Kamis, Mei 21, 2026
spot_img
BerandaHUKUM DAN KRIMINALKapolda Malut Didesak Copot Kapolres dan Kasatreskrim Halsel terkait Kasus Pengeroyokan

Kapolda Malut Didesak Copot Kapolres dan Kasatreskrim Halsel terkait Kasus Pengeroyokan

  • Ringkasan Berita:
  • Kuasa hukum korban pengeroyokan, Fardi Tolangara, mendesak Kapolda Maluku Utara mencopot Kapolres Halmahera Selatan dan Kasatreskrim Polres Halsel karena dinilai gagal menangani kasus pengeroyokan yang telah berjalan hampir dua tahun tanpa penahanan terhadap tersangka.

IndoBisnis — Penanganan kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan di Polres Halmahera Selatan kembali menjadi sorotan publik. Meski dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini keduanya belum dilakukan penahanan oleh penyidik Satreskrim Unit PPA Polres Halsel.

Kasus yang dilaporkan sejak 18 Juli 2024 berdasarkan STPL Nomor: STPL/354/VII/2024/SPKT itu dinilai berjalan lamban dan belum memberikan kepastian hukum bagi korban.

Kuasa hukum korban, Fardi Tolangara, menilai penyidik terkesan tebang pilih dalam menerapkan hukum terhadap para tersangka. Menurutnya, syarat objektif dan subjektif penahanan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah terpenuhi.

“Perkara ini sudah berjalan hampir dua tahun sejak laporan dibuat pada 18 Juli 2024 berdasarkan STPL Nomor: STPL/354/VII/2024/SPKT. Ironisnya, meski dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sampai sekarang tidak dilakukan penahanan,” ujar Fardi kepada awak media, Rabu (20/5/2026).

Ia menjelaskan, tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 KUHP memiliki ancaman pidana di atas lima tahun sehingga memenuhi syarat objektif untuk dilakukan penahanan.

Selain itu, kata Fardi, penyidik seharusnya mempertimbangkan syarat subjektif penahanan, seperti potensi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana.

“Kalau tersangka tidak ditahan padahal syarat objektif sudah terpenuhi, publik tentu bertanya ada apa dengan penanganan perkara ini. Jangan sampai muncul kesan hukum tumpul terhadap pihak tertentu,” tegasnya.

Fardi menilai lambannya proses penyidikan serta belum ditahannya para tersangka telah mencederai rasa keadilan korban.

“Korban sampai hari ini masih menunggu kepastian hukum, sementara tersangka bebas berkeliaran. Ini sesuatu yang sangat disayangkan,” katanya.

Ia juga mengingatkan penyidik agar menjalankan proses hukum sesuai Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yang mengatur penyidikan harus dilakukan secara profesional, cepat, tepat, transparan, dan tidak berlarut-larut.

Menurut Fardi, mandeknya penanganan perkara selama hampir dua tahun menunjukkan lemahnya manajemen penyidikan di internal Polres Halmahera Selatan.

“Aturan sudah jelas, perkara tidak boleh dibiarkan stagnan tanpa kepastian hukum. Kalau seperti ini terus, wajar publik menilai ada perlakuan khusus terhadap tersangka,” ujarnya.

Atas kondisi tersebut, Fardi Tolangara mendesak Kapolda Maluku Utara segera mengevaluasi dan mencopot Kapolres Halmahera Selatan beserta Kasatreskrim Polres Halsel yang dianggap gagal menangani perkara pengeroyokan tersebut.

“Kami meminta Kapolda Malut serius melihat perkara ini. Jangan sampai muncul dugaan adanya pembiaran atau perlakuan istimewa terhadap tersangka yang justru merusak citra Polri di mata masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Halmahera Selatan IPTU Wahyu Hermawan, S.H., M.M., menegaskan bahwa perkara tersebut masih tetap ditangani dan segera dilimpahkan ke kejaksaan.

“Waalaikumsalam wr wb. Kasus tersebut kami tetap menangani dan sekarang sudah tahap penyidikan serta telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam waktu dekat kami akan limpahkan berkas ke kejaksaan,” kata Wahyu saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (20/5/2026).

Saat ditanya alasan penyidik belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka, Wahyu menyebut keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan kemanusiaan.

“Tersangka tidak ditahan karena pertimbangan anaknya masih kecil,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan, S.H., S.I.K., M.M., belum memberikan tanggapan resmi. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, nomor telepon yang bersangkutan disebut tidak aktif.

Berdasarkan Pasal 100 KUHAP, penahanan dapat dilakukan terhadap tersangka apabila memenuhi syarat objektif dan subjektif. Sementara Pasal 262 KUHP mengatur tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.

***

Mardan Amin Press IndoBisnis, berkontribusi dalam penulisan laporan ini.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments