Sabtu, Mei 16, 2026
spot_img
BerandaHUKUM DAN KRIMINALKasus Pengeroyokan Dibekukan? Polres Halsel Dituding Kubur Keadilan Korban

Kasus Pengeroyokan Dibekukan? Polres Halsel Dituding Kubur Keadilan Korban

  • Ringkasan Berita:
  • Kasus dugaan pengeroyokan yang ditangani Polres Halmahera Selatan kembali disorot setelah perkara yang dilaporkan sejak Juli 2024 belum juga tuntas.
  • Kuasa hukum korban menilai proses hukum berjalan lamban dan mencederai rasa keadilan, sementara pihak kepolisian mengklaim berkas perkara segera dilimpahkan ke kejaksaan.

IndoBisnis –  Mandeknya penegakan hukum kembali menyeruak di Polres Halmahera Selatan. Kasus dugaan pengeroyokan yang dilaporkan sejak 18 Juli 2024 hingga kini disebut masih berjalan di tempat tanpa kepastian hukum yang jelas bagi korban.

Kuasa hukum korban, Fardi Tolangara. Ia menilai penyidik Satreskrim Unit PPA Polres Halsel gagal menunjukkan kinerja profesional dalam menangani perkara yang sudah mengendap hampir dua tahun tersebut.

“Laporan telah dilayangkan sejak 18 Juli 2024 berdasarkan STPL Nomor: STPL/354/VII/2024/SPKT. Namun hingga saat ini dua pelaku belum juga ditahan, padahal statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan perkara juga belum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” ujar Fardi kepada IndoBisnis,Sabtu (16/5/2026).

Menurutnya, lambannya proses hukum itu bukan lagi persoalan administratif biasa. Ia menyebut perkara tersebut sudah masuk kategori undue delay atau penundaan keadilan yang tidak bisa dibenarkan.

“Keadilan yang tertunda adalah keadilan yang ditolak. Kasus pengeroyokan ini mengendap terlalu lama tanpa progres signifikan,” tegasnya.

Fardi juga menyoroti dugaan lemahnya kepatuhan penyidik terhadap Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 yang mengatur tata kelola penyidikan secara profesional, transparan dan akuntabel.

Menurut dia, aturan itu secara jelas mengatur mekanisme penanganan perkara berdasarkan tingkat kesulitan kasus. Namun fakta di lapangan justru memperlihatkan perkara seperti kehilangan arah tanpa kepastian.

“Dalam Perkap Nomor 6 Tahun 2019 sudah jelas diatur mekanisme penyidikan yang profesional dan prosedural. Jika perkara ini dibiarkan stagnan hingga dua tahun, maka patut dipertanyakan akuntabilitas kinerja penyidiknya,” katanya.

Tak hanya itu, Fardi bahkan menyinggung Pasal 158 huruf e KUHAP Nasional yang dinilai dapat menjadi pintu masuk langkah praperadilan terhadap lambannya penanganan perkara tersebut.

Desakan keras pun diarahkan kepada Kapolres Halmahera Selatan agar segera turun tangan mengevaluasi penyidik yang menangani kasus itu sebelum kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian semakin runtuh.

“Kami meminta Kapolres Halsel memberikan atensi serius. Jangan sampai muncul kesan tebang pilih atau pembiaran yang justru merusak citra institusi Polri di mata masyarakat, khususnya di Halmahera Selatan,” pungkasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi indoBisnis melalui pesan WhatsApp, Asni dari Unit PPA Polres Halmahera Selatan meminta agar konfirmasi langsung diarahkan ke Kasat Reskrim.

“Waalaikumsalam, pak langsung ke pak kasat reskrim,” kata Asni, Sabtu (16/5/2026) malam.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan IPTU WAhyu HERMAWAN, S.H.,M.M memastikan perkara tersebut masih ditangani dan para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Baik terima kasih pak. Perkaranya sementara ditangani, pelaku sudah ditetapkan tersangka, dalam waktu dekat berkas perkara kami kirim ke kejaksaan,” ungkap Wahyu kepada indoBisnis melalui pesan WhatsApp, Sabtu (16/5/2026).

***

Mardan Amin Press IndoBisnis, berkontribusi dalam penulisan laporan ini.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments