Indobisnis.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan merupakan hak milik konsumen dan tidak boleh dihanguskan secara sepihak oleh operator telekomunikasi. Putusan ini menjadi angin segar bagi jutaan pengguna layanan internet di Indonesia.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Kamis (23/7/2026).
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan kuota internet yang diperoleh melalui transaksi pembelian memiliki nilai ekonomi sehingga melekat sebagai hak milik pribadi. Oleh karena itu, negara berkewajiban memberikan perlindungan hukum agar hak tersebut tidak hilang secara sepihak.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa kuota internet yang belum digunakan tetap menjadi hak konsumen dan harus dapat dimanfaatkan hingga habis tanpa dikenakan biaya tambahan maupun persyaratan tertentu, seperti kewajiban memperpanjang masa aktif paket.
Menurut Mahkamah, penghapusan sisa kuota tanpa adanya mekanisme perlindungan yang memadai bertentangan dengan jaminan hak atas kepemilikan pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Melalui putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Telekomunikasi. Mahkamah menegaskan bahwa penetapan tarif jasa telekomunikasi harus disertai pilihan layanan yang memberikan perlindungan atas sisa kuota internet yang telah dibeli konsumen.
Meski demikian, MK menegaskan putusan ini tidak mengharuskan seluruh paket internet berlaku tanpa batas waktu. Operator telekomunikasi tetap dapat menawarkan berbagai jenis paket, baik dengan fitur rollover maupun tanpa fitur tersebut, selama konsumen diberikan alternatif layanan yang menjamin sisa kuota tetap dapat dimanfaatkan.
Mahkamah juga menyebut perlindungan terhadap sisa kuota dapat diterapkan melalui berbagai skema, seperti akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat kepada paket berikutnya, pemberian kompensasi, maupun mekanisme perlindungan lain yang tidak merugikan pelanggan. Ketentuan tersebut berlaku bagi pengguna layanan prabayar maupun pascabayar.
Perkara ini diajukan oleh tiga warga negara Indonesia, yakni Didi Supandi, Wahyu Triana Sari, dan Rega Felix. Para pemohon menilai regulasi yang berlaku selama ini belum memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang memadai terhadap hak konsumen atas sisa kuota internet yang telah dibayarkan kepada operator telekomunikasi.
Putusan MK tersebut diperkirakan akan menjadi landasan bagi pemerintah dan regulator untuk menyusun kebijakan yang lebih berpihak kepada konsumen, sekaligus mendorong operator telekomunikasi menyesuaikan skema layanan internet agar lebih transparan dan memberikan kepastian bagi pelanggan.
