LSIP mencatat transaksi afiliasi terbesar di sektor sawit sepanjang 2025. NEXT Indonesia Center menyoroti pentingnya transparansi di tengah isu transfer pricing dan under-invoicing CPO.
- Ringkasan Berita:
- LSIP menjadi emiten sawit dengan porsi transaksi kepada pihak berelasi terbesar sepanjang 2025, mencapai Rp3,6 triliun atau 64,49 persen dari total penjualan.
- Kajian NEXT Indonesia Center menunjukkan transaksi afiliasi masih mendominasi sejumlah emiten sawit besar seperti SMAR, SIMP, dan TBLA.
- Di tengah sorotan terhadap isu transfer pricing dan under-invoicing industri CPO, transparansi dan kewajaran transaksi menjadi faktor utama yang mendapat perhatian regulator dan investor.
JAKARTA, IndoBisnis – Di tengah mencuatnya isu dugaan praktik under-invoicing dan transfer pricing di industri minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO), transaksi afiliasi sejumlah emiten sawit besar kembali menjadi perhatian. Kajian NEXT Indonesia Center menunjukkan PT Perusahaan Perkebunan London Sumatra Indonesia Tbk (LSIP) menjadi perusahaan dengan porsi transaksi kepada pihak berelasi terbesar sepanjang tahun 2025.
Berdasarkan analisis terhadap laporan tahunan dan laporan keuangan 10 emiten sawit beraset terbesar di Bursa Efek Indonesia (BEI), LSIP mencatat pendapatan dari pihak berelasi sebesar Rp3,6 triliun atau 64,49 persen dari total penjualan perusahaan.
Mayoritas transaksi tersebut dilakukan dengan PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) yang merupakan entitas induk langsung dalam kelompok usaha yang sama.
Analis NEXT Indonesia Center, Sandy Pramuji, menegaskan bahwa transaksi afiliasi merupakan praktik yang umum dilakukan dalam kelompok usaha terintegrasi dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, menurutnya, semakin besar proporsi transaksi afiliasi terhadap total penjualan perusahaan, semakin besar pula kebutuhan terhadap transparansi dan keterbukaan informasi kepada publik.
“Transaksi afiliasi pada dasarnya bukan praktik yang dilarang. Namun ketika porsinya sangat besar terhadap penjualan perusahaan, maka transparansi dan pembuktian bahwa transaksi dilakukan secara wajar menjadi semakin penting,” ujar Sandy mengutip Emiten, Senin (15/6/2026).
Selain LSIP, PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMAR) menempati posisi kedua dengan transaksi kepada pihak berelasi sebesar Rp43,3 triliun atau 49,79 persen dari total penjualan bersih tahun 2025.
Nilai tersebut terdiri dari penjualan domestik kepada pihak berelasi sebesar Rp11,4 triliun dan penjualan ekspor sebesar Rp31,9 triliun.
Sementara itu, PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) berada di posisi ketiga dengan transaksi afiliasi mencapai Rp8,3 triliun atau sekitar 39,45 persen dari total penjualan.
Sebagian besar transaksi SIMP dilakukan dengan perusahaan-perusahaan yang berada dalam jaringan bisnis Grup Indofood.
Di posisi berikutnya terdapat PT Tunas Baru Lampung Tbk (TBLA) yang membukukan transaksi kepada pihak berelasi sebesar Rp7,7 triliun atau sekitar 33,57 persen dari total penjualan sepanjang tahun 2025.
Sandy menegaskan bahwa tingginya nilai transaksi afiliasi tidak otomatis menunjukkan adanya pelanggaran hukum maupun penyimpangan bisnis.
Menurutnya, yang harus menjadi perhatian adalah apakah harga, mekanisme, dan syarat transaksi yang diterapkan benar-benar mencerminkan kondisi pasar yang wajar.
“Yang perlu menjadi perhatian bukan keberadaan transaksi afiliasinya, melainkan apakah harga dan syarat yang digunakan benar-benar mencerminkan kondisi pasar yang wajar. Di sinilah pentingnya keterbukaan informasi kepada publik,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa transparansi menjadi instrumen penting untuk menjaga kepercayaan investor serta memastikan tidak ada pihak yang dirugikan dalam transaksi tersebut.
Transaksi afiliasi perusahaan terbuka telah diatur melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 42 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172 Tahun 2023.
Kedua regulasi tersebut menegaskan bahwa transaksi dengan pihak berelasi diperbolehkan selama memenuhi prinsip kewajaran, transparansi, dan memiliki dasar bisnis yang jelas.
Karena itu, perusahaan terbuka wajib memastikan setiap transaksi yang dilakukan tidak merugikan perusahaan maupun pemegang saham independen.
***
Disclaimer
Informasi yang disajikan oleh IndoBisnis.co.id bertujuan untuk edukasi dan informasi umum. Konten ini tidak dimaksudkan sebagai saran keuangan, hukum, maupun pajak.
IndoBisnis.co.id tidak bertanggung jawab atas keputusan finansial yang diambil pembaca berdasarkan informasi dalam artikel ini. Pembaca disarankan berkonsultasi dengan penasihat profesional sebelum membuat keputusan penting.
