Jakarta, IndoBisnis — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan kasus suap yang melibatkan Bupati Meranti, M Adil yang diberhentikan sementara. Adil kembali ditetapkan sebagai tersangka, kali ini atas tuduhan gratifikasi dan pencucian uang.
“Atas ditemukannya fakta hukum baru terkait penerimaan gratifikasi dan pencucian uang dalam kapasitasnya sebagai Bupati Kepulauan Meranti, KPK kembali menetapkan MA sebagai tersangka,” kata Ali Fikri, Kabid Humas KPK. KPK, di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Rabu 27 Maret 2024.
Ali menyatakan, jumlah uang yang terlibat dalam kasus pencucian uang yang dilakukan M Adil diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah. Dia diduga mengalihkan hasil korupsinya ke aset real estate.
“Adapun jumlah awal gratifikasi dan pencucian uang diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah, termasuk dalam bentuk tanah dan bangunan,” kata Ali.
“Proses penyidikan sedang berjalan, dan pengumpulan alat bukti melalui pemeriksaan saksi saat ini sedang diagendakan,” imbuhnya.
Awalnya, M Adil didakwa KPK melakukan suap. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru kemudian memvonis M Adil 9 tahun penjara. Selain itu, Adil diperintahkan membayar denda sebesar Rp 600 juta dan uang pengganti sebesar Rp 17,8 miliar.
Dalam putusan yang dibacakan Hakim M Arif Nurhayat, majelis hakim menyatakan M Adil telah melanggar beberapa pasal sebagai Bupati Meranti. Beberapa pasal yang dilanggar antara lain Pasal 12 huruf f juncto Pasal 8 UU Tipikor.
Tak hanya itu, hakim juga memutus M Adil bersalah melanggar Pasal 55 ayat 1 angka 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Termasuk Pasal 12 UU Tipikor dan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor.
“Terdakwa divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 600 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata majelis hakim, Kamis 21 Desember 2023.
Selanjutnya majelis hakim memerintahkan Adil membayar uang pengganti sebesar Rp 17,8 miliar. Jika ganti rugi tidak dibayarkan, maka seluruh harta kekayaan Adil akan disita untuk dilelang atau dipenjara selama 3 tahun.
“Terdakwa divonis membayar uang pengganti sebesar Rp 17,8 miliar. Apabila pembayaran tidak dilakukan dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan hukum tetap, maka harta kekayaannya akan disita untuk dilelang,” kata hakim.***
