MATARAM, IndoBisnis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V mengungkap berbagai penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Pokok Pikiran (Pokir) DPRD di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kepala Satgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria, menyampaikan temuan ini dalam Sosialisasi Pencegahan Korupsi yang digelar di Mataram, Kamis (21/11).
Dian menjelaskan bahwa Pokir, yang seharusnya menjadi jembatan antara aspirasi masyarakat dan kebijakan pemerintah, kerap digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Kami menemukan hibah uang tanpa dasar yang jelas, yayasan fiktif, hingga indikasi praktik jual-beli program. Ini bukan hanya menyalahi aturan, tetapi membuka celah besar untuk korupsi,” ujarnya.
Menurut Dian, total anggaran Pokir DPRD Kota Mataram pada 2024 mencapai Rp92 miliar, namun realisasinya baru mencapai 50,1 persen atau sekitar Rp46 miliar. Ironisnya, sebagian besar anggaran digunakan untuk hibah uang, bukan program berbasis masyarakat.
“Misalnya, ada anggota DPRD yang menggunakan Rp3 miliar untuk daerah pemilihan di luar wilayahnya. Bahkan, hibah uang ini disalurkan ke yayasan yang tidak jelas legalitasnya, beberapa di antaranya diduga milik anggota Dewan sendiri,” ungkap Dian.
Padahal, berdasarkan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, Pokir harus berbasis pada hasil reses atau aspirasi masyarakat yang diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Sebagai langkah perbaikan, KPK merekomendasikan Pokir DPRD disusun melalui mekanisme e-Planning pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Selain itu, pengawasan ketat diperlukan untuk memastikan Pokir berbasis program yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.
“Kami juga mengimbau Pemerintah Kota Mataram melakukan pemeriksaan khusus terhadap temuan ini. Hasilnya wajib dilaporkan ke KPK paling lambat 15 Desember 2024,” tegas Dian.
Selain persoalan Pokir, KPK menyoroti pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) di NTB. Berdasarkan data KPK, sebanyak 31 pengembang di Kota Mataram belum memenuhi kewajiban menyediakan lahan pemakaman sebesar 2 persen dari total luas kawasan, sesuai Permendagri Nomor 9 Tahun 2009.
“Kami menemukan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang justru digunakan untuk pembangunan. Ini jelas melanggar tata ruang dan butuh penanganan segera,” kata Dian.
Sebagai respons atas temuan ini, Ketua DPRD Kota Mataram Abdul Malik bersama jajaran DPRD lainnya menandatangani Pakta Integritas Pemberantasan Korupsi yang disaksikan langsung oleh KPK.
“Kami mendukung penuh rekomendasi KPK dan berkomitmen menjalankan tugas dengan transparansi serta integritas,” ujar Abdul Malik.
Dian berharap komitmen ini tidak hanya menjadi seremonial, tetapi langkah konkret dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.***
Artikel ini telah tayang di IndoBisnis.co.id.
