Kamis, Juli 16, 2026
spot_img
BerandaHUKUM DAN KRIMINALSidang Sudewo, JPU KPK Cecar Delapan Camat soal 634 Jabatan Perangkat Desa...

Sidang Sudewo, JPU KPK Cecar Delapan Camat soal 634 Jabatan Perangkat Desa Kosong di Pati

JPU KPK Dalami Penyebab 634 Jabatan Perangkat Desa Kosong dalam Sidang Sudewo

  • Ringkasan Berita:
  • Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar delapan camat di Kabupaten Pati terkait alasan tidak segera mengisi 634 jabatan perangkat desa yang kosong sepanjang 2025.
  • Fakta tersebut terungkap dalam sidang dugaan pungutan liar pengisian perangkat desa dengan terdakwa Bupati Pati nonaktif Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang.
  • Sejumlah camat mengaku tidak menerima usulan dari desa, sementara saksi lain menyebut usulan telah diajukan namun tidak mendapat respons tertulis dari dinas terkait.

SEMARANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penyebab tidak terisinya 634 jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati sepanjang 2025 dengan memeriksa delapan camat sebagai saksi dalam sidang dugaan pungutan liar pengisian perangkat desa. Sidang yang menghadirkan terdakwa Bupati Pati nonaktif Sudewo itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (15/7/2026).

Pemeriksaan para camat menjadi bagian dari upaya JPU mengungkap proses pengisian perangkat desa yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidangkan.

Delapan Camat Diperiksa sebagai Saksi

Delapan camat yang hadir memberikan kesaksian yakni Camat Margoyoso Mulyanto, Camat Batangan Sujono, eks Camat Pati Didik Rusdiartono, Pelaksana Tugas Camat Kayen Iman Supiah, Camat Margorejo Priyono Arief Fandillah, Camat Sukolilo Adrik Sulaksono, Camat Wedarijaksa Eko Purwantoro, dan Camat Tayu Imam Rifai.

Dalam persidangan, JPU menyoroti ketentuan yang mengharuskan jabatan perangkat desa segera diisi setelah terjadi kekosongan sesuai mekanisme yang berlaku.

Sebagian Camat Akui Belum Memahami Regulasi

Camat Margoyoso Mulyanto dan Pelaksana Tugas Camat Kayen Iman Supiah mengaku belum memahami secara menyeluruh aturan mengenai pengisian perangkat desa.

“Terus terang kurang pengetahuan saya. Saya belum melaksanakan pengisian perangkat desa yang kosong,” ujar Mulyanto di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, mantan Camat Pati Didik Rusdiartono menjelaskan bahwa sejumlah kepala desa memilih tidak mengisi jabatan yang kosong karena masih dijalankan oleh pelaksana tugas.

“Kadang kepala desa tidak mau mengisi karena ada pelaksana tugas,” katanya.

Sejumlah camat lainnya, yakni Eko Purwantoro, Sujono, Priyono Arief Fandillah, dan Didik Rusdiartono, menyampaikan bahwa mereka telah menginformasikan kepada pemerintah desa mengenai pengisian perangkat desa.

Namun, menurut mereka, tidak terdapat usulan resmi dari desa sehingga proses seleksi tidak pernah berjalan.

“Kami sudah menyampaikan ke desa, tetapi memang tidak ada usulan,” ungkap salah satu saksi.

Camat Tayu Ungkap Usulan Pernah Diajukan

Kesaksian berbeda disampaikan Camat Tayu Imam Rifai.

Ia mengatakan Desa Jepat Lor pernah mengajukan permohonan pengisian perangkat desa pada 2025 dan telah diproses hingga diteruskan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati.

Meski demikian, menurut Imam, usulan tersebut tidak pernah memperoleh jawaban tertulis dari instansi terkait.

“Permohonan Desa Jepat Lor sudah diproses secara berjenjang, tetapi tidak ada jawaban tertulis dari Dispermades,” ujarnya.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa tidak satu pun camat mengeluarkan surat atau kebijakan tertulis yang memerintahkan kepala desa segera mengisi jabatan perangkat desa yang kosong.

Mayoritas saksi juga mengaku tidak pernah meminta penjelasan secara resmi kepada Dispermades mengenai keterlambatan proses pengisian jabatan tersebut.

Hanya Imam Rifai yang menyatakan pernah berkoordinasi langsung dengan pejabat dinas terkait.

Melalui pemeriksaan para saksi, JPU KPK berupaya menelusuri dugaan adanya pengondisian dalam proses seleksi perangkat desa di Kabupaten Pati.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), mantan Kepala Dispermades Kabupaten Pati Tri Hariyama sebelumnya menyebut terdapat arahan agar usulan pengisian perangkat desa pada 2025 tidak diproses.

Namun, dalam persidangan sebelumnya, Tri mencabut keterangannya dengan alasan tidak teliti ketika menandatangani BAP pada tahap penyidikan.

Sudewo Didakwa Terima Rp2,4 Miliar

Dalam perkara ini, Sudewo didakwa menerima sekitar Rp2,4 miliar dari dugaan pungutan liar dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati selama 2025–2026.

Selain itu, jaksa juga mendakwa Sudewo menerima suap dan gratifikasi terkait proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan senilai sekitar Rp3,8 miliar.

Seluruh dakwaan tersebut saat ini masih diperiksa di persidangan. Hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, terdakwa tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments