Jumat, Mei 29, 2026
spot_img
BerandaHUKUM DAN KRIMINALKasus Pengeroyokan Halsel Mandek, Kasatreskrim Diduga Masuk Angin

Kasus Pengeroyokan Halsel Mandek, Kasatreskrim Diduga Masuk Angin

  • Ringkasan Berita:
  • Kasus dugaan pengeroyokan di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, kembali menjadi sorotan. Dua perempuan berinisial VH dan SA telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga kini belum ditahan oleh penyidik Polres Halmahera Selatan.
  • Lambannya penanganan perkara yang telah berjalan hampir dua tahun memunculkan dugaan adanya perlakuan khusus terhadap tersangka dan memantik kritik dari kuasa hukum korban.

LABUHA, IndoBisnis – Kasus dugaan pengeroyokan di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, kembali menuai sorotan publik setelah dua perempuan berinisial VH dan SA ditetapkan sebagai tersangka, tetapi hingga kini belum juga ditahan oleh penyidik Satreskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Halmahera Selatan.

Padahal, perkara tersebut telah berjalan hampir dua tahun. Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai kepastian hukum sekaligus dugaan adanya perlakuan khusus terhadap para tersangka. Di tengah lambannya proses penyidikan, publik mulai mempertanyakan keseriusan penyidik dalam menuntaskan perkara tersebut.

Kasatreskrim Polres Halmahera Selatan, IPTU Wahyu Hermawan, S.H., M.M., menegaskan bahwa perkara dugaan pengeroyokan tersebut masih tetap ditangani dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.

“Waalaikumsalam wr wb. Kasus tersebut kami tetap menangani dan sekarang sudah tahap penyidikan serta telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam waktu dekat kami akan limpahkan berkas ke kejaksaan,” kata Wahyu saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (20/5/2026).

Namun, saat ditanya mengenai alasan belum dilakukannya penahanan terhadap kedua tersangka, Wahyu menyebut penyidik memiliki pertimbangan kemanusiaan.

“Tersangka tidak ditahan karena pertimbangan anaknya masih kecil,” tegasnya.

Pernyataan tersebut belum mampu meredam kritik dari pihak korban. Kuasa hukum korban, Fardi Tolangara, secara terbuka menantang Kasatreskrim baru Polres Halsel untuk menuntaskan perkara yang dinilainya sebagai “utang penyidikan” dari pejabat sebelumnya.

Menurut Fardi, lambannya proses penanganan perkara telah menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat dan memunculkan dugaan bahwa aparat penegak hukum tidak bertindak tegas terhadap para tersangka.

“Kasat Reskrim baru harus berani mengambil langkah tegas dan menyelesaikan perkara ini. Jangan sampai pergantian pejabat hanya formalitas sementara kasus tetap mandek tanpa kepastian hukum,” tegas Fardi.

Ia menjelaskan, laporan polisi yang dibuat pada 18 Juli 2024 baru ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/126.a/XI/RES.1.6/2026/Sat Reskrim tertanggal 8 November 2025.

Menurutnya, rentang waktu tersebut menunjukkan lambannya proses hukum untuk perkara yang tergolong tindak pidana umum.

“Artinya, hanya untuk naik dari penyelidikan ke penyidikan saja memakan waktu sekitar 16 bulan. Ini perkara pengeroyokan, bukan perkara korupsi besar atau kejahatan luar biasa,” ujarnya.

Tak berhenti di situ, Fardi juga menyoroti diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor: SP.Sidik/126/IV/RES.1.6/2026/Sat Reskrim tertanggal 29 April 2026.

Menurut dia, dari penyidikan awal hingga penyidikan lanjutan kembali membutuhkan waktu sekitar lima bulan tanpa perkembangan signifikan yang terlihat publik.

“Dari penyidikan awal ke penyidikan lanjutan saja kembali memakan waktu sekitar lima bulan. Publik tentu bertanya, sebenarnya ada apa dengan perkara ini?” katanya.

Fardi menilai lambannya penanganan tersebut bertentangan dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana.

Dalam Pasal 31 ayat (2) disebutkan bahwa penyidikan perkara mudah harus diselesaikan paling lama 30 hari, perkara sedang 60 hari, perkara sulit 90 hari, dan perkara sangat sulit 120 hari.

“Kalau mengacu pada Perkap Nomor 12 Tahun 2009, maka perkara ini jelas sudah jauh melewati batas waktu. Sampai hari ini perkara masih di tahap penyidikan, sementara tersangka sudah ada tetapi tidak juga ditahan,” tegasnya.

Ia menilai kondisi tersebut memperlihatkan lemahnya profesionalisme penyidik dalam menjalankan tugas sebagaimana diamanatkan regulasi internal Polri.

Lebih lanjut, Fardi menegaskan bahwa syarat objektif penahanan sebenarnya telah terpenuhi karena dugaan tindak pidana pengeroyokan memiliki ancaman pidana di atas lima tahun penjara. Dari sisi subjektif, penyidik juga dinilai perlu mempertimbangkan potensi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

“Kalau syarat penahanan sudah terpenuhi tetapi tersangka tetap tidak ditahan, maka wajar jika muncul dugaan adanya perlakuan khusus. Jangan sampai hukum terlihat hanya keras kepada masyarakat kecil, tetapi melemah ketika menghadapi pihak tertentu,” ujarnya.

Sorotan terhadap perkara ini semakin relevan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Dalam KUHAP baru tersebut, prinsip transparansi, akuntabilitas penyidikan, perlindungan hak korban, dan kepastian hukum diperkuat guna memastikan setiap perkara pidana ditangani secara profesional dan tidak berlarut-larut.

KUHAP baru juga menegaskan pentingnya pengawasan terhadap tindakan aparat penegak hukum agar setiap proses penyidikan berjalan sesuai prinsip keadilan dan persamaan di hadapan hukum.

Fardi menegaskan masyarakat kini menunggu langkah nyata Kasatreskrim Polres Halmahera Selatan untuk membuktikan bahwa institusi Polri tetap berkomitmen terhadap penegakan hukum yang adil dan tidak tebang pilih.

“Kami tantang Kasat Reskrim baru untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan objektif. Jangan biarkan kasus ini menjadi simbol buruk mandeknya penegakan hukum di Halmahera Selatan,” pungkasnya.

Kasus pengeroyokan di Halmahera Selatan tersebut kini menjadi ujian serius bagi kredibilitas penyidik Polres Halsel. Di tengah semangat reformasi hukum dan implementasi KUHAP baru, publik menunggu apakah perkara itu benar-benar segera dilimpahkan ke kejaksaan atau kembali menjadi contoh lambannya penegakan hukum yang memicu hilangnya kepercayaan masyarakat.

***

Mardan Amin Press IndoBisnis, berkontribusi dalam penulisan laporan ini.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments