JAKARTA, IndoBisnis – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali informasi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).
Hari ini, Jumat (13/9), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap salah satu saksi yakni, Muhammad Abdul Farik bin Abdullah Khariri.
“Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK,” ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto.
Kasus ini semakin menarik perhatian publik setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Abdul Gani Kasuba dengan hukuman penjara selama 9 tahun.
Tuntutan ini dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Ternate, pada Kamis lalu. Selain itu, AGK juga diharuskan membayar denda Rp300 juta dan uang pengganti sebesar Rp109 miliar lebih.
“Jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa untuk menutupi kerugian negara,” tegas JPU KPK, Rony Yusuf.
Dalam dakwaan, AGK disebut menerima suap lebih dari Rp100 miliar melalui berbagai skema, termasuk transfer rekening dan uang tunai.
Uang tersebut diduga diterima dari beberapa kepala dinas dan pihak swasta sejak 2019 hingga 2023. Proses penerimaan uang berlangsung di sejumlah lokasi, baik di Ternate maupun di Jakarta.
Sidang kasus ini akan dilanjutkan pada Jumat pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan dari pihak terdakwa.
Publik terus menanti kelanjutan kasus ini, mengingat dampaknya yang signifikan terhadap citra pemerintahan di Maluku Utara.***
