoroti rencana pemerintah membuka 20 juta hektar hutan untuk proyek pangan, energi, dan air, yang menurutnya bisa mengorbankan masyarakat adat yang sudah lama tinggal di kawasan tersebut.
“Keterlibatan militer dalam proyek-proyek ini berisiko membahayakan negara dan memundurkan kemajuan reformasi TNI,” tambahnya.
Kotak Pandora Pasca-Reformasi
Dimas Bagus Arya, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), menilai bahwa Perpres ini berpotensi membuka ‘kotak pandora’ militerisme pasca-reformasi. Ia mengatakan bahwa penempatan TNI dalam posisi strategis kebijakan publik merupakan kemunduran besar.
“Pemerintah harusnya menggunakan hutan untuk kepentingan rakyat, bukan korporasi. Regulasi ini baru bisa dianggap berguna jika digunakan untuk menindak korporasi perusak hutan,” katanya.
Dimas mempertanyakan urgensi pelibatan militer, mengingat sudah ada lembaga seperti polisi kehutanan yang memiliki kewenangan untuk menjaga kawasan hutan.
Buka Data, Hindari Korupsi
Anggi Putra Prayoga dari Forest Watch Indonesia (FWI) menekankan bahwa efektivitas Perpres ini bergantung pada transparansi data, khususnya terkait hak guna usaha (HGU). Menurut catatan FWI, luas pelepasan kawasan hutan untuk sawit hingga 2023 mencapai 6,1 juta hektar, namun hanya 5,8 juta hektar yang memiliki izin HGU. Sementara itu, hingga 2024, ada 795.000 hektar HGU yang berada dalam kawasan hutan.
“Tanpa keterbukaan informasi, praktik ilegal dan korupsi di sektor sumber daya alam akan terus berlanjut,” ujar Anggi.
Ia mengingatkan bahwa Kementerian ATR/BPN telah berulang kali menolak membuka data HGU, meski telah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang menyatakan bahwa data tersebut merupakan informasi publik.
Ancaman Bagi Masyarakat Adat
Muhammad Arman dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mengatakan bahwa Perpres ini bisa digunakan untuk menertibkan izin konsesi perusahaan yang tidak sah. Namun, ia khawatir, aturan ini malah dijadikan alat legalisasi pemindahan masyarakat adat dari wilayah yang sudah mereka huni turun-temurun.
“Jangan sampai aturan ini melegitimasi pengusiran atas dasar klaim sepihak negara terhadap kawasan hutan,” katanya.
Arman juga menyoroti proses penetapan kawasan hutan oleh Kementerian Kehutanan yang dinilai tidak partisipatif dan tidak memenuhi prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC).
Perpres 5/2025 yang sejatinya bertujuan menertibkan kawasan hutan dan meningkatkan penerimaan negara, kini menjadi sorotan tajam karena dinilai membuka ruang keterlibatan militer yang berlebihan dan berisiko mengorbankan masyarakat sipil, khususnya masyarakat adat.
Seruan transparansi, perlindungan hak-hak masyarakat, dan pengawasan ketat terhadap implementasi aturan ini menjadi semakin mendesak agar tidak berubah menjadi alat represi atau legalisasi perampasan lahan rakyat.
***
