JAKARTA, IndoBisnis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum.
Kasus ini terkait dengan Dana Penunjang Operasional dan Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pemerintah Provinsi Papua.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardika, menyampaikan bahwa pemeriksaan tersebut akan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih pada Senin (14/10/2024). Saksi yang dipanggil adalah Gibrael Isaak, Presiden Direktur PT RDG.
“Pemeriksaan ini terkait dugaan aliran uang dan aset berupa pesawat yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” ujar Tessa dalam keterangannya, Senin (14/10/2024).
Menurut KPK, aliran dana tersebut diduga mengalir dari penggunaan dana operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pelayanan publik.
Namun, KPK menduga adanya penyalahgunaan anggaran yang digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian aset seperti pesawat.
“Pemeriksaan terhadap saksi ini diharapkan dapat mengungkap lebih jauh terkait dugaan aliran dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya serta keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini,” tambah Tessa.
Kasus dugaan korupsi di lingkup Pemerintah Provinsi Papua telah menjadi perhatian publik, mengingat besarnya anggaran yang dialokasikan untuk operasional pejabat daerah.
KPK berkomitmen untuk menuntaskan penyelidikan ini dan mendorong transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah.
Selain Gibrael Isaak, KPK juga telah memanggil beberapa saksi lain untuk dimintai keterangan terkait kasus ini.
KPK terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan pihak-pihak lain dalam dugaan korupsi ini.***