Maluku Utara, IndoBisnis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Andi Achmad Huzaeni yang merupakan Direktur PT Berkah Hijrah Halmahera sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan pencucian uang yang dilakukan tersangka Abdul Gani Kasuba dan lainnya.
“Pada Senin, 20 Mei, di Kantor Imigrasi Ternate, Tim Penyidik KPK mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan para saksi, termasuk Andi Achmad Huzaeni,” kata Kabag Humas KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya.
Ali juga menjelaskan, dari total 17 saksi yang diperiksa, salah satunya adalah Andi Achmad Huzaeni, Direktur PT Berkah Hijrah Halmahera.
Namun Ali belum bisa menjelaskan lebih lanjut mengenai hal apa saja yang akan ditanyakan kepada para saksi dalam pemeriksaan tersebut.***
