Senin, Juni 29, 2026
spot_img
BerandaHUKUM DAN KRIMINALOTT KPK Dihapus? Alex Marwata Jelaskan Fakta dan Klarifikasinya

OTT KPK Dihapus? Alex Marwata Jelaskan Fakta dan Klarifikasinya

JAKARTA, IndoBisnis – Pernyataan mengenai kemungkinan penghapusan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan penyadapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai polemik publik.

Wakil Ketua KPK, Alex Marwata, memberikan klarifikasi terkait isu ini. Menurutnya, meski nomenklatur OTT tidak tercantum secara eksplisit dalam undang-undang, mekanisme tangkap tangan tetap menjadi bagian penting dari penindakan tindak pidana korupsi.

Alex menjelaskan bahwa istilah OTT sebenarnya tidak diatur secara formal dalam peraturan perundang-undangan, melainkan berasal dari media. Namun, kegiatan tangkap tangan tetap menjadi salah satu cara efektif untuk mengungkap tindak pidana suap.

“OTT, dalam pengertian operasi tangkap tangan, memang nomenklaturnya tidak ada di undang-undang. Itu istilah yang diciptakan oleh media. Sebenarnya, kegiatan itu adalah penyelidikan untuk menangkap pelaku tindak pidana korupsi, khususnya suap-menyuap,” jelas Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (22/11/2024).

Alex menegaskan bahwa mekanisme tangkap tangan tidak akan hilang. Proses ini tetap dilakukan melalui berbagai metode seperti penyelidikan, surveillance, dan penyadapan.

“Pada prinsipnya, tangkap tangan tetap ada. Itu bagian dari kegiatan penindakan untuk mengungkap tindak pidana korupsi. Kegiatannya menggunakan cara-cara tertutup seperti surveillance, penyadapan, dan observasi langsung,” tambahnya.

Menanggapi pernyataan salah satu pimpinan KPK terpilih, Johanis Tanak, yang menyebut OTT akan dihapus, Alex memberikan klarifikasi.

“Pak Tanak sepertinya hanya ingin meluruskan bahwa istilah OTT tidak diatur secara formal. Namun, kegiatan tangkap tangan tetap diatur dalam undang-undang. Bahkan, masyarakat pun bisa melakukan tangkap tangan jika mengetahui adanya tindak pidana,” ungkapnya.

Alex juga menegaskan bahwa kegiatan ini tetap sesuai dengan aturan dan menjadi bagian penting dari strategi pemberantasan korupsi.

Alex menekankan pentingnya metode tertutup seperti surveillance dan penyadapan dalam operasi tangkap tangan. Kedua metode ini memungkinkan KPK untuk memantau aktivitas tersangka dan memastikan bukti yang cukup sebelum melakukan tindakan hukum.

“Surveillance dan penyadapan adalah bagian penting dari operasi kami. Tujuannya adalah menangkap pelaku tindak pidana korupsi ketika terjadi transaksi yang diduga melibatkan suap,” jelasnya.

Menurut Alex, metode ini tidak hanya efektif tetapi juga memberikan legitimasi hukum yang kuat dalam proses penindakan.

Meski nomenklatur OTT sering diperdebatkan, Alex memastikan bahwa semangat pemberantasan korupsi melalui mekanisme tangkap tangan tetap menjadi komitmen KPK.

“Ini hanya soal istilah. Intinya, kegiatan tangkap tangan tetap menjadi bagian dari upaya kami untuk menjaga integritas dan melawan korupsi,” tutup Alex.***

Artikel ini telah tayang di IndoBisnis.co.id.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments