IndoBisnis – Proyek negara bernilai Rp39,6 miliar milik Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Maluku Utara dinilai melanggar prinsip keselamatan kerja.
Pekerjaan Renovasi Gedung dan Bangunan Tahap II Tahun Anggaran 2025 yang dilaksanakan PT Citra Karunia dan diawasi oleh konsultan gabungan PT Laras Sembada KSO PT Megacotama KSO CV Dela Concieta, terbukti tidak memenuhi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Pantauan lapangan IndoBisnis pada Minggu, 15 Juni 2025, menunjukkan banyak pekerja yang bekerja tanpa helm pelindung, tanpa rompi keselamatan, dan tanpa sepatu pelindung.
Pekerjaan dilakukan di area berisiko tinggi namun minim perlindungan, sebuah pengabaian serius terhadap nyawa manusia.
Farid, pengawas sekaligus penanggung jawab K3 proyek, mengaku telah memberikan arahan agar semua tenaga kerja wajib menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Namun, arahan itu justru diabaikan.
“Saya sudah bikin surat teguran resmi, Peringatan Satu secara tertulis kepada pelaksana karena mereka tidak mengindahkan instruksi K3,” ungkap Farid saat dikonfirmasi IndoBisnis via WhatsApp.
Lebih jauh ia menjelaskan, alasan para pekerja pun tidak masuk akal. “Ada yang bilang tidak nyaman, lecet kakinya pakai sepatu safety. Itu alasan klasik yang seharusnya tidak ada di proyek sebesar ini,” katanya dengan tegas.
Yang lebih memprihatinkan, meski surat peringatan sudah diberikan, pelaksana dan mandor tidak menunjukkan itikad memperbaiki keadaan. Para pekerja tetap bekerja tanpa perlindungan, menunjukkan kelalaian yang disengaja.
Saat IndoBisnis mencoba mengonfirmasi kepada salah satu penanggung jawab proyek lain, Anto, soal minimnya K3 dalam proyek berisiko tinggi ini, hingga berita ini ditulis ia belum memberikan tanggapan.
Proyek ini bukan proyek pribadi, tapi proyek APBN yang berasal dari uang rakyat. Jika keselamatan kerja saja diabaikan, bagaimana masyarakat bisa percaya terhadap mutu bangunan dan manajemen proyek ini ke depan?
IndoBisnis menilai pengabaian ini bukan sekadar pelanggaran teknis, tapi sudah masuk dalam kategori pembiaran yang mengancam jiwa manusia. Proyek puluhan miliar, tetapi nyawa manusia disepelekan!
Kementerian Hukum dan HAM RI harus segera turun tangan, evaluasi menyeluruh harus dilakukan, dan semua pihak yang lalai dalam pengawasan wajib disanksi. Jangan tunggu ada korban jiwa!
***
