Sabtu, Agustus 22, 2026
spot_img
BerandaEKONOMI DAN BISNISPencabutan 585 Izin Usaha Pertambangan Dibatalkan, Begini Penjelasan Menteri ESDM

Pencabutan 585 Izin Usaha Pertambangan Dibatalkan, Begini Penjelasan Menteri ESDM

Jakarta, IndoBisnis — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif menyatakan Kementerian Investasi/BKPM membatalkan pencabutan 585 izin usaha pertambangan (IUP) Mineral dan Batubara (minerba).

Arifin menjelaskan, hingga 14 Maret 2023, terdapat 585 IUP yang dibatalkan pencabutannya oleh BPKM, terdiri dari 499 IUP Mineral dan 86 IUP Batubara. Meski dicabut, hanya 469 IUP yang masuk dalam sistem data minerba, yakni di Minerba One Data Indonesia (MODI) dan Minerba One Map Indonesia (MOMI).

“Sisanya 4 IUP masih dalam proses masuk, dan 112 lainnya belum bisa masuk MODI karena masih mempunyai kewajiban membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” kata Arifin dalam Rapat Kerja di Komisi VII DPR, melansir indoBisnis.co.id dari KONTAN. Rabu, 27 Maret 2024.

Ia menambahkan, data pencabutan IUP tersebut berdasarkan rekap email dari BKPM yang disalurkan ke Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba).

Berdasarkan data IndoBisnis, Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengaku telah mencabut 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP).

IUP yang dicabut terdiri dari 1.776 perusahaan pertambangan mineral, meliputi mineral logam, mineral nonlogam, dan batuan, ditambah 302 perusahaan pertambangan batu bara.

Namun pemerintah tetap memberikan ruang keberatan terhadap pencabutan IUP tersebut, asalkan perusahaan dapat memberikan data pendukung yang cukup, kata Arifin.

Sementara dari 2.078 IUP yang ditargetkan pencabutan BKPM, sebenarnya pencabutan hanya dilakukan terhadap 2.051 IUP yang terdiri dari 1.749 IUP Mineral dan 302 IUP Batubara sesuai SK Pencabutan.

27 IUP yang tidak dicabut itu terdiri dari 8 IUP di Aceh karena otonomi khusus dan 12 IUP bantuan karena kewenangan gubernur. Selanjutnya 1 IUP aspal karena kebijakan Presiden, 2 IUP telah berakhir, dan 4 IUP telah dicabut sebanyak dua kali.***

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments